Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
15
Jun
2023
10:03 WIB
Nomor
:
48/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon
:
    M. Jamil
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
231180
Kata Kunci
:
kewajiban menjaga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)
File Pendukung
:
15
Jun
2023
09:54 WIB
Nomor
:
44/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
    Albert Ola Masan Setiawan Muda (Pemohon I) dan Andrew Chua (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
232082
Kata Kunci
:
konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
File Pendukung
:
25
May
2023
15:50 WIB
Nomor
:
36/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Leonardo Siahaan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233268
Kata Kunci
:
kuhp baru, permohonan prematur (premature)
File Pendukung
:
25
May
2023
15:38 WIB
Nomor
:
37/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Pemohon
:
    H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H., Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si., I Wayan Dana Aryantha, S.H., Made Putriningsih, S.H., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Zairida, S.H., M.Hum.
Amar Putusan
:
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233449
Kata Kunci
:
usia pensiun, jaksa, kejaksaan
File Pendukung
:
25
May
2023
15:11 WIB
Nomor
:
26/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon
:
    Nurhidayat (Pemohon I), Allan Fatchan Gani Wardhana (Pemohon II), dan Yuniar Riza Hakiki (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; 3. Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
233701
Kata Kunci
:
pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, pengadilan pajak, satu atap, one roof system
File Pendukung
:
25
May
2023
14:40 WIB
Nomor
:
34/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Suryadin
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menolak Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231612
Kata Kunci
:
jumlah anggota Bawaslu, jumlah anggota Panwaslu, syarat domisili calon anggota Panwaslu
File Pendukung
:
25
May
2023
14:18 WIB
Nomor
:
32/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Viktor Santoso Tandiasa
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232257
Kata Kunci
:
gangguan lainnya, pemilu susulan, pemilu lanjutan
File Pendukung
:
25
May
2023
13:59 WIB
Nomor
:
31/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Herifuddin Daulay
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
233469
Kata Kunci
:
jangka waktu pengajuan dan jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
25
May
2023
12:23 WIB
Nomor
:
112/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. 3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
232810
Kata Kunci
:
syarat usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK
File Pendukung
:
25
May
2023
11:16 WIB
Nomor
:
33/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
    1. Asep Muhidin (Pemohon I); 2. Rahadian Pratama (Pemohon II);
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232666
Kata Kunci
:
penghentian penyidikan, praperadilan
File Pendukung
:
< 1 ... 13 14 15 16 17 18 19 ... 386 >