Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Selasa,
08 Agustus 2023
10:20:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pemohon:
Muhammad Hafidz

Kuasa Pemohon:
-

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 23 November 2023

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 16 Januari 2024

DPR:
Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 26 Januari 2024

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden perkara nomor 94/PUU-XXI/2024 bertanggal 30 Januari 2024

DPR:
Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 24 Januari 2024

APPP Nomor :
2133/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
94/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Senin,
07 Agustus 2023
15:03:53 WIB
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
100/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.  
Senin,
07 Agustus 2023
13:25:01 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Guy Rangga Boro, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
93/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
07 Agustus 2023
13:18:54 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Riko Andi Sinaga

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
96/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
07 Agustus 2023
12:15:31 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Melisa Mylitiachristi Tarandung

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
92/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Minggu,
06 Agustus 2023
15:12:51 WIB
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Andi Redani Suryanata

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
98/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.  
Jumat,
04 Agustus 2023
11:05:08 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Arkaan Wahyu Re A

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
91/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Kamis,
03 Agustus 2023
16:25:40 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Almas Tsaqibbirru Re A

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
90/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  
Selasa,
01 Agustus 2023
23:17:11 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pemohon:
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pihak Terkait:
Keterangan KPK selaku Pihak Terkait (Perkara Nomor: 87/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Permohonan Sebagai Pihak Terkait Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023

Pemerintah:
Keterangan Tertulis, CV, dan KTP Ahli Pemerintah an. Soleman Ponto

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, CV dan ST Ahli PT KPK an Bambang Suheryadi

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, CV, ST, dan KTP Ahli an. Bambang Suheryadi

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis Ahli a.n. Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum.

Pemerintah:
Tambahan keterangan ahli an. Soleman B. Ponto

Pihak Terkait:
Keterangan pihak terkait Persaja

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung bertanggal 13 Maret 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
87/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Minggu,
30 Juli 2023
17:18:51 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pemohon:
1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden (Final), tanpa tanggal

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 17 Oktober 2023 (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023).

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 19 Okt 2023.

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 19 Oktober 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 6 Februari 2024 (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023),

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden (Perkara Nomor: 84/PUU-XXI/2023)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
84/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  
Sabtu,
29 Juli 2023
10:03:46 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pemohon:
Leonardo Siahaan

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
85/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
28 Juli 2023
13:17:49 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
1. Sefriths Eduard Dener Nau sebagai Pemohon I; 2. Misban Ratmaji sebagai Pemohon II; dan 3. Kardinal sebagai Pemohon III

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
88/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
27 Juli 2023
12:58:40 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pemohon:
Surianingsih

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 3 Oktober 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 15 November 2023

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 3 Oktober 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
83/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
27 Juli 2023
12:44:42 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pemohon:
Harry Pratama

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
89/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Selasa,
25 Juli 2023
09:34:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemohon:
Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2132/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
82/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Senin,
24 Juli 2023
20:05:25 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Fahri Bachmid

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
81/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
24 Juli 2023
15:55:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pemohon:
dr. Ludjiono

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2131/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
86/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Jumat,
21 Juli 2023
17:15:42 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pemohon:
1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
Mohammad Fandi, dkk.

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 19 Oktober 2023

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 9 Oktober 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah bertanggal 12 Februari 2024

pihak lain:
Keterangan Tertulis Amicus Curiae PSHK bertanggal 12 Februari 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
78/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
20 Juli 2023
19:33:57 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 18 Agustus 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
80/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
18 Juli 2023
19:37:11 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
79/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  

< 1 ... 5 6 7 8 9 10 11 ... 84