Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Badan hukum publik; Badan hukum privat; Keputusan Tata Usaha Negara; penyelenggara pelayanan publik; institusi penyelenggara negara; korporasi;
lembaga independen; pelayanan publik; capacity building; judex facti; banding; judex juris; aset negara; Tata Krama Adhyaksa; Kode Etik Jaksa