Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 952
27-05-2017
Evi Chrisviani

Selamat pagi saya Evi mau bertanya. apakah bukubuku di perpustakaan Mk dapat di Pinjam atau ada cara lain untuk mendapatkan atau meminjam bukubuku yang ada di Perpustakaan MK Trimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-05-2017


Yth. Sdr. Evi Chrisviani

Terima kasih atas pertanyaannya. Koleksi buku di perpustakaan MK hanya bisa dibaca di tempat. Jika Saudari membutuhkan referensi dari perpustakaan MK, kami persilahkan Saudari mengunjungi perpustakaan MK di lantai 8 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Terima kasih.

Nomor 367
24-05-2017
Yus aryo

Apakah bisa bupati dan wakil bupati terpilih di lantik, sedangkan beliau mempunyai hutang piutang dan membuat pernyataan palsu telah lunas dari hutang piutangnya. Trm ksh

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-07-2017


Yth. Saudara Yus Aryo,

Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, tidaklah terkait dengan kewenangan/kewajiban Mahkamah Konstitusi. Sebaiknya saudara menanyakan kepada instansi yang terkait dengan urusan kepemerintahan daerah.

 

Terima kasih

Nomor 366
22-05-2017
Yelma Nomida Alvisalia

Saya mahasiswa tingkat akhir (semester 7), saya dan teman saya mengajukan magang di mk dan sudah apply proposal di website ini, kira2 untuk konfirmasi kami diterimatidaknya magang di mk itu kapan ya Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-05-2017


Yth. Sdri. Yelma Nomida Alvisalia

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan magang yang Saudari ajukan. Untuk selanjutnya akan dihubungi kemudian.

Terima kasih

Nomor 365
20-05-2017
bertho

apakah benar dalam undangundang MK ada di di masukan suara gantung di tambah dengan suara PSU...saya mohon jawabannya...Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-05-2017


Yth. Sdr. Bertho

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Namun demikian agar kami tidak salah dalam memahami pertanyaan yang diajukan, kiranya Saudara dapat menjelaskan kembali pertanyaan yang Saudara maksud. 

Terima kasih.

Nomor 364
20-05-2017
Ben kelen

mat siang, saya ben kelen, pengajar mata kuliah hukum dan konstitusi dan hukum acara konstitusi. saya kesulitan literatur karena daerah saya minim toko buku. Apakah saya bisa mendapatkan bukubuku tentang hukum konstitusi dan hukum acara konstitusi

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-05-2017


Yth. Sdr Ben Kelen

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengunduh semua literatur yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi baik berupa Jurnal, Majalah, atau Buku-Buku yang berkaitan dengan Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Berikut kami lampirkan tautannya : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Publikasi&id=1&pages=1&menu=8

Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Nomor 363
19-05-2017
fhauzi prasetyawan

saya mahasiswa pasca sarjana magister kenotariatan fakultas hukum universitas brawijaya malang. saat ini saya sedang melakukan penelitian tesis terkait dengan putusan mk no 69puuxiii2015 mengenai pemberian pengesahan perjanjian perkawinan kepada notaris. yang ingin saya tanyakan apakah sekiranya saya bisa mendapatkan bahan hukum untuk penelitian saya antara lain risalah sidang dan pertimbangan hakim atas putusan mk no 69puuxiii2015 jika bisa bagaimana mekanismenya.. terimakasih sebelumnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-05-2017


Yth. Sdr. Fhauzi Prasetyawan

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Mahkamah Konstitusi sangat menyambut baik kegiatan penelitian dan kajian akademis. Guna memudahkan penelitian dan pengkajian perkara, segala informasi mengenai persidangan bisa diakses melalui laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Di laman tersebut Saudara dapat mengunduh, file Permohonan, Resume Permohonan, Risalah Sidang hingga Putusan Sidang.

Untuk mengunduh risalah sidang perkara 69/PUU-XIII/2015, Saudara dapat mengakses tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=69%2FPUU-XIII%2F2015

Sedangkan untuk mempelajari Pertimbangan Hukum dan Pendapat Mahkamah, Saudara dapat mengunduh putusan MK di tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=69%2FPUU-XIII%2F2015

Semoga bermanfaat untuk penelitian tesis Saudara.

Terima kasih.

 

Nomor 362
19-05-2017
Az. Yusuf B. Dulhin

Assalamualaikum, wr, wb, salam Sejahtera.dengan hormat,Saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan sbb apakah pengajuan Judicial Review ke MK hanya sebatas UU terhadap UUD 45..apakah kami bisa mengajukan Judicial Review sebuah Keputuan Preseden pada MK.. jika tidak bisa, maka Jalur humum apa yg bisa di tempuh melalui lembaga hukum mana untuk melakukan Judicial Review akan sebuah Keputusan Presidenterimakasih salam hormat

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-05-2017


Yth. Sdr. Az Yusuf Dulhin

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Ajukan. Kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 adalah melakukan judicial review untuk menguji UU terdapat UUD. 

Untuk peraturan di bawah UU, MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengujinya. Adapun kewenangan untuk menguji peraturan dibawah UU terhadap suatu UU dimiliki oleh Mahkamah Agung.

Semoga jawaban kami bermanfaat.

Terima kasih

Nomor 361
18-05-2017
Daniya

Jika rombongan dari suatu universitas ingin mengunjungi museum sejarah MK apakah perlu reservasi terlebih dahulu Jika perlu apakah syarat syarat yang diperlukan untuk mengajukan reservasi

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-05-2017


Yth. Sdr. Daniya

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) Saudara dapat menjadwalkan kunjungan melalui menu "Kunjungi MK" yang terdapat di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. 

Di menu tersebut, Saudara dapat mengisi formulir kunjungan dan mengunggah Surat Permohonan Kunjungan yang resmi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menverifikasi kembali rencana kunjungan dan akan diinfokan lebih lanjut.

Terima kasih

Nomor 360
16-05-2017
Cahyo

Saya ingin menanyakan apakah berdasrkan surat pengaduanregister pendaftaran perkara sidang agama mengenai waris dan disertai surat dari kuasa hukum ,bisa dipergunakn utk blokir rekening bank.mohon penjelasannya.terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-05-2017


Yth. Sdr. Cahyo

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun demikian, pertanyaan Saudara bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kami sarankan Saudara untuk berkonsultasi dengan pihak bank.

Terima kasih

Nomor 359
15-05-2017
mona saraswati

mohon informasiselama th 2016 dan tahun 2017 berjalanberapa banyak perkara pengujian UU yang diajukan ke MKterimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-05-2017


Yth. Sdri Mona Saraswati

Terima kasih atas pertanyaan Saudari. Untuk rekapituliasi perkara Saudari dapat mengunjungi laman MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id

Untuk memudahkan pencarian, Saudari dapat mengunjungi tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5

Terima kasih

< 1 ... 51 52 53 54 55 56 57 ... 79 >