Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Minggu,
09 Juli 2023
23:56:55 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pemohon:
Risky Kurniawan

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
77/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Rabu,
05 Juli 2023
23:42:17 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemohon:
Leon Maulana Mirza Pasha

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
73/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
03 Juli 2023
13:27:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pemohon:
Hasanuddin Rahman Daeng Naja

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2130/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
72/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
27 Juni 2023
11:57:11 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pemohon:
Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
75/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
27 Juni 2023
10:14:16 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang Pemohon:
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 bertanggal 6 September 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 6 September 2023.

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait Bupati Bengkulu Utara bertanggal 10 Oktober 2023 (Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan Gubernur Bengkulu bertanggal 24 Oktober 2023

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 10 Oktober 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis Saksi bertanggal 1 Desember 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 bertanggal 13 Desember 2023.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
71/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.  
Senin,
26 Juni 2023
13:42:42 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Osea Petege

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
74/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
26 Juni 2023
11:41:43 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemohon:
Mahmudi

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
76/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
21 Juni 2023
23:42:37 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pemohon:
Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
69/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Minggu,
18 Juni 2023
21:48:23 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pemohon:
Leonardo Siahaan, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 September 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 September 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 27 September 2023

DPR:
Keterangan DPR Perkara Nomor 67/PUU-XXI/2023 bertanggal 19 September 2023.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
67/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
16 Juni 2023
17:08:44 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
68/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
12 Juni 2023
15:35:56 WIB
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon:
I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
70/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
12 Juni 2023
13:32:05 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
Marion

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
64/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
12 Juni 2023
13:22:48 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemohon:
Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Keterangan MPR tanggal 15 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 15 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 66/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 15 Agustus 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
66/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
08 Juni 2023
06:20:58 WIB
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pemohon:
Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
63/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Kamis,
08 Juni 2023
03:47:17 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
65/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  
Rabu,
07 Juni 2023
14:58:42 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pemohon:
Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga

Kuasa Pemohon:
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
62/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
05 Juni 2023
02:00:45 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pemohon:
Leonardo Siahaan, S.H.

Kuasa Pemohon:
Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 17 November 2023 (Perkara Nomor: 61/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan tambahan Pemerintah bertanggal 11 Desember 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 4 Maret 2024. Perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
61/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Rabu,
31 Mei 2023
11:26:30 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
Johannes Rettob, S.Sos., M.M.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
60/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.  
Selasa,
30 Mei 2023
13:28:12 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pemohon:
Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB BUMIPUTERA 1912, yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum , (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa) tanggal dan (tanpa) bulan 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden dan Ringkasan Keterangan Presiden (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 Agustus 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 2 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait OJK bertanggal 24 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-OJK) tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Lengkap (PT-Kepolisian RI) tanggal 25 Agustus 2023, Keterangan yang Dibacakan di MK, dan Daftar Alat Bukti PT-1a sd PT-10c (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Lengkap (PT-Kepolisian RI) tanggal 25 Agustus 2023 dan Keterangan yang Dibacakan di MK (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 28 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 3 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan OJK bertanggal 7 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan Kepolisian Negara RI betanggal 22 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis , KTP, dan CV Ahli an. Topo Santoso

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. Ahmad Sathori

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. JUs Marfinnoor

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait Polri bertanggal 9 November 2023.

Pihak Terkait:
Kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggal 10 November 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 10 November 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Saksi Tambahan bertanggal 10 November 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
59/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Rabu,
24 Mei 2023
14:59:00 WIB
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2129/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
58/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 

< 1 ... 6 7 8 9 10 11 12 ... 84