Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Hukum Acara Pidana; penangkapan; penyimpangan kekuasaan publik; Perpu Nomor 1 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; pemberantasan tindak pidana terorisme; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; discretionary; aparat penegak hukum; penyalahgunaan wewenang; penahanan; tersangka; terdakwa; Pasal 95 ayat (1) KUHAP