Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.

Sempat dua kali menolak tawaran untuk kembali menjadi hakim konstitusi, tak pernah terbayang oleh pria kelahiran Bangli 54 tahun silam ini untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Barat. Garis tangannya mengantarkan Palguna kembali mengenakan toga kebesaran, mengawal konstitusi.

“Kalau soal kembali menjadi hakim konstitusi itu hal yang memang gak pernah saya bayangkan. Benar-benar gak pernah saya bayangkan,” jawabnya spontan saat ditanya terkait keterpilihannya kembali menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020.

Tujuh tahun silam, Palguna berhasil menuntaskan pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi sebagai hakim periode pertama selama lima tahun. Tawaran Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie, untuk kembali memutus perkara konstitusi ditolak mentah-mentah olehnya. Palguna berdalih ingin melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi. “Waktu itu saya dirayu oleh banyak orang, termasuk oleh Pak Ketua (Jimly) agar saya mau melanjutkan ke periode kedua. Saya bilang, alasan saya kuat, yaitu mau menyelesaikan studi S3 saya. Gak mungkin saya merangkap karena sangat melelahkan,” kenangnya.

Dukungan masyarakat agar Palguna kembali menjadi hakim muncul lagi pada tahun 2013. Ia mengaku dihubungi beberapa anggota DPR RI agar mendaftar menjadi hakim. Palguna lagi-lagi menolak. Alasannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu ingin berkonsentrasi di dunia akademis dan membantu almamaternya dalam proses akreditasi. “Sampai Rektor saya ditelepon (anggota DPR) saat itu. Dikiranya Rektor saya tidak mengizinkan, padahal dia malah senang sekali kalau saya kembali jadi hakim,” ujarnya.

Permintaan agar Palguna kembali menjadi hakim konstitusi akhirnya bersambut pada akhir tahun 2014. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden. “Saya mikir, sudah dua kali nolak, kalau ketiga ini nolak lagi, kok sombong banget. Ya sudah saya ikut saja, toh belum tentu lulus juga kan,” selorohnya.

Ia mengaku tidak menyangka Presiden akan memilihnya. Saat hari pengumuman dan Mensesneg menghubunginya, Palguna justru sedang menguji mahasiswanya di Bali. “Saya kan kalang kabut banget karena lagi di Bali dan lagi nguji mahasiswa. Akhirnya saya telepon teman saya di Garuda Indonesia, yang tersisa tiket kelas bisnis. Saya sama istri naik kelas bisnis, di sana sempat bercanda juga selama jadi hakim saya tidak pernah naik kelas bisnis kecuali sama pak ketua”.

Terbang Menjadi Hakim Konstitusi

Cita-cita Palguna remaja adalah menjadi seorang tentara, tepatnya penerbang pesawat tempur Angkatan Udara. Cita-cita itu hampir diraihnya saat mendaftar di Sekolah Penerbang Pesawat Tempur. Sayangnya, Palguna muda gagal dalam seleksi administrasi yang mengharuskan jumlah anak lelaki dalam satu keluarga harus lebih dari satu padahal adik lelakinya belum lahir saat itu. Ia kemudian banting setir mendaftar pada Jurusan Publisistik UGM. Alasannya sederhana, karena novelis favoritnya, Ashadi Siregar mengajar di sana. Namun, usahanya untuk menjadi wartawan akhirnya gagal juga. Orang tua Palguna yang mengarahkannya menjadi dokter tidak digubrisnya. Ia bahkan mengaku terpaksa membohongi orang tuanya, dengan mengantongi uang pendaftaran Fakultas Kedokteran dan malah mendaftar di Fakultas Hukum.

Mahasiswa Teladan tahun 1986 ini mengaku mendapat tawaran pekerjaan, termasuk menjadi diplomat. Namun, ayah dari dua orang putri dan seorang putra ini memutuskan menjadi dosen. Profesi sebagai akademisi dan keaktifannya menulis kemudian mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah. “Saat itu saya bimbang juga, waktu dikabari jadi utusan daerah, saya ada janji dengan teman-teman mau berangkat ke Jewena (Swiss) mengikuti Sabbatical Program,” imbuhnya.

Menimbang apakah akan mengejar ambisi pribadi atau memenuhi tugas negara, Suami dari I Gusti Ayu Shri Trisnawati ini memutuskan untuk menjadi anggota MPR RI. Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945. Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.

Penjual Koran sampai Pemain Figuran

Keterbatasan ekonomi keluarganya membuat Palguna cerdik melihat peluang. Doktor penerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden pada 2009 itu sempat menjadi penjual koran dan majalah untuk membantu keluarganya. Berawal dari rajin membaca majalah musik yang dijualnya, Palguna menjadi penyiar radio bahkan saat sudah menjadi dosen dan berhenti karena mendapat beasiswa S2 di Universitas Padjajaran.

Darah seni ternyata sudah mengalir pada dirinya sejak mahasiswa semester 1. Selain gemar berolahraga, Palguna aktif di seni peran. Ia bergabung dalam Teather Justisia di kampusnya dan pada tahun 1988 terpilih menjadi pemain figuran film Noesa Penida. Ia juga berkesempatan menjadi pemain figuran film asing berjudul Beyond The Ocean.

Dalam perjalanan hidupnya, penelur puluhan buku ini mengaku ada tiga sosok utama yang sangat berjasa. Pertama, adalah ayahnya yang diakui Palguna memiliki visi pendidikan yang luar biasa walaupun hanya lulus SD. Kedua, adalah nenek asuhnya yang ikut membentuk kepribadian Palguna. “Walaupun dia tidak berpendidikan, nasihat dan kasih sayangnya luar biasa. Dia tidak punya anak jadi itu yang mengajarkan saya untuk memiliki kasih sayang tidak mesti dengan cucu sendiri atau ada hubungan darah,” ujarnya.

Setelah berkeluarga, sosok istri sangat berperan untuk kariernya. Ia merasa harus berterima kasih kepada sang istri karena istrinya bersedia mendampingi Palguna. “Mungkin tidak selalu sering saya mengungkapkan rasa terima kasih saya pada istri saya, tapi dia tau saya sangat berterimakasih. Saya rasa, istri adalah salah satu tonggak yang tidak bisa diabaikan dari perjalanan hidup saya”.

Tuhan Masih Sayang MK

Komitmen Palguna untuk ikut menjaga muruah MK pasca kasus Akil Mochtar tegas. Kendati kepercayaan masyarakat relatif sudah kembali, Ia menekankan hantaman dan cobaan pasti akan selalu ada. Dua hal yang mesti dipegang teguh oleh MK agar terus dipercaya. Pertama, putusannya yang memang mencerminkan kesungguhan. Kedua, dari sikap dan perilaku hakimnya.

Walaupun begitu, Palguna kerap melihat sisi positif dari peristiwa Oktober 2013 silam. Ia mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk teguran Tuhan. “Tuhan masih sayang MK. Tuhan sudah memperingatkan MK dengan adanya peristiwa Pak Akil. Bayangkan kalo sudah keburu berakar praktik seperti itu,” tegasnya.

Sehingga, segala hujatan yang diterima MK beberapa bulan ke belakang harus menjadi bahan introspeksi, pun bagi Palguna. Walaupun saat itu jabatannya bukan hakim konstitusi, ia merasakan kepedihan yang sama dengan pegawai dan hakim MK.

Secara pribadi, Palguna tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law. Melalui MK, ia meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia. "Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan”.

 

Tempat, tanggal lahir :

Bali, 24 Desember 1961

 

Jabatan:

Hakim Konstitusi

 

Keluarga:

Istri:

I Gusti Ayu Shri Trisnawati

 

Anak:

  • I Dewa Ayu Maheswari Adiananda
  • I Dewa Made Khrisna Wiwekananda
  • I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda

 

Pendidikan:

  • Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)
  • SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977)
  • SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981)
  • S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987)
  • S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994)
  • S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011)