Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Senin,
06 November 2023
11:48:00 WIB
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Dr. H. Marion, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2141/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
147/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Minggu,
05 November 2023
13:57:37 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
150/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Sabtu,
04 November 2023
21:44:30 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
153/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
03 November 2023
14:58:37 WIB
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
145/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
02 November 2023
15:13:56 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
152/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
01 November 2023
13:02:45 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pemohon:
Drs. Murad Ismail; Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.; Dr. Bima Arya Sugiarto; dkk.

Kuasa Pemohon:
Febri Diansyah, S.H., dkk.

pihak lain:
Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Johannes Rettob bertanggal 4 Desember 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
143/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  
Selasa,
31 Oktober 2023
11:15:47 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
146/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.  
Jumat,
27 Oktober 2023
19:43:17 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pemohon:
Cecilia Soetanto

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
149/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
27 Oktober 2023
16:06:23 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
148/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon.  
Jumat,
27 Oktober 2023
08:08:52 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pemohon:
Ricky Thio

Kuasa Pemohon:
James Erikson Tamba, dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden (Perkara Nomor: 144/PUU-XXI/2023 dan 162/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 28 Februari 2024 (via email)

DPR:
Keterangan DPR RI bertanggal 28 Februari 2024

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden atas nama Prof. Dr. H. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCB.ARB., CRGP

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
144/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Jumat,
27 Oktober 2023
10:37:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Jonatan Ferdy, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2140/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
142/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Jumat,
27 Oktober 2023
10:07:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III).

Kuasa Pemohon:
Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H. | Frederik Jacob Pinakunary, S.H., S.E. | Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H. | Dedy Purwoko, S.H. | Kristian Wahyu Hidayat, S.H. | Yan Reinold Sihite, S.H.

APPP Nomor :
2139/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
151/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
23 Oktober 2023
12:00:40 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Brahma Aryana

Kuasa Pemohon:
Viktor Santoso Tandiasa, dkk.

pihak lain:
Keterangan sebagai Pihak Terkait bertanggal 9 November 2023.

pihak lain:
Permohonan sebagai Pihak Terkait bertanggal 9 November 2023.

pihak lain:
Permohonan Pihak Terkait an. Rega Felix bertanggal 10 November 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
141/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
17 Oktober 2023
03:39:55 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
139/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Rabu,
11 Oktober 2023
12:28:43 WIB
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pemohon:
Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Keterangan Tertulis Amicus Curiae Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia bertanggal 16 Januari 2024

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 5 Maret 2024 (via email)

DPR:
Keterangan DPR Perkara 140/PUU-XXI/2023

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 6 Maret 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
140/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Minggu,
08 Oktober 2023
18:00:55 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemohon:
Indra Anjani

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Keterangan Pihak Terkait An. Leon Maulana Mirza Pasha yang ditujukan kepada Ketua MK bertanggal 17 Npvember 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
137/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Rabu,
04 Oktober 2023
08:24:09 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pemohon:
Indra Sofian

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
138/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
02 Oktober 2023
14:32:20 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Ginza Pratama Rumahorbo

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Selasa,
26 September 2023
10:27:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemohon:
Yunus Nuryanto

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2138/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
136/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Senin,
25 September 2023
14:19:24 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pemohon:
Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 23 Februari 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
135/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 

< 1 2 3 4 5 6 7 8 ... 84