Menjadi hakim konstitusi adalah sebuah tantangan bagi pria kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara, 16 Desember 1942. Dikatakan sebuah tantangan sebab menjabat sebagai hakim konstitusi berarti memasuki sebuah bidang hukum khusus yaitu hukum konstitusi (hukum tata negara) yang selama ini bukan bidang hukum yang ditekuninya. Namun begitu, hal ini justru menjadi pemicu semangat baginya untuk bekerja lebih keras. Tekadnya yang keras untuk serius dalam menekuni jabatan ini tidak hanya tercermin dari dedikasi yang diberikan tapi juga telah terpancar dari raut wajahnya yang tegas. Dasar pendidikan hukum telah ditekuni sebagai lulusan FH UI tahun 1967. Setelah mendapat gelar sarjana hukum, pria yang menikahi Roslina Sirait dan dikaruniai 4 orang anak ini juga mengikuti berbagai kursus dan pelatihan hukum, antara lain pendidikan hukum internasional dan perbandingan hukum pada International Comparative Law Center South Western Legal Foundation University of Texas, Dallas (1976), Up Grading hakim negara bagian Amerika Serikat pada National College for State Judiciary University of Nevada, Reno (1976), Visiting Scholar School of Law, University of California, Berkeley (1990-1991) dan Judicial Orientation, New South Wales, Judicial Commission, Wollorogong Australia (1997). Karirnya dalam dunia peradilan diawali dari menjadi hakim pada peradilan umum. Ia menjadi anggota delegasi Indonesia pada sidang komite ad hoc maupun sidang preparatory committe PBB tentang Pembentukan Peradilan Pidana Internasional (International Criminal Court) pada tahun 1995 hingga tahun 1997. Sebagai hakim, ia telah menempati jabatan di berbagai tempat dan berbagai daerah di Indonesia. Tugas pertamanya sebagai hakim di lingkungan peradilan umum adalah pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara pada tahun 1968. Setelah itu ia sering berpindah-pindah tempat di Indonesia seiring dengan kewajiban tugas dan kedinasannya. Antara lain ia pernah menjadi Ketua PN Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara (1981-1987), hakim PN Jakarta Utara (1987-1992), dan Ketua PN Surakarta (1993-1994). Selanjut nya ia menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut (1994), PT Jabar (1996), dan PT DKI Jakarta (1998). Promosi diperolehnya tatkala menjadi Wakil Ketua PT Riau (2000), Ketua PT Bengkulu (2001-2003), kemudian terakhir menjadi Ketua PT Sumut (2003). Akhirnya ia dipilih MA untuk menduduki jabatan hakim konstitusi periode 2003-2008. Mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Provinsi Riau pada tahun 2000 ini pernah menerima piagam penghargaan dari Menteri Kehakiman tahun 1985 tentang Penataran Administrasi Peradilan dan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden (2001). Obsesinya dengan jabatan yang diembannya sebagai hakim konstitusi, ia menyumbangkan pemikirannya dan tekadnya bagi tegaknya konstitusi dan supremasi hukum. Obsesinya itu menjadi bagian integral untuk senantiasa berbuat baik sebagaimana motto hidupnya �Hidup itu singkat karenanya berbuat baiklah selagi sempat�.