Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon
:
Nurhidayat (Pemohon I), Allan Fatchan Gani Wardhana (Pemohon II), dan Yuniar Riza Hakiki (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; 3. Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, pengadilan pajak, satu atap, one roof system