Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
:
Oliva Yulianti Widya; PT. Sinar Dewi Flores Indah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; tindak pidana
penipuan dan penggelapan; Kepala BNI Cabang Ende; tidak hadir sidang; peradilan yang cepat; tanpa alasan yang sah; sederhana; biaya ringan; kepastian hukum;