Yth. BapakIbu Mahkamah Konstitusi,Saya mau menanyakan, Setelah Putusan MK No. 3PUUXIII2015, Apakah masih ada danatau masih boleh diterbitkan SK Kementrian Dalam Negeri (SK tgl 09 Agustus 2016) untuk menentukan besaran tarif PKB, BBNKB Karena pada Putusan MK tersebut diatas bahwa alat berat dikecualikan danatau bukan kategori kendaraan bermotor.. Mohon bantuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman..Terima Kasih..
Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-XIII/2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut :
“... bahwa alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor harus dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroprasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil; mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umunya, padahal keduanya memiliki karakteristik .”
Persyaratan teknis yang dimaksud dalam pertimbangan mahkamah pada putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 apakah termasuk dengan penetapan pajak kendaraan bermotor? apakah keberadaan Peraturan terkait dengan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan berat tidak dapat berlaku dengan putusan MK tersebut?
Frasa “persyaratan teknis” dalam pertimbangan putusan tersebut mencakup penetapan PKB ataukah mengenai uji tipe dan uji berkala yang diberlakukan baik bagi kendaraan bermotor serta alat alat berat. menurut kami hal ini merupakan persoalan konstitusionalis norma yang berbeda dari Putusan UU LLAJ dengan penetapan PKB. Menjadikan putusan 3/PUU-XIII/2015 sebagai precedence terkait penetapan PKB tentunya perlu pendalaman lebih lanjut.
Jika dicermati lebih lanjut menyatakan suatu produk peraturan perundang undangan dibawah Undang Undang apakah konstitusional atau tidak, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. hal ini berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Terima kasih