Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Senin, 24 Juli 2023 15:55:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
Pemohon: dr. Ludjiono Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2131/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 86/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Jumat, 21 Juli 2023 17:15:42 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Pemohon: 1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV) Kuasa Pemohon: Mohammad Fandi, dkk. Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 19 Oktober 2023 DPR: Keterangan DPR bertanggal 9 Oktober 2023 Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah bertanggal 12 Februari 2024 pihak lain: Keterangan Tertulis Amicus Curiae PSHK bertanggal 12 Februari 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 78/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Kamis, 20 Juli 2023 19:33:57 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 18 Agustus 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 80/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Selasa, 18 Juli 2023 19:37:11 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
Pemohon: Rega Felix Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 79/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Minggu, 09 Juli 2023 23:56:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik |
Pemohon: Risky Kurniawan Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 77/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Rabu, 05 Juli 2023 23:42:17 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pemohon: Leon Maulana Mirza Pasha Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 73/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 03 Juli 2023 13:27:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
Pemohon: Hasanuddin Rahman Daeng Naja Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2130/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 72/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 27 Juni 2023 11:57:11 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik |
Pemohon: Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 75/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Selasa, 27 Juni 2023 10:14:16 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang |
Pemohon: Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 bertanggal 6 September 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023. Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Bupati Bengkulu Utara bertanggal 10 Oktober 2023 (Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Keterangan Tambahan Gubernur Bengkulu bertanggal 24 Oktober 2023 DPR: Keterangan DPR bertanggal 10 Oktober 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Saksi bertanggal 1 Desember 2023 Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 bertanggal 13 Desember 2023. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 71/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. |
Senin, 26 Juni 2023 13:42:42 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Osea Petege Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 74/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Senin, 26 Juni 2023 11:41:43 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Pemohon: Mahmudi Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 76/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Rabu, 21 Juni 2023 23:42:37 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik |
Pemohon: Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 69/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Minggu, 18 Juni 2023 21:48:23 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 1 September 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 1 September 2023 Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 27 September 2023 DPR: Keterangan DPR Perkara Nomor 67/PUU-XXI/2023 bertanggal 19 September 2023. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 67/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 16 Juni 2023 17:08:44 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 68/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 12 Juni 2023 15:35:56 WIB |
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Pemohon: I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 70/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 12 Juni 2023 13:32:05 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Pemohon: Marion Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 64/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 12 Juni 2023 13:22:48 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Pemohon: Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Keterangan MPR tanggal 15 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023) DPR: Keterangan DPR tanggal 15 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023) DPR: Keterangan DPR bertanggal 15 Agustus 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 66/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Kamis, 08 Juni 2023 06:20:58 WIB |
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
Pemohon: Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 63/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Kamis, 08 Juni 2023 03:47:17 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Rabu, 07 Juni 2023 14:58:42 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 62/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177