Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Presiden Joko Widodo akhirnya memilih Daniel Yusmic Pancastaki Foekh untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada 7 Januari 2020. Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri. 

Lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964, Daniel merupakan putra ke-5 dari tujuh bersaudara. Ia lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes. Ketika Daniel menamatkan Sekolah Dasar (SD) GMIT 2 di Kabupaten Kefamenanu, ia mendapat nilai pas-pasan. Idealisme sang ayah yang mengharuskan setiap anaknya memperoleh nilai yang bagus, membuat Daniel harus mengulang kembali kelas VI SD Inpres Oetete II Kupang. Hal ini menyebabkan ia mengulang kembali kelas VI SD bersama dengan adiknya. Karena itulah, Daniel memiliki dua ijazah SD.

Dibesarkan dari keluarga pendidik tidak serta-merta membuat sosok Daniel memiliki cita-cita sebagai pendidik. Ia justru memiliki cita-cita sebagai hakim. Akan tetapi, cita-citanya tersebut tidak didukung oleh sang ayah. Ayahnya menghendaki ia meneruskan pekerjaan sebagai pendidik. “Bapak saya seorang pendidik, berstatus PNS. Bapak saya mengawali karier sebagai guru sekolah dasar (SD), kepala sekolah, penilik sekolah hingga terakhir pensiun dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Provinsi NTT,” kisahnya.

Menurut Daniel, kala itu di NTT, salah satu jabatan yang dihormati masyarakat sebagai pendidik (guru), selain Pendeta dan Pastor. Oleh karena itu, ayahnya berharap besar Daniel bisa menjadi seorang pendidik. Akan tetapi, ia melihat kehidupan ayahnya yang sangat sederhana sehingga muncul di pikirannya untuk tidak hidup menjadi pendidik seperti ayahnya. “Saya baru mengerti mengapa kehidupan Bapak sangat sederhana. Beliau harus menghidupi tujuh orang anak. Apalagi menjadi pendidik PNS yang jujur di Kupang, tidak memungkinkan ada pemasukan lain selain gaji,” ujarnya

Kemudian, ketika ayahnya menjadi penilik sekolah di Pulau Rote (saat ini kabupaten Rote-Ndao), ia pun terinspirasi mengambil fakultas hukum dari saudara yang menjadi pokrol bambu (seorang pengacara praktik yang tidak memiliki izin resmi, red.) yang biasa beracara di Pengadilan Negeri Rote. Dari situ kecintaannya terhadap dunia hukum mulai tumbuh. Meski sang ayah menentang cita-cita tersebut, Daniel tak patah arang dalam mengejar mimpinya. Usai lulus dari SMA Negeri  1 Kupang, ia mendaftar mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada 1985, dengan pilihan pertama di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang dan pilihan kedua juga di Fakultas Hukum Udayana Bali. 

“Saya ingat ayah sempat mengancam jika saya tetap mengambil fakultas hukum, maka beliau tidak akan membiayai kuliah saya. Namun setelah pengumuman resmi saya diterima sebagai mahasiswa FH Undana, ayah tetap membayar registrasi, dengan berpesan, selama kuliah tidak boleh menikah,” kenangnya.

Daniel pun resmi menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA). Sebelumnya, ia ingin mengambil jurusan hukum perdata. Menurutnya, ada anggapan lulusan jurusan hukum perdata lebih mudah mendapatkan pekerjaan dari pada jurusan yang lain. Akan tetapi, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbit, ia beserta dua rekannya (Mohammad Said dan Renhard Udjululu) memilih jurusan hukum tata negara. “Jadi, pada waktu itu, niat awal mengambil jurusan hukum perdata. Lalu, pindah ke hukum tata negara karena terinspirasi UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan TUN,” ujar ayah tiga anak ini berkisah.

Menurut Daniel, kala itu fakultas hukum di Universitas Nusa Cendana memiliki 4 jurusan, yakni hukum perdata, hukum pidana, hukum Internasional dan Hukum Tata Negara (HTN). Namun jurusan HTN sedikit peminatnya. Sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, ia dan dua temannya mendaftar ke jurusan HTN. 

“UU itu yang memotivasi. Kami bertiga pun beralih ke jurusan HTN. Kami saling mengisikan formulir satu sama lainnya agar tidak ada yang saling mendustai. Kini kedua teman saya itu menjadi PNS/ASN (Mohammad Said. SH menjadi PNS BKKBN di Maros Sulsel dan Renhard Udjululu, SH di Lapas Anak Kota Kupang). Saya suka berkelakar dengan mereka, jika kalian menjadi PNS, maka saya ingin menjadi pejabat negara,” kenang suami dari Sumiaty ini.

Siapa sangka kelakar itu menjadi doa yang terkabul. Tiga puluh tahun setelahnya, Daniel resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnatugas.

Aktivis

Perjalanan hidup Daniel tidak bisa dipisahkan dari dunia aktivis. Ia tercatat aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar menjadi mahasiswa pada 1985. Usai lulus dari UNDANA pada 1990, ia mengungkapkan niatnya untuk mengikuti tes wartawan professional pada 1991 di Yogyakarta. Sayangnya, ia tidak lolos dalam tes tersebut. 

Karena tidak diterima menjadi wartawan professional, ia pun memilih merantau ke Jakarta berbekal tabungan dari sisihan uang beasiswa yang diterimanya ketika kuliah di Undana Kupang dan uang tambahan dari orang tua. Sehari setelah tiba di Jakarta, Ia mengikuti pelatihan editor dan komunikasi selama 7 bulan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunikasi Bina Kasih (YKBK). Tak hanya itu, ia juga mengikuti kursus pajak brevet A dan brevet B pada tahun yang sama. Berbekal kemampuannya tersebut, ia pun diterima menjadi karyawan di PT Data Search Indonesia. Dua tahun kemudian (tahun 1993), ia memilih untuk mengundurkan diri karena ditugaskan oleh Pengurus Pusat GMKI mengikuti Penataran P4 Pola 120 jam (selama satu bulan). Daniel berhasil masuk 17 terbaik. Karena prestasi tersebut, Daniel kemudian ditugaskan lagi mengikuti Penataran Kewaspadaan Tingkat Nasional  dan berhasil masuk 10 terbaik. Pada tahun yang sama, Kementerian Pemuda dan Olahraga bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan pendidikan Kader Kesadaran Bela Negara, dengan persyaratan harus pernah mengikuti Tarpadnas. “PP GMKI akhirnya menugaskan saya kembali mengikuti Penataran Peningkatan Kesadaran Bela Negara. Pengalaman pendidikan tersebut, mulai membuka wawasan kebangsaan, sehingga Daniel mulai mencintai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tinggal Ika,” jelasnya.

Pada Kongres GMKI di Pekanbaru, Riau pada 1994, Daniel dipercayakan menjadi Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Pengurus Pusat GMKI dan Kongres GMKI di Ambon Tahun 1996 terpilih menjadi Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid AP). Di sela kegiatannya sebagai aktivis, Daniel memiliki kerinduan untuk melanjutkan studi S2 sejak tamat S1 pada 1990. Barulah pada 1995, Daniel mengikuti seleksi Strata 2 Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan ia pun lolos seleksi dengan konsentrasi hukum kenegaraan (HTN). 

Pada 1997, mulai terjadi krisis moneter dunia, yang juga terjadi krisis kepercayaan kepada Pemerintah khususnya Presiden Soeharto. Sebagai ketua bidang AP, Daniel terlibat dalam berbagai kegiatan ekstra kampus bersama Kelompok Cipayung dan Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI) yang terdiri dari Kelompok Cipayung (minus HMI) plus. Pada situasi itu, Daniel harus membagi waktu mengurus organisasi dan fokus menyelesaikan Pendidikan S2 di Universitas Indonesia serta persiapan pernikahan tanggal 5 Juni 1998 di Palangka Raya. 

“Saya masih ingat betul Pak Harto (Presiden Soeharto, red.) kala itu lengser pada 21 Mei 1998. Sementara sidang tesis saya dijadwalkan tanggal 29 Mei 1998, kala itu, Prof. Jimly (Jimly Asshiddiqie, red.) yang menjadi pembimbing saya meduduki jabatan Asisten Kesra Wakil Presiden. Setelah Pak Harto lengser, Prof B.J Habibie diangkat sumpah sebagai Presiden. Waktu itu, saya sempat khawatir karena delapan hari kemudian saya harus ujian Tesis, apakah Prof Jimly bisa hadir atau tidak. Puji syukur Prof Jimly hadir (meninggalkan tugas negara) bersama penguji lainnya. Setelah ujian dan dinyatakan lulus, pada saat itu juga saya memberikan undangan pernikahan kepada seluruh penguji,” ujarnya.

Selama menjalani pendidikan, pengajar yang tinggal di daerah Salemba Tengah ini dikenal sebagai figur yang cerdas dan sangat gemar berorganisasi, namun dalam kesehariannya, ia selalu tampil sederhana. Daniel tercatat pernah menjadi Ketua Dewan Ambalan Pramuka Gugus Depan 03/04 RRI Kupang (1989-1990), Sekretaris Filateli Cabang Kupang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan juga Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang.

Di GMKI, Daniel tidak hanya menumpangkan nama, namun terus belajar dan mengikuti pergerakan mahasiswa. Daniel Yusmic juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI Jakarta, Ketua Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Cabang Jakarta Pusat, Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN DKI Jakarta, Ketua Umum Badan Pengurus Perwakilan GMIT (Gereja Masehi Injili Timor) di Jakarta 2013 – 2017, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) DKI Jakarta, Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS GMKI) dan Sekretaris Umum Badan Kerja Sama (BKS) PGI-GMKI 2014 – 2019.

Daniel juga terlibat aktif di beberapa lembaga, antara lain Sekretaris II Yayasan Kesehatan PGI Cikini, serta Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia. Wakil Sekjend 1 Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat. Pengawas pada Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) dan Ketua Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBH) YKI. Anggota Dewan Pembina Yayasan Komunikasi Bina Kasih (YKBK). Pengurus Yayasan Bina Darma di Salatiga. Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Advokasi Gereja Protestan di Indonesia (GPI) serta konsultas hukum di GPIB Paulus. Untuk menjaga independensi dan ketidakberpihakan, Daniel sudah mengajukan permohonan penguduran diri sejak tanggal dilantik. 

Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, Daniel pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli. Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, beliau pernah dipercaya sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum.

Tanggung Jawab Mengabdi

Disinggung mengenai latar belakang ia mengikuti seleksi hakim konstitusi, Daniel menjelaskan banyak pihak yang mendorongnya untuk ikut, meski awalnya dirinya tidak berminat. Ia masih berpikir ikatan dinas di Universitas Atma Jaya yang masih sekitar 2 (dua) tahun lagi dan jumlah hakim yang akan diganti hanya seorang. 

“Saya agak susah melangkah karena tugas belajar saya di Atma Jaya. Kewajiban mengabdi saya 2n+1, Atma Jaya menyiapkan biaya studi kami selama 5 tahun karena saya S3 sejak 2005 – 2010, maka 2n+1 itu menjadi 11 tahun pengabdian. Beberapa kali godaan (mendaftar sebagai hakim agung dan hakim konstitusi), namun saya menahan diri oleh karena ada tanggung jawab moral sebagai dosen untuk mengabdi,” jelas Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Daniel melanjutkan mulanya, ia tidak menghiraukan pesan masuk yang memberikan informasi terkait lowongan seleksi hakim konstitusi pengganti I Dewa Gede Palguna. Namun, akhirnya istri tercintanya yang memotivasi dirinya untuk mencoba mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.

“Pada 29 November 2019, istri saya bilang cobalah dulu itu, meski saya khawatir kalau ada ‘titipan istana’, jadi sempat memutuskan untuk tidak mendaftar. Saya bilang ke istri kalau saya tidak mau mendaftar. Kalau ada ‘calon titipan’, nanti saya cuma menjadi pelengkap dari (orang) yang terpilih nanti. Namun istri saya tetap meminta saya mencoba. Dukungan ini juga diberikan saudara saya, Jozthin Thelik yang menawarkan bantuan untuk mengurus administrasi jika saya berubah pikiran hendak mendaftar,” jelasnya.

Akhirnya pada 30 November 2019 subuh, terbesit dalam pikiran Daniel untuk mendaftar. Ia pun segera menuangkan ide yang ada di kepalanya tentang “MK yang Ideal” ke dalam makalah berjumlah 15 halaman. Usai mengerjakan makalah sekitar jam 12.00-an, Daniel meminta bantuan Jozthin untuk membantunya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi. Keduanya bergegas untuk mempersiapkan seluruh persyaratan menjadi hakim konstitusi. Hampir jam 15.00 Daniel pun tiba di kantor Sekretariat Negara untuk mendaftar.

“Di ruang pendaftaran sudah tidak ada petugas. Saya intip di ruangan lain ternyata masih ada pegawai. Saya bilang mau daftar hakim MK terus dua orang petugas keluar dan melayani kami. Saya urutan ke-15 dari yang mendaftar ternyata 17. Setelah saya, ada satu bapak mendaftar urutan ke-16, dia bilang ‘saya datang ke sini itu untuk antar bapak menjadi 3 besar’. Ini mungkin bercanda, tapi ternyata ramalan Bapak itu benar,” kisahnya.

Sebelumnya, dari 17 kandidat yang mengikuti seleksi, Daniel bersama dua orang lainnya dinyatakan lolos seleksi, yaitu Suparman Marzuki, dan Ida Budhiati. Ia menjadi hakim konstitusi mewakili unsur presiden. Ditanya mengenai visi dan misi sebagai hakim konstitusi, Daniel menyebut mengubah sistem hukum tata negara darurat Indonesia yang semula merupakan hukum tata negara darurat subjektif menjadi hukum tata negara darurat objektif. Yang diharapkan gagasan yang dituangkan dalam makalah, agar MK memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan kegentingan yang memaksa dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu). 

“Hingga kini, Indonesia masih menganut hukum tata negara darurat subjektif. Sedangkan Belanda yang dulu menjajah (Indonesia) sudah berubah dari hukum tata negara subjektif menjadi hukum tata negara objektif pada 1911. Jika Belanda saja sudah berubah, kenapa Indonesia masih tetap menganut hukum tata negara darurat subjektif? Dalam putusan MK nomor 138/PUU-XII/2009, dalam ratio decendi-nya disebutkan MK berwenang menguji Perpu, menurut Daniel sebaiknya MK tidak menguji Perpunya, tetapi persyaratan ‘kegentingan yang memaksa’. Itu sebenarnya visi saya,” papar Daniel.

Berawal dari seorang akademisi kemudian menjadi seorang hakim konstitusi tentu saja bukan hal yang mudah. Daniel pun mengaku masih banyak belajar beradaptasi dengan persidangan. Ia bersyukur banyak diberi masukan dan arahan dari delapan hakim konstitusi lainnya. “Sehari setelah dilantik saya harus bersidang. seperti ketika masuk ataupun keluar ruang sidang sebagai hakim seharusnya saya memberi hormat kepada seluruh hadirin, saya sebelumnya tidak tahu. Persidangan kedua saya baru menerapkan,” ujarnya.

Pentingnya Dukungan Keluarga

Ayah dari Refindie Micatie Esanie Foekh, Franklyn Putera Natal Foekh, dan Abram Figust Olimpiano Foekh ini menyebut dukungan keluarga sangat penting dalam kariernya. Jika bukan karena dukungan istrinya dan putri pertamanya, ia tidak akan mendaftar sebagai calon hakim konstitusi. Ketika ia terpilih, keluarganya yang berada di Kupang pun turut terharu dan berbahagia. Bahkan abang Daniel yang menjadi dosen di Sekolah Tinggi Pertanian dan Pembangunan Malang menyempatkan hadir dalam acara pelantikannya di Istana Negara pada 7 Januari 2020.

“Semua keluarga terharu. Saya dan istri mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan. Dan bagi kami ini suatu kehormatan dari Bapak Presiden yang harus dijaga kewibawaan melalui kualitas putusan. Waktu masuk 3 besar, saya sudah tidak terbebani. Kalaupun belum dipilih, berarti belum waktu Tuhan. Saya bersyukur banyak pihak ikut terlibat, kami berdoa dan bekerja ora et labora. Saya sudah mendapat informasi sehari sebelumnya, namun saya berpesan kepada istri untuk tidak bercerita dulu. Barulah setelah media memberitakan akhirnya semua orang tahu,” tandas pria yang memiliki motto hidup “menjadi orang yang bermanfaat bagi Tuhan, Sesama dan Tanah Air”.

 

Tempat, Tanggal Lahir : Kupang, 15 Desember 1964

Jabatan                         : Hakim Konstitusi

Istri                                : Sumiaty

Anak                              :

  1. Refindie Micatie Esanie Foekh
  2. Franklyn Putera Natal Foekh
  3. Abram Figust Olimpiano Foekh

 

Pendidikan                    :

  1. SD Inpres Oetete II (1979)
  2. SLTP Negeri II Kupang (1982)
  3. SLTA Negeri I Kupang (1985)
  4. S1 Ilmu HTN UNDANA Kupang (1990)
  5. S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia (1995)
  6. S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia (2005) 
LHKPN TAHUN 2019





LHKPN TAHUN 2020





LHKPN TAHUN 2021





LHKPN TAHUN 2022