Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Senin, 06 November 2023 11:48:00 WIB |
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Dr. H. Marion, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2141/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 147/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Minggu, 05 November 2023 13:57:37 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 150/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Sabtu, 04 November 2023 21:44:30 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Rega Felix Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 153/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 03 November 2023 14:58:37 WIB |
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 145/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Kamis, 02 November 2023 15:13:56 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Rega Felix Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 152/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Rabu, 01 November 2023 13:02:45 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Pemohon: Drs. Murad Ismail; Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.; Dr. Bima Arya Sugiarto; dkk. Kuasa Pemohon: Febri Diansyah, S.H., dkk. pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Johannes Rettob bertanggal 4 Desember 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 143/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Selasa, 31 Oktober 2023 11:15:47 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 146/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Jumat, 27 Oktober 2023 19:43:17 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
Pemohon: Cecilia Soetanto Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 149/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 27 Oktober 2023 16:06:23 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 148/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon. |
Jumat, 27 Oktober 2023 08:08:52 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis |
Pemohon: Ricky Thio Kuasa Pemohon: James Erikson Tamba, dkk. Pemerintah: Keterangan Presiden (Perkara Nomor: 144/PUU-XXI/2023 dan 162/PUU-XXI/2023) DPR: Keterangan DPR bertanggal 28 Februari 2024 (via email) DPR: Keterangan DPR RI bertanggal 28 Februari 2024 Pemerintah: Keterangan Ahli Presiden atas nama Prof. Dr. H. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCB.ARB., CRGP |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 144/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Jumat, 27 Oktober 2023 10:37:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Jonatan Ferdy, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2140/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 142/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Jumat, 27 Oktober 2023 10:07:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III). Kuasa Pemohon: Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H. | Frederik Jacob Pinakunary, S.H., S.E. | Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H. | Dedy Purwoko, S.H. | Kristian Wahyu Hidayat, S.H. | Yan Reinold Sihite, S.H. |
APPP Nomor : 2139/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 151/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Senin, 23 Oktober 2023 12:00:40 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Brahma Aryana Kuasa Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, dkk. pihak lain: Keterangan sebagai Pihak Terkait bertanggal 9 November 2023. pihak lain: Permohonan sebagai Pihak Terkait bertanggal 9 November 2023. pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Rega Felix bertanggal 10 November 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 141/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 17 Oktober 2023 03:39:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 139/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Rabu, 11 Oktober 2023 12:28:43 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |
Pemohon: Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V) Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Keterangan Tertulis Amicus Curiae Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia bertanggal 16 Januari 2024 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 5 Maret 2024 (via email) DPR: Keterangan DPR Perkara 140/PUU-XXI/2023 DPR: Keterangan DPR bertanggal 6 Maret 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 140/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Minggu, 08 Oktober 2023 18:00:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum |
Pemohon: Indra Anjani Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Keterangan Pihak Terkait An. Leon Maulana Mirza Pasha yang ditujukan kepada Ketua MK bertanggal 17 Npvember 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 137/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Rabu, 04 Oktober 2023 08:24:09 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Indra Sofian Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 138/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Senin, 02 Oktober 2023 14:32:20 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Ginza Pratama Rumahorbo Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 26 September 2023 10:27:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Pemohon: Yunus Nuryanto Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2138/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 136/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 25 September 2023 14:19:24 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
Pemohon: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk. Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 23 Februari 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 135/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177