Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Sulastio; Pasal 11 huruf i; Pasal 85 huruf i; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (5), dan ayat (11); surat pencabutan bertanggal 10 November 2011; Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 16 November 2011; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; tidak dapat mengajukan kembali; Akta Pembatalan Registrasi Permohonan; mengembalikan berkas permohonan.