Nomor
:
222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait III (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait II (NasDem), Pihak Terkait III (PAN), dan Pihak Terkait IV (PKN) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur;
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024