Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Senin, 28 Agustus 2023 22:59:33 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pemohon: Leonardo Siahaan Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 114/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan untuk seluruhnya. |
Senin, 28 Agustus 2023 16:27:16 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 14 November 2023 (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023). DPR: Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara nomor 116 dan 124/PUU-XXI/2023 bertanggal 22 Januari 2024 DPR: Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara nomor 116 dan 164/PUU-XXI/2023 (tidak bertanggal) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 116/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 21 Agustus 2023 13:22:23 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Gulfino Guevarrato Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 29 September 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 104/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 21 Agustus 2023 11:38:15 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 22 Januari 2024 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 16 Januari 2024 (Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Keterangan Tertulis PT BNPT Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait (LPSK) Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023 Pihak Terkait: Keterangan Tambahan PT BNPT tanpa tanggal Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Tambahan LPSK bertanggal 15 Maret 2024 Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah bertanggal 13 Maret 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 103/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 21 Agustus 2023 10:57:37 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 108/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Minggu, 20 Agustus 2023 20:24:26 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya |
Pemohon: Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 bertanggal 15 Desember 2023. Pemerintah: Keterangan tambahan Presiden bertanggal 5 Februari 2024 (Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Keterangan tertulis Pihak Terkait Gubernur Propinsi Papua Barat Daya bertanggal 20 Februari 2024. Pihak Terkait: Keterangan tertulis Pihak Terkait Pemda Kabupaten Sorong bertanggal 19 Februari 2024. Pihak Terkait: Permohonan Hadiri Sidang Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait bertanggal 1 Maret 2024. Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023. Pihak Terkait: Permohonan Hadir Secara Online Sidang Perkara Nomor 106/PUU/XXI/2023 Pihak Terkait: Keterangan Pj. gubernur Papua Barat bertanggal 12 maret 2024 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Pj. Gubernur Papua Barat bertanggal 12 Maret 2024 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Pihak Terkait Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 106/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Jumat, 18 Agustus 2023 22:54:58 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Rudy Hartono Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Dolfie Rompas dan Sutra Dewi bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Rizal Khoirur Roziqin dan Zulham Effendi bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Ginza Pratama Rumahorbo bertanggal 2 Oktober 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 107/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Jumat, 18 Agustus 2023 18:37:59 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Dolfie Rompas dan Sutra Dewi bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Ginza Pratama Rumahorbo bertanggal 2 Oktober 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 105/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Jumat, 18 Agustus 2023 10:12:54 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: I. Rio Saputro, sebagai Pemohon I; II. Wiwit Ariyanto, sebagai Pemohon II; III. Rahayu Fatika Sari, sebagai Pemohon III Kuasa Pemohon: tidak ada pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Rizal Khoirur Roziqin dan Zulham Effendi bertanggal 27 September 2023 pihak lain: Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 29 September 2023 pihak lain: Permohonan Pihak Terkait an. Deni Putra Benua, dkk. bertanggal 01 Oktober 2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 102/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Rabu, 16 Agustus 2023 10:03:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2134/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 101/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Minggu, 13 Agustus 2023 16:44:15 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 112/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Minggu, 13 Agustus 2023 15:17:48 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 111/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Minggu, 13 Agustus 2023 15:07:49 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 110/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Minggu, 13 Agustus 2023 14:57:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pemohon: Meidiantoni Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 109/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Jumat, 11 Agustus 2023 17:09:13 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
Pemohon: Dian Leonaro Benny Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 99/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Kamis, 10 Agustus 2023 18:45:03 WIB |
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
Pemohon: Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D. (Pemohon I), Sumaryo, S.H. (Pemohon II), Suwardi (Pemohon III), Lasman Nahampun, S.H., M.H. (Pemohon IV), Eko Haryanto, S.H., M.H. (Pemohon V), dan Sumanto (Pemohon VI) Kuasa Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. Pemerintah: Keterangan Presiden (perbaikan) bertanggal November 2023 (Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023) Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI) bertanggal 23 November 2023. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 97/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Selasa, 08 Agustus 2023 13:27:38 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
Pemohon: Inri Januar Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 95/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
Selasa, 08 Agustus 2023 10:20:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Pemohon: Muhammad Hafidz Kuasa Pemohon: - Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 23 November 2023 Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 16 Januari 2024 DPR: Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 26 Januari 2024 Pemerintah: Kesimpulan Presiden perkara nomor 94/PUU-XXI/2024 bertanggal 30 Januari 2024 DPR: Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 24 Januari 2024 |
APPP Nomor : 2133/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 94/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 07 Agustus 2023 15:03:53 WIB |
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 100/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Senin, 07 Agustus 2023 13:25:01 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Guy Rangga Boro, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 93/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177