Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
16
Oct
2023
12:30 WIB
Nomor
:
51/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232455
Kata Kunci
:
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara
File Pendukung
:
16
Oct
2023
12:09 WIB
Nomor
:
29/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I; II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II; III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III; IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV; V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232933
Kata Kunci
:
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
16
Oct
2023
11:07 WIB
Nomor
:
119/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
    Meidiantoni
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
231248
Kata Kunci
:
partisipasi publik, pembentukan peraturan perundang-undangan
File Pendukung
:
16
Oct
2023
11:00 WIB
Nomor
:
112/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
    Meidiantoni
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230918
Kata Kunci
:
investasi asuransi, kerugian negara
File Pendukung
:
16
Oct
2023
10:54 WIB
Nomor
:
111/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
:
    Meidiantoni
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230791
Kata Kunci
:
pengujian UUD 45, pengujian UU APBN, Meidiantoni, presentase anggaran pendidikan
File Pendukung
:
16
Oct
2023
10:48 WIB
Nomor
:
109/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Meidiantoni
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230636
Kata Kunci
:
perubahan asas perbarengan dalam KUHP
File Pendukung
:
16
Oct
2023
10:43 WIB
Nomor
:
105/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230728
Kata Kunci
:
batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
02
Oct
2023
18:03 WIB
Nomor
:
50/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232275
Kata Kunci
:
pengujian formil, UU Cipta Kerja, ciptaker, kegentingan memaksa, persidangan berikut, pembangkangan putusan, syarat perencanaan dalam pembentukan undang-undang, partisipasi bermakna
File Pendukung
:
02
Oct
2023
17:41 WIB
Nomor
:
46/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232028
Kata Kunci
:
pengujian formil, UU Cipta Kerja, ciptaker, syarat kegentingan memaksa, persidangan berikut, pembangkangan putusan, dissenting dalam pertimbangan hukum
File Pendukung
:
02
Oct
2023
17:24 WIB
Nomor
:
41/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232686
Kata Kunci
:
pengujian formil, UU cipta kerja, ciptaker, partisipasi bermakna, kuorum pada pengesahan UU cipta kerja, asas kejelasan rumusan yang multitafsir, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang telah menghapus 9 pasal ketenagakerjaan
File Pendukung
:
< 1 ... 8 9 10 11 12 13 14 ... 386 >