Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Rakhmat Jaya, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Fungsi Pengawasan, good government; hak angket; hak menyatakan pendapat; pendapat DPR; syarat quorum; jumlah minimal dukungan; demokrasi; checks and balances; pemakzulan; hubungan antarlembaga negara; lembaga negara; sistem presidensial; mayoritas sederhana; usul penggunaan hak menyatakan pendapat