Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Rabu,
07 Desember 2022
16:03:19 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Syamsudin Noer (Pemohon I), dan Triyono Edy Budhiarto (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Perkara No 121/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 15 Februari 2023 (Perkara No 121/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait tanggal 27 Februari 2023 (Perkara No 121/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait, DAB, dan Alat Bukti

Pihak Terkait:
Permohonan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi

DPR:
Keterangan DPR tanggal 15 Februari 2023 (Perkara No 121/PUU-XX/2022)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
121/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Minggu,
27 November 2022
13:30:53 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 21 Februari 2023

Pihak Terkait:
Keterangan PT Komisi Pemilihan Umum bertanggal 21 Februari 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa tanggal) Februari 2023 (Perkara No 120/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 21 Februari 2023 (Perkara No 120/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah tanggal 16 Mei 2023 (Perkara No 120/PUU-XX/2022)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
120/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
24 November 2022
14:13:03 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pemohon:
dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika

Kuasa Pemohon:
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
119/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
23 November 2022
10:25:44 WIB
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemohon:
Juliana Helemayana (Pemohon I) dan Asril (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
118/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Rabu,
23 November 2022
08:58:23 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 Pemohon:
Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
117/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
16 November 2022
17:53:21 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemohon:
Bonatua Silalahi (Pemohon I) dan PT. Bina Jasa Konstruksi (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
116/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.  
Rabu,
16 November 2022
14:30:30 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat Pemohon:
Hermus Indou (Bupati Manokwari), selaku Pemohon I dan Edi Budoyo (Wakil Bupati Manokwari), selaku Pemohon II

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
115/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
14 November 2022
14:55:19 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)

Kuasa Pemohon:
Sururudin, S.H., LL.M., dkk.

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait an. M. Fathurrahman Js., dkk

Pihak Terkait:
Permohonan Intervensi Perkara No 114/PUU-XX/2022 (tanpa tanggal) (No: 09/YUDI RIJALI MUSLIM & ASSOCIATES ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT/PERMOHONAN INTERVENSI/XII/2022)

Pihak Terkait:
Permohonan DPP Partai Garuda sebagai Pihak Terkait tanggal 29 Desember 2022 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Permohonan PT an Hermawi Taslim bertanggal 05 Januari 2023

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi PT an Wibi Andrino bertanggal 05 Januari 2023

Pihak Terkait:
Permohonan bertanggal 9 Januari 2023

pihak lain:
Permohonan Mengeluarkan Pemohon an. Yumono Pintadi bertanggal 3 Januari 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis PT an. DPP PSI, Anthony Winza, August Hamonangan, dan William Aditya bertanggal 10 Januari 2023

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi PT an. DPP PSI, Anthony Winza, August Hamonangan, dan William Aditya bertanggal 10 Januari 2023

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait a.n M. Sholeh tanggal 10 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Permohonan sebagai Pihak Terkait (PBB) tanggal 13 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022), Ref No: 015/MK.PBB/I&I/SCBD-BO/I/23

Pihak Terkait:
Permohonan sebagai Pihak Terkait a.n Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon tanggal 13 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait (Jansen S-Partai Demokrat) tanggal 19 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Permohonan menjadi Pihak Terkait (Perludem) tanggal 13 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 26 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait (Sarlotha Febiola Mramra) tanggal 24 Januari 2023

DPR:
Keterangan DPR tanggal 26 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 13 Januari 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait (KPU RI) tanggal 17 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkat DPP Partai Garuda

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis PT an. Asnawi, dkk

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait (M. Fathurrahman JS, dkk) tanggal 6 Februari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda tanggal 15 Februari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis PT an Hermawi Taslim dan Wibi Andrino bertanggal 16 Februari 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis PT PKS bertanggal 23 Februari 2023

DPR:
Keterangan Tambahan DPR tanpa tanggal

Pihak Terkait:
Permohonan mengikuti Sidang Daring bertanggal 6 Maret 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait PBB tanggal 8 Maret 2023 dan DAB PT tanggal 8 Maret 2023 untuk Bukti PT-1 sd PT-9 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait (PBB) tanggal 8 Maret 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan PT Derek Loupatty dkk

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 21 Februari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis PT Derek Loupatty bertanggal 8 Maret 2023

DPR:
Keterangan DPR (Perkara No 108 & 110, 111, 112, dan 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan PT Jansen Sitindaon (Partai Demokrat) bertanggal 13 Maret 2023

DPR:
Keterangan DPR RI tanggal 26 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR RI tanggal 26 Januari 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

pihak lain:
Permohonan (Keterangan Tertulias) Pihak Terkait an. Sachrial

Pihak Terkait:
Permohonan Pengajuan Ahli PT Derek Loupaty, dkk bertanggal 13 April 2023

Pihak Terkait:
Permohonan Pengajuan Ahli yang diajukan oleh PT Derek Loupatty, dkk bertanggal 13 April 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis dan CV Ahli an Zainal Arifin, Khairul Fahmi, Titi Anggraini

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT.Garuda bertanggal 29 Mei 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT Partai Demokrat bertanggal 29 Mei 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-PKS) tanggal 30 Mei 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-Derek, dkk) tanggal 30 Mei 2023 dan Lampiran Naskah Rapat Paripurna PUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-Nasdem) No: 116/Kesimpulan/DPP-BAHU NasDem/MK/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Kesimpulan PT-Partai Nasdem (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT. Perludem bertanggal 30 Mei 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-Sarlotha) tanggal 31 Mei 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah bertanggal 30 Mei 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-PSI) tanggal 31 Mei 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

DPR:
Kesimpulan DPR tanggal 31 Mei 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

DPR:
Kesimpulan DPR tanggal 31 Mei 2023 (Perkara No 114/PUU-XX/2022)

pihak lain:
Keterangan Amicus Curae bertanggal 8 Juni 2023

pihak lain:
Keterangan Amicus Curiae

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
114/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
14 November 2022
13:43:38 WIB
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pemohon:
Merry

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
113/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Ditarik Kembali  
Kamis,
10 November 2022
20:13:11 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 17 Februari 2023 (Perkara No 112/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Keterangan KPK tanggal 21 Februari 2023 (Perkara No 112/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR RI bertanggal 7 Februari 2023

DPR:
Keterangan DPR (Perkara No 108 & 110, 111, 112, dan 114/PUU-XX/2022)

Pihak Terkait:
Kesimpulan tanggal 28 April 2023 (PT-KPK) (Perkara No 112/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa tanggal) Februari 2023 (Perkara No 112/PUU-XX/2022)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
112/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. 3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  
Senin,
07 November 2022
11:15:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pemohon:
Dian Leonaro Benny

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
2118/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
110/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
03 November 2022
09:24:25 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pemohon:
Gunawan A. Tauda (Pemohon I) dan Abdul Kadir Bubu (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah dan DAB Pemerintah

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 6 Februari 2023 (Perkara No 111/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 20 Februari 2023 (Perkara No 111/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 6 Februari 2023

DPR:
Keterangan DPR (Perkara No 108 & 110, 111, 112, dan 114/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden tanggal 15 Maret 2023 (Perkara No 111/PUU-XX/2022)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
111/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
02 November 2022
14:19:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pemohon:
Muh. Ibnu Fajar Rahim

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
2117/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
109/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
28 Oktober 2022
10:18:52 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pemohon:
Leonardo Siahaan, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Permohonan Penundaan Jadwal Sidang atas Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan 110/PUU-XX/2022

Pemerintah:
Permohonan Penundaan Jadwal Sidang

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 9 Februari 2023 (Perkara No 108 & 110/PUU-XX/2022)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 30 Januari 2023

DPR:
Keterangan DPR (Perkara No 108 & 110, 111, 112, dan 114/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah tanggal 31 Maret 2023 (Perkara No 108 & 110/PUU-XX/2022)

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah

DPR:
Keterangan DPR (Perkara No 108 & 110, 111, 112, dan 114/PUU-XX/2022)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
108/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
25 Oktober 2022
11:45:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2116/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
106/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Selasa,
11 Oktober 2022
18:48:04 WIB
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemohon:
Teguh Boediyana (Pemohon I), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha (Pemohon II), Ferry Kusmawan (Pemohon III), dan Irfan Arif (Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
105/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
11 Oktober 2022
12:50:19 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pemohon:
Karminah

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
107/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Senin,
10 Oktober 2022
03:33:49 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
103/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya  
Selasa,
04 Oktober 2022
10:12:11 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemohon:
Hendra Juanda (Pemohon I), Wibowo Nugroho (Pemohon II), Yuliana Efendi (Pemohon III), Fredi Supriadi (Pemohon IV), dan Utep Ruspendi (Pemohon V)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
102/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,
29 September 2022
13:15:36 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemohon:
Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2022
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
104/PUU-XX/2022
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  

< 1 ... 10 11 12 13 14 15 16 ... 84