Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Kamis,
06 April 2023
03:28:07 WIB
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;

Kuasa Pemohon:
Ari Lazuardi, S.H., M.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 27 Juni 2023, 2 Juli 2023, dan 3 Juli 2023 (Perkara No 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 13 Juli 2023 (Perkara No 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023) berikut Lampiran

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 13 Juli 2023

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Pemerintah tanggal 10 Agustus 2023, DAB Tambahan tanggal 10 Agustus 2023 untuk Bukti PK-16, dan Bukti PK-16 (Perkara No 40, 41, 46, 50/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Pemerintah tanggal 10 Agustus 2023, DAB Tambahan tanggal 10 Agustus 2023 untuk Bukti PK-16, dan Bukti PK-16 (Perkara No 40, 41, 46, 50/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden a.n. Muhammad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D. (Perkara No 40, 41, 46, & 50/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Saksi Presiden a.n. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A (Perkara No 40, 41, 46, & 50/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Saksi Pemerintah an Tadjuddin Noer

Pemerintah:
Keterangan Ahli Pemerintah an M. Ikhsan

Pemerintah:
Kesimpulan bertanggal 23 Agustus 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 17 November 2023 (Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan tambahan Pemerintah bertanggal 11 Desember 2023

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden (Pemerintah)

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden (Pemerintah)

Pemerintah:
Keterangan Tertulis, ST, dan KTP Ahli Pemerintah an Turro Selrits Wongkaren

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Pemerintah bertanggal ... Desember 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 bertanggal 4 Maret 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
40/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
06 April 2023
03:17:53 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II); Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 10 November 2023

pihak lain:
Permohonan Pihak Terkait an. Adi Pratomo bertanggl 27 November 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait Bertanggal 15 Januari 2024 an: Adi Pratomo

Pemerintah:
Permohonan Permintaan Salinan Keterangan Tetulis Dan/ Atau Paparan dari Saksi Ahli, Pihak Terkait, dan Pemohon

Pemerintah:
Keterangan tambahan Presiden bertanggal 13 Februari 2024 .

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait Bertanggal 21 Februari 2024

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden Bertanggal 22 Februari 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
39/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,
30 Maret 2023
09:46:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pemohon:
Heriyansyah

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2126/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
38/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Rabu,
29 Maret 2023
23:31:27 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pemohon:
H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H., Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si., I Wayan Dana Aryantha, S.H., Made Putriningsih, S.H., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Zairida, S.H., M.Hum.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
37/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
28 Maret 2023
11:24:18 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemohon:
Leonardo Siahaan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
36/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
28 Maret 2023
10:48:10 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pemohon:
PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama

Kuasa Pemohon:
Eric Asmansyah, S.H., M.H., dkk.

pihak lain:
Permohonan menjadi Pihak Terkait an. Abd Latif, dkk bertanggal 24 Agustus 2023

pihak lain:
Keterangan Tertulis PT bertanggal 24 Agustus 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 12 September 2023

pihak lain:
Permohonan sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 vertanggal 25 Agustus 2023.

pihak lain:
Keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung (PBHI dan Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia) bertanggal 25 Agustus 2023.

Pihak Terkait:
Keterangan dan DAB Tambahan PT Idris, dkk.

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan PT Idris, dkk. bertanggal 5 Oktober 2023

pihak lain:
Permohonan PT Idris, dkk bertanggal 6 Juli 2023

pihak lain:
Keterangan Pihak Terkait Idris, dkk. Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 bertanggal 12 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan tertulis ahli a.n. Prof. Dr. Ir. Rilus A. Konseng, MA.

Pihak Terkait:
Keterangan tertulis Ahli Pihak Terkait Idris, dkk, a.n. Charles Simabura (Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023).

Pihak Terkait:
Keterangan Saksi an. Dekarno

Pihak Terkait:
Keterangan Ahli Dr. Mas Achmad Santosa

Pihak Terkait:
Keterangan Saksi an. Hasraman

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 bertanggal 2 Januari 2024

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, CV, dan KTP Ahli PT Abd. Latif an. Rignolda Djamaluddin

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait Idris, dkk. bertanggal 13 Februari 2024 (Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023).

Pihak Terkait:
Keterangan tertulis dan salinan KTP Saksi Pihak Terkait Abd Latif, dkk. a.n. Sanudin, Yamir, Maimuna, dan Hartina

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait Abd. Latif, dkk. bertanggal 13 Februari 2024 (Perkara Nomor 35/PUU-XXI/25023)

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 7 Februari 2024 (Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023).

pihak lain:
Keterangan Ahli PT PBHI Ekomarin an. J.J. Rizal

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
35/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
21 Maret 2023
11:09:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Suryadin

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2125/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
34/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi Menolak Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
20 Maret 2023
14:05:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pemohon:
1. Asep Muhidin (Pemohon I); 2. Rahadian Pratama (Pemohon II);

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
2124/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
33/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
20 Maret 2023
13:13:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Viktor Santoso Tandiasa

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
2123/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
32/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
14 Maret 2023
16:52:14 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Herifuddin Daulay

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
31/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
09 Maret 2023
14:45:34 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon:
Jovi Andrea Bachtiar

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Permohonan Personal bertanggal 12 April 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa) tanggal & bulan 2023 (Perkara No 30/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa) tanggal & bulan 2023 (Perkara No 30/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR RI tanggal 12 Juni 2023 (Perkara No 30/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR RI bertanggal 12 Juni 2023

pihak lain:
Keterangan Kejaksaan RI bertanggal 19 Juni 2023

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 19 Juni 2023 (Perkara No 30/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden

pihak lain:
Keterangan Pemberi Keterangan (Kejaksaan RI) -Ringkasan- (tanpa tanggal & tanpa TTD) (Perkara No 30/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan Tambahan Kejaksaan bertanggal 4 Juli 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah bertanggal 21 Juli 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
30/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
09 Maret 2023
13:54:44 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I; II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II; III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III; IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV; V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Permohonan Penundaan Jadwal Sidang bertanggal 27 Juli 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 1 Agustus 2023 (Perkara No 29, 51 & 55/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait tertanggal 4 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-Perludem) tanggal 4 Agustus 2023 (Perkara No 29/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait a.n Evi Anggita Rahma, dkk tanggal 8 Agustus 2023 (Perkara No 29/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi PT, SKK, DAB, Lampiran Dokumen Pemohon dan Kuasa Hukum

Pihak Terkait:
Permohonan Menjadi Pihak Terkait a.n Oktavianus tanggal 9 Agustus 2023 (Perkara 29, 51, & 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Permohonan dan DAB

Pihak Terkait:
Permohonan sebagai Pihak Terkait (Rayhan F.F dan Sultan B) tanggal 9 Agustus 2023 (Perkara No 29/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Permohonan PT KIPP bertanggal 14 Agustus 2023

DPR:
Keterangan DPR tanggal 1 Agustus 2023 (Perkara No 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-Evi Anggita Rahma, dkk) tanggal 29 Agustus 2023 (Perkara No 29/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait bertanggal 29 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-Oktavianus R) tanggal 28 Agustus 2023 (Perkara No 29, 51 & 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-KIPP & JPPR) tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 29, 51 & 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT KIPP bertanggal 5 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Ahli Otong Rosadi bertanggal 5 September 2023

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 1 Agustus 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
29/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
06 Maret 2023
08:06:03 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
M. Yasin Djamaludin

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait tanggal 14 Mei 2023 (Perkara No 28/PUU-XX/2023)

Pihak Terkait:
Permohonan sebagai PT dan DAB PT

DPR:
Keterangan DPR tanggal 17 Mei 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa) tanggal & bulan 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 7 Juni 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia bertanggal 7 Juni 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-PJI-dkk) Perbaikan tanggal 6 Juni 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan KPK tanggal 14 Juni 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR RI tanggal 17 Mei 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR RI bertanggal 17 Mei 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-Kepolisian RI) tanggal 26 Juni 2023 dan Daftar Hadir Sidang (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-Kepolisian RI) tanggal 26 Juni 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 22 Juni 2023 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan tanggal 7 Juli 2023 dan Lampiran Kepolisian RI (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan Kepolisian RI tanggal 7 Juli 2023 dan Lampiran Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tanggal 20 Mei 2021 (Perkara No 28/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden

Pihak Terkait:
Kesimpulan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggal 25 September 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden (Selaku Pemberi Keterangan) bertanggal 25 September 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Kejaksaan RI (Selaku Pihak Terkait) bertanggal 25 September 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (Selaku Pihak Terkait) bertanggal 26 September 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
28/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
06 Maret 2023
07:40:27 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pemohon:
M. Yasin Djamaludin

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
27/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
01 Maret 2023
10:52:20 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pemohon:
Tedy Romansah, S.H.

Kuasa Pemohon:
Mohammad Yusuf Hasibuan, S.H., dkk

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
25/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
27 Februari 2023
15:33:48 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pemohon:
Nurhidayat (Pemohon I), Allan Fatchan Gani Wardhana (Pemohon II), dan Yuniar Riza Hakiki (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
26/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; 3. Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.  
Senin,
13 Februari 2023
02:40:38 WIB
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemohon:
Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
24/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Kamis,
09 Februari 2023
12:54:07 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pemohon:
dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

DPR:
Keterangan DPR tanggal 16 Mei 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden 31 Mei 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan KKI dan MKDKI masing-masing tanggal 5 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan KKI dan MKDKI masing-masing tanggal 5 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan IDI tanggal 6 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan IDI tanggal 6 Juni 2023 dan ST IDI tanggal 30 Mei 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan IDI No: 3363/PB/E.1/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 dan ST IDI No: 3340/PB/A.3/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 16 Mei 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023) disertai Risalah RUU, Naskah Akademik, dan Laporan Pansus DPR

DPR:
Keterangan DPR RI bertanggal 16 Mei 2023

Pemerintah:
Keterangan Tertulis, ST, CV, dan KTP Ahli Pemerintah a.n. Ahmad Redi, Saleh Almochdar, Herkutanto.

pihak lain:
Keterangan Tambahan (KKI-MKDKI) tanggal 22 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan Tambahan (MKDKI) tanggal 22 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan Tambahan (KKI) tanggal 22 Juni 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

pihak lain:
Keterangan Tambahan Saksi MKDKI bertanggal 22 Juni 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden tanggal 4 Juli 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden tanggal 4 Juli 2023 (Perkara No 21/PUU-XXI/2023)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
21/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
09 Februari 2023
11:54:18 WIB
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pemohon:
I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum); II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum); III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum); IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum ); V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I ); VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum); VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum ); VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal); IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal); X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ).

Kuasa Pemohon:
Ari Lazuardi S.H., M.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 5 April 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
22/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Rabu,
08 Februari 2023
00:36:10 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pemohon:
Belly Respati

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
23/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  

< 1 ... 8 9 10 11 12 13 14 ... 84