Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
19
Oct
2005
00:00 WIB
Nomor
:
012/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Pemohon
:
    Fathul Hadie Utsman, dkk.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230933
Kata Kunci
:
UU APBN Tahun Anggaran 2005; UU 36 Tahun 2004; UU 20 TAhun 2003; Fathul Hadie Utsman; Abd Halim Soebahar; Hadi Purnomo; Zainal Fanani; Sanusi Afandi; Hamdana; Sumilatun; Darimia Hidayati; Raisal Haq; Sisdiknas; Sistem Pendidikan Nasional; hak pendidikan; pendidikan dasar; dana pendidikan; anggaran pendidikan; 20%; anggaran minimal 20%; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Andi Jamaro Dulung; Shonhadji; Suharyadi; Rusli Yunus; PGRI; ISPI; Persatuan Guru Republik Indonesia; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia; Soedijarto; Ki Sunarno Hadiwidjojo; Taman Siswa; Djunaedi Ali; Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa; anggaran bertahap; Bambang Sudibyo; Menteri Pendidikan; APBN; APBD; dua puluh persen; prioritas anggaran pendidikan; het doel van de staat; kekosongan hukum APBN; concurring opinion; alasan berbeda; dissenting opinion; pendapat berbeda;
File Pendukung
:
13
Sep
2005
00:00 WIB
Nomor
:
013/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pemohon
:
    DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP LRA) HM.Yunus& Drs H.Abd.Rasyid Gani Kuasa Hukum: Dedi M.Lawe,SH, dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230842
Kata Kunci
:
UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Pasal 50 ayat (3) huruf h; Pasal 78 ayat (15); Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat; PELRA; Yunus; Abd. Rasyid Gani; Padmo Wahyono; Sri Soemantri; uji formil; uji materiil; Chandra Motik; hutan dan kapal; kayu dan kapal; kapal pengangkut hasil hutan; alat angkut; kualitas kayu ekspor; surat ijin berlayar; daya angkut kapal; mengangkut kayu ilegal; zonder belang geen rechttingen; pengangkut kayu; tanggung jawab pengangkut kayu ilegal; pengawasan pengangkutan kayu; UU Pelayaran; pelayaran rakyat; armada pengangkut kayu; SKSHH; surat keterangan sahnya hasil hutan; SIB; Abdul Kadir Jaelani; Gapasdap; gabungan ferry dan angkutan sungai; kaitan UU Kehutanan dengan UU Pelayaran; Abdul Rahim Paita; manifest; conosmen; konosemen; dokumen muatan kapal; Abdul Rahim; Sarwono Kusumaatmadja; kayu olahan; penyelundupan kayu ilegal; pengawas pelayaran; Mandarin Sea; Rong Cheng; Fonwa Star; Caraka Jaya Niaga; Iloeva; Mirna Rijeka; perlindungan terhadap hutan; hutan sebagai modal pembangunan; larangan mengangkut kayu ilegal; illegal loging; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; kapal dilarang mengangkut kayu ilegal;
File Pendukung
:
13
Sep
2005
00:00 WIB
Nomor
:
014/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Hady Evianto, S.H., SpN, dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231217
Kata Kunci
:
Organisasi Notaris, Status badan hukum organisasi Notaris, Organisasi tunggal Notaris, Wadah tunggal Notaris, Satu wadah Notaris, Kriteria Notaris sehat jasmani dan rohani, Batas usia Notaris, Wewenang membuat akta tanah, Pengawasan Notaris, Komposisi anggota Majelis Pengawas Notaris, Kewenangan Majelis Pengawas Notaris, Stempel Notaris, Cap Notaris.
File Pendukung
:
13
Sep
2005
00:00 WIB
Nomor
:
009/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    DR. H. M. Ridhwan Indra, S.H. DR. H. Teddy Anwar, S.H. Sophia Marthabaya, SH H.Marzuki, SH
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230737
Kata Kunci
:
Jabatan Notaris; Organisasi Profesi; Ikatan Notaris Indonesia; Pengujian Formil; PERNORI; HNI; ANI; IPPAT; ASPPAT; ASPPATINDO; PERPATRI; Notaris Pengawas; Kedudukan Notaris
File Pendukung
:
31
Aug
2005
00:00 WIB
Nomor
:
007/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Drs. H. Fathorrasjid, M.Si. Saleh Mukaddar, S.H. (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Jawa Timur)
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
231081
Kata Kunci
:
Sistem Jaminan Sosial; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Asuransi Kesehatan; Pungutan Pajak; Diskriminatif; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Sentralistik; Integral; Delegasi Kewenangan.
File Pendukung
:
19
Jul
2005
00:00 WIB
Nomor
:
058/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Munarman, SH dkk, sebanyak 53 orang; terakhir Ahmad Frantagore
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232171
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
File Pendukung
:
19
Jul
2005
00:00 WIB
Nomor
:
008/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    (Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam) Suyanto, Bambang Widjojanto, SH.,LLM
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230716
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
File Pendukung
:
19
Jul
2005
00:00 WIB
Nomor
:
060/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230836
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
File Pendukung
:
19
Jul
2005
00:00 WIB
Nomor
:
063/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Suta Widhya
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230691
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
File Pendukung
:
19
Jul
2005
00:00 WIB
Nomor
:
059/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Longgena Ginting (WALHI), dkk, sebanyak 16 orang terakhir Henry Saragih
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230772
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara.
File Pendukung
:
< 1 ... 172 173 174 175 176 177 178 ... 181 >