Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon : 1. Bambang Supriyanto 2. Aryanti Artisari 3. Jose Dirma Satria 4. Aristya Agung Setiawan
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
UU 27/2009; pasal 77; hak angket; kasus Bank Century; penyelidikan; kebijakan pemerintah; 2004-2009; hal penting; strategis; berdampak luas; Bank Century.