Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 977
14-06-2017
Acan

Selamat Siang.Salam Keadilan,Yang terhormat, Mahkamah Konstitusi, saya mau tanya, bagaimana hasil Penetapan dari sidang Nomor 25.PUUXV2017..

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-06-2017


Yth. Sdr. Acan,

Silahkan Saudara mengunduh Ketetapan Nomor 25/PUU-XV/2017 pada tautan berikut ini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/25_PUU-XV_2017.pdf.

Terima kasih.

Nomor 976
13-06-2017
kris

Yth. BapakIbu Mahkamah Konstitusi,Saya mau menanyakan, Setelah Putusan MK No. 3PUUXIII2015, Apakah masih ada danatau masih boleh diterbitkan SK Kementrian Dalam Negeri (SK tgl 09 Agustus 2016) untuk menentukan besaran tarif PKB, BBNKB Karena pada Putusan MK tersebut diatas bahwa alat berat dikecualikan danatau bukan kategori kendaraan bermotor.. Mohon bantuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman..Terima Kasih..

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017


  • Yth. Sdr. Kris

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-XIII/2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut :

“... bahwa alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor harus dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroprasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil; mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umunya, padahal keduanya memiliki karakteristik .”

Persyaratan teknis yang dimaksud dalam pertimbangan mahkamah pada putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 apakah termasuk dengan penetapan pajak kendaraan bermotor? apakah keberadaan Peraturan terkait dengan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan berat tidak dapat berlaku dengan putusan MK tersebut?

Frasa “persyaratan teknis” dalam pertimbangan putusan tersebut mencakup penetapan PKB  ataukah mengenai uji tipe dan uji berkala yang diberlakukan baik bagi kendaraan bermotor serta alat alat berat. menurut kami hal ini merupakan persoalan konstitusionalis norma yang berbeda dari Putusan UU LLAJ dengan penetapan PKB.  Menjadikan putusan 3/PUU-XIII/2015 sebagai precedence terkait penetapan PKB tentunya perlu pendalaman lebih lanjut.

Jika dicermati lebih lanjut menyatakan suatu produk peraturan perundang undangan dibawah Undang Undang apakah konstitusional atau tidak, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. hal ini berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Terima kasih

Nomor 975
12-06-2017
Ali

Kenapa hasil penelitian antara MK dengan instansi akademik (fakultas hukum) tidak di publikasikan. Seharusnya baik itu proposal pengajuan kerjasama penelitian dan juga hasil penelitian dipublikasikan secara transparan. Bukan sekadar judul penelitian dan penilaian saja. Mengingat dana yang dikeluarkan bersumber dari kas negaraDokumen penelitian bukan naskah yang bersifat rahasiaHasil penelitian jika di publikasikan akan menambah referensi keilmuanMohon konfirmas

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-06-2017


Yth. Sdr. Ali

Terima kasih atas pertanyaannya. Semua hasil penelitian, baik yang dilakukan internal Mahkamah Konstitusi maupun penelitian yang dilakukan MK bersama dengan Fakultas Hukum se-Indonesia selalu dipublikasikan.

Publikasi hasil penelitian tersebut antara lain dilakukan melalui website MK pada tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Penelitian&pages=2.

Adapun kerja sama penelitian MK dengan Fakultas Hukum se-Indonesia Tahun 2017 masih dalam proses. Sehingga hasil penelitian akan dipublikasikan setelah penelitian telah selesai dilaksanakan dan laporan hasil penelitian telah selesai disusun.

Terima kasih.

Nomor 974
12-06-2017
Rusmanto

Bagaimana cara berlangganan jurnal mk

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-06-2017


Yth. Sdr. Rusmanto

Untuk berlangganan Jurnal MK, Saudara dapat mengirimkan Surat Permohonan Langganan Jurnal ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Untuk softcopy Jurnal MK, Saudara dapat mengunduhnya di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

Nomor 973
11-06-2017
Korneles

Bapakibu hakim yang terhormat dalam putusan sela mencantumkan kata sepanjang berkenaan,hal ini menjadipolemik masyarakat maybrat,karena menurut pemahaman masyarakat awam berarti hasil PSU lah yang dipakai lalu mengapa ditambah 29 sura sebab sepengetahuan masyarakat bahwa sura 29 itu telah dibatlalkan bersamaan dgn Keputusan sela tersebut dimana poin 2 amar putusanya hakim mahkamah konstitusi telah menyatakan batal lalu mengapa ada 29 sura ditambah lagi.

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-06-2017


Yth. Saudara Korneles,

Penjelasan terhadap pertanyaan Saudara dapat dilihat pada Putusan MK Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 dalam paragraf [3.5] halaman 108-110. Putusan tersebut dapat diunduh pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/10_PHP.BUP-XV_2017.pdf.

Terima kasih.

Nomor 971
09-06-2017
Isra Nurpadilah

Bagaimana jika dalam praktiknya pasal 50 ayat (1), ayat (2) KUHAP yakni frasa segera (tidak lebih dari 60 dan 90 hari) justru bertentangan, dimana tersangka justru tidak mendapatkan kepastian hukum atas dirinya setelah lebih dari 90 hari ditetapkannya. Apakah hal tersebut masih dapat dikatakan tidak bertentangan dengan UUDKhususnya pasal 28D ayat (1).

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-06-2017


Yth. Sdr. Isra Nurpadilah

Terima kasih atas pertanyaannya. Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah pengujian terhadap norma UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian UU ini bisa diajukan oleh setiap WNI, Badan Hukum atau subjek hukum laiinnya yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan oleh suatu norma UU. Adapun permasalahan hukum terkait dengan implementasi atau penerapan norma bukanlah merupakan ranah Pengujian Undang-Undang yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, terhadap permasalahan Saudara, Mahkamah hanya bisa berpendapat melalui putusan dengan melakukan pemeriksaan di persidangan.

Semoga jawaban kami bermanfaat.

Terima kasih.

Nomor 970
09-06-2017
PADLY

Mahkamah Konstitusi indonesia dalam sistem ketatanegaraan indonesia apakah positive legislator atau negative legislator mohon penjelasan beserta dasar hukumnya atau teori yang berkaitan dengan pertanyaan saya ! terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-06-2017


Yth. Sdr. Padly,

Teori mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan negative legislator pada awalnya diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Artinya, MK memiliki kewenangan hanya untuk membatalkan UU, bukan untuk membuat UU. Kewenangan untuk membuat UU dinilai merupakan ranah kewenangan Parlemen sebagai positive legislator. Namun demikian, dalam perkembangannya teori tersebut dari perspektif akademis dan praktis mulai beralih. Misalnya, Alec Stone Sweet mengatakan bahwa teori Hans Kelsen tersebut sebenarnya memberikan pengecualian terhadap efektivitas teori tersebut. Menurutnya, apabila suatu Konstitusi memuat secara eksplisit jaminan terhadap hak asasi manusia, maka penafsiran-penafsiran yang dilakukan oleh MK secara otomatis tidak dapat dibatasi dalam kerangka teori negative legislator saja, namun juga bisa memunculkan norma-norma baru.

Begitu pula halnya dengan pendapat AR Brewer-Carıas yang menulis buku tentang "Constitutional Courts as Positive Legislators: A Comparative Law Study" (2011). Ia menyimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran teori dari negative menjadi positive legislator di MK dan MA dari berbagai belahan dunia. Setidak-tidaknya, menurut Brewer-Carıas, MK di banyak negara telah berperan sebagai temporary positive legislator dalam memutus perkara.

Di Indonesia sendiri, mengenai apakah MK terbatas sebagai negative legislator atau dalam kondisi tertentu dapat menjadi positive legislator masih menjadi bahasan akademis yang terus berlangsung. Misalnya, Saudara dapat membaca Disertasi S3 yang ditulis oleh mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan di FH UNDIP yang menyebut bahwa MK dapat bertindak sebagai positive legislator dalam hal-hal tertentu. Silahkan Saudara bandingkan juga makalah-makalah akademis lainnya yang bebas diunduh seputar pembahasan MK sebagai negative dan positive legislator. Sumber bacaan-bacaan tersebut akan sangat menarik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.

Terima kasih.

 

Nomor 969
08-06-2017
albertus antoh

saya ingin bertanya siapakah pemenang resmi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maybrat yang sudah di putuskan MK pada hari ini apakah pasangan dengan nomor urut 1 atau nomor urut 2

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-06-2017


Yth. Sdr Albertus Antoh

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengetahui Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017, yaitu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, Saudara dapat membaca dan mempelajarinya di tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/10_PHP.BUP-XV_2017.pdf

Terima kasih.

Nomor 968
08-06-2017
JONI ALIZON

Assalamualaikum. sebelumnya maaf mengganggu waktunya bapakibu, saya dari UIN Syarif Kasim Riau, ingin bertanya berkenaan dengan kompetisi peradilan semu konstitusi tingkat nasional piala ketua mahkamah konstitusi 2017, apakah ketentuan dan pedoman penyelenggaran kegiatan tersebut sudah bisa di unduh

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-06-2017


Yth. Sdr. Joni Alizon

Waalaikumsalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Untuk mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan Kompetisi Peradilan Semu Piala Ketua Mahkamah Konstitusi, Saudara dapat mengunjungi laman berikut : http://mcckonstitusi.untar.ac.id/.

Terima kasih.

Nomor 967
06-06-2017
santun

Kewenangan MK salah satunya adalah menguji uu terhadap UUDnah apakah ada kemungkinan terjadi MK akan menguji UUD itu sendiri

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-06-2017


Yth. Sdr. Santun, Dengan kewenangan konstitusional yang diberikan terbatas oleh UUD 1945, MK Indonesia tidak dapat menguji UUD itu sendiri. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh MK sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 24C UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2) meliput: 1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. memutus pembubaran partai politik dan 4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Namun demikian, sebagai tembahan wawasan, Mahkamah Agung di beberapa negara, misalnya India, dapat membatalkan perubahan UUD. Hal demikian dapat terjadi apabila perubahan UUD tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah mereka sepakati yang disebut sebagai "Basic Doctrine". Terima kasih.
< 1 ... 49 50 51 52 53 54 55 ... 79 >