Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Senin, 02 Oktober 2023 14:32:20 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Ginza Pratama Rumahorbo Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 26 September 2023 10:27:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Pemohon: Yunus Nuryanto Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2138/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 136/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 25 September 2023 14:19:24 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
Pemohon: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk. Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 23 Februari 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 135/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Jumat, 22 September 2023 13:37:37 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 133/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 133/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 133/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Kamis, 21 September 2023 11:57:17 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Josua A. F. Silaen (Pemohon I); Rolis Barson Sembiring (Pemohon II); Sheehan Ghazwa (Pemohon III); Bima Saputra (Pemohon (IV); Michael Purnomo (Pemohon V); Marvella Nursyah Putri (Pemohon VI); Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq (Pemohon VII); Muhammad Nugroho Suryo Utomo (Pemohon VIII); Fathor Rahman (Pemohon IX); Agusta Richo Figarsyah (Pemohon X); Bagus Septyan Fajar (Pemohon XI); dan Noval Fahrizal Gunawan (Pemohon XII) untuk selanjutnya mengatasnamakan diri sebagai kelompok “Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia” (PROKLAMASI) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 134/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Rabu, 20 September 2023 09:46:13 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Mochamad Adhi Tiawarman S.H. Kuasa Pemohon: Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 131/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 19 September 2023 14:26:49 WIB |
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
Pemohon: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan; Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI, disebut Pemohon I; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) yang diwakili oleh drg. Usman Sumantri, M.Sc., selaku Ketua PB PDGI disebut Pemohon II; Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), yang diwakili oleh Dr. Harif Fadhillah, selaku Ketua Umum DPP PPNI, dan MUSTIKASARI, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI disebut Pemohon III; Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) yang diwakili oleh Dr. Nurjasmi, selaku Ketua Umum PP IBI, dan Dr. Hj. Jubaedah, S.SIT., M.M., M.K.M., selaku Sekretaris Jenderal PP IBI disebut Pemohon IV; dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), yang diwakili oleh Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes., selaku Ketua Umum PP IAI yang selanjutnya disebut Pemohon V Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk. pihak lain: Permohonan Pihak Terkait PDSI bertanggal 29 September 2023 pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Ksehatan (P2KPK) bertanggal 12 Oktober 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 30 November 2023 pihak lain: Permohonan Pihak Terkait Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia bertanggal 4 Desember 2023. Pihak Terkait: Permohonan Pihak Terkait Hadir Sidang 18 Desember 2023 Pengujian UU 17/2023 terhadap UUD 1945, bertanggal 14 Desember 2023 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945 Pemerintah: Keterangan Tambahan beserta lampirannya bertanggal 15 Desember 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis PT. PDSKJI Pemerintah: Keterangan tertulis, salinan KTP, CV dan Surat Tugas Ahli Pemerintah a.n. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H. Pemerintah: Keterangan tertulis, salinan KTP, CV dan Surat Tugas Ahli Pemerintah a.n.Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Saksi PT PDSI an. Mufti Djusnir dan Iwan Effendi Pemerintah: Permohonan Perubahan Agenda Sidang bertanggal 26 Januari 2024 Pemerintah: Keterangan Tertulis, Approval (pengganti ST), KTP, CV Saksi an. Musthofa Kamal Pemerintah: Keterangan Tertulis, ST, KTP, CV Saksi an. Anis Fuad Pemerintah: Keterangan Tertulis, CV. KTP, dan ST Ahli Pemerintah an. Lita Tyesta DPR: Keterangan DPR RI, bertanggal 11 Januari 2024 (Perkara Nomor: 130/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Kesimpulan Pihak Terkait PDSI bertanggal 5 Februari 2024 (Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Kesimpulan Pihak Terkait KP2KPK bertanggal 6 Februari 2024 (Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023). Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 5 Februari 2024 (Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2024). |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 130/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Senin, 18 September 2023 14:13:18 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 tanggal 11 Desember 2023. DPR: Keterangan DPR RI, bertanggal 23 Januari 2024 (Perkara Nomor: 129/PUU-XXI/2023) DPR: Kesimpulan DPR RI (Perkara Nomor: 129/PUU-XXI/2023) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 129/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 12 September 2023 14:22:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III) Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2137/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 128/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Senin, 11 September 2023 14:12:19 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkat Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia bertanggal 20 November 2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 16 Januari 2024 Pemerintah: Keterangan tambahan Presiden bertanggal 5 Februari 2024 (Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023). Pemerintah: Keterangan tambahan Presiden bertanggal 19 Februari 2024. Pemerintah: Keterangan Saksi atas nama Abdul Rahmat Pemerintah: Keterangan Saksi atas nama Herman Suprayogi Pemerintah: Keterangan Saksi atas nama Purwanti Uta Djara Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 19 Februari 2024 Pihak Terkait: Keterangan Saksi Pihak Terkait atas nama Syamsul bertanggal 22 Februari 2024 Pihak Terkait: Keterangan Saksi Pihak Terkait atas nama Supryanto Andi Mangayo bertanggal 22 Februari 2024 Pihak Terkait: Keterangan Saksi Pihak Terkait atas nama Saenudin bertanggal 22 Februari 2024 Pihak Terkait: Keterangan Ahli Pihak Terkait atas nama Arie Afriansyah, Ph.D bertanggal 22 Februari 2024 Pemerintah: Kesimpulan Presiden Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 Pihak Terkait: Kesimpulan PT TAPMI bertanggal 1 Maret 2024 DPR: Permohonan Pemohon bertanggal 21 Maret 2024 DPR: Keterangan DPR RI bertanggal 22 Februari 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 127/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 11 September 2023 11:44:00 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Muhammad Hafidz Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2136/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 126/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan untuk seluruhnya. |
Senin, 11 September 2023 09:36:20 WIB |
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Pemohon: Rega Felix. Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 25 Januari 2024 Pemerintah: Keterangan tertulis, CV, dan ST Ahli Presiden a.n. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.ARB. (Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023). Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 20 Februari 2024 Pihak Terkait: Kesimpulan Bank Indonesia Pemerintah: Kesimpulan Presiden DPR: Keterangan DPR bertanggal 20 Februari 2024 DPR: Kesimpulan DPR bertanggal 20 Februari 2024. Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 132/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Rabu, 06 September 2023 13:37:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Pemohon: M. Samosir Pakpahan Kuasa Pemohon: Elvis Kristian Suparna, S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 123/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Selasa, 05 September 2023 21:10:39 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 125/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 125/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Selasa, 05 September 2023 13:54:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Pemohon: Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2135/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 122/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 04 September 2023 20:52:23 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Pemohon: Meidiantoni, S.E., M.M. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 121/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 04 September 2023 15:29:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah |
Pemohon: Lisa Corintina Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 118/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 04 September 2023 13:08:40 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Pemohon: Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M. Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 12 Desember 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tambahan Pihak Terkait Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 DPR: Keterangan DPR bertanggal 1 Maret 2024 (via email) Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah bertanggal 6 Maret 2024 Pemerintah: Keterangan Tambahan Pemerintah bertanggal 28 Februari 2024. Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 DPR: Keterangan dan Kesimpulan DPR bertanggal 1 Maret 2024. Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 117/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 04 September 2023 12:09:28 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 14 November 2023 (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023). DPR: Kesimpulan DPR dalam perkara nomor 116 dan 124/PUU-XXI/2023 (tidak bertanggal) DPR: Keterangan DPR dalam perkara nomor 116 dan 124/PUU-XXI/2023 bertanggal 22 Januari 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 124/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Kamis, 31 Agustus 2023 09:44:04 WIB |
Pengujian Materiil Pasal 7A UUD 1945 |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 120/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177