Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 358
12-05-2017
Anisa

Assalamualaikum ingin bertanya apakah MK membuka lowongan untuk pegawai lulusan S1 Hukum. Trmksih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr. Anisa

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi sedang membuka lowongan bagi tenaga penerjemah Bahas Inggris. Namun demikian, pendaftaran telah ditutup pada tanggal 10 Mei 2017.

Terima kasih

Nomor 357
12-05-2017
Fauziah

Saya ingin melamar lowongan penerjemah namun email [email protected] penuh. Apakah ada alamat email lain yang bisa dituju

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr Fauziah

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami sarankan Saudara untuk kembali mengirimkan surat lamaran tersebut ke email : [email protected].

Terima kasih

Nomor 356
10-05-2017
Fauziah

Halo, saya Fauziah.Saya mendapatkan info mengenai lowongan kerja sebagai Penerjemah di MK. Saya mengirimkan dokumen lamaran ke email humas.mahkamahkonstitusi.go.id namun email ditolak karena alsan email penerima telah penuh. Apakah ada email lain untuk saya mengirimkan lamaran saya tersebut Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr Fauziah

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami sarankan Saudara untuk kembali mengirimkan surat lamaran tersebut ke email : [email protected].

Terima kasih

Nomor 355
10-05-2017
Iska Hardeka

Selamat Sore,Saya Iska Hardeka, Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah Aceh, ingin bertanya. Untuk suatu keperluan penelitian, misalnya penelitian untuk penulisan tugas akhir dalam studi, apakah dimungkinkan untuk melakukan wawancara dengan satu atau beberapa Hakim Konstitusi RI secara tidak langsung, seperti via sambungan telepon, email, atau melalui media komunikasi lainnya yang memungkinkan untuk dilakukan. Kebetulan saat ini saya sedang menyusun tugas akhir sebagai syarat menyelesaikan studi saya dan membutuhkan keterangan serta pendapat dari Hakim Konstitusi RI untuk mendukung penelitian saya, tetapi karena keterbatasan jarak dan biaya, membuat saya tidak mungkin untuk berkunjung langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.Saya sudah pernah mengirim email ke bagian Humas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI untuk menanyakan hal ini, tapi saya belum mendapatkan balasan hingga hari ini. Untuk jawabannya, saya ucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Iska Hardeka

Terima kasih atas pertanyaannya. Guna keperluan penelitian, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Surat permohonan tersebut memuat identitas lengkap peneliti, judul dan tema penelitian serta daftar pertanyaan (apabila dibutuhkan wawancara) surat tersebut dapat dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat 10110.

Semoga menjawab pertanyaan Saudara.

Terima kasih.

Nomor 354
10-05-2017
Yayuk Whindari

Bagaimana prosedur pengajuan kunjungan pusat sejarah konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kunjungan rombongan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya yang kirakira berjumlah 30 orang. Mohon informasinya. Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr Yayuk Whindari

Terima kasih atas pertanyaannya. untuk keperluan kunjungan Saudara dapat mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi dengan menyebutkan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi, hari, tanggal dan jam kunjungan serta jumlah pengunjung. Surat tersebut dapat dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat 10110. Selain melalui surat, untuk menjadwalkan kunjungan Saudara juga dapat mengunakan aplikasi "Kunjungi MK" yang tersedia pada laman MK, www. mahkamahkonstitusi.go.id.

Seluruh permohonan kunjungan yang masuk akan di verifikasi kembali oleh pihak Mahkamah Konstitusi dan akan di infokan lebih lanjut.

Terima kasih.

Nomor 353
10-05-2017
Sri putiati

Apakah mahkamah konstitusi bisa menangani kasus akte anak yang tadinya dari pernikahan siri menjadi pernikahan resmi KUA supaya di akte tersebut bisa tercantum nama bapaknya karena saya sudah menanyakan ke pengadilan agama dan negeri tidak bisa dibuatkan

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdri. Sri Putiati,

Mahkamah Konstitusi hanya menangani perkara yang terkait dengan kewenangan konstitusional yang diberikan, yaitu:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sealin itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terima kasih.

Nomor 352
10-05-2017
surnadi

Apakah sarat untuk jadi calon kepala desa .antara lain,dari ijasa dan lainnya .

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Sunardi

Terima kasih atas pertanyaannya. Persyaratan menjadi kepala Desa telah diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Saudara dapat membaca dan mencermati persyaratan tersebut di UU dimaksud. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus syarat domisili calon kepala desa melalui putusan nomor 128/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut dapat Saudara unduh dan pelajari melalui tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/128_PUU-XIII_2015.pdf

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Nomor 351
09-05-2017
marco halim

apakah ahok bersalah menurut undangundang apakah kalian tuhan (yang memiliki hak mengadili orang salah dan benar)kalau kalian bukan tuhan coba baca lagi sila pertama butir ke 5saya ragu kalian mengerti apa itu keadilan apakah keadilan itu adil

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Marco Halim

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Namun demikian hal yang Saudara tanyakan bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui Putusan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara yang menjadi ranah MK di persidangan. Saudara dapat memberikan pertanyaan atau masukan ke Lembaga yang berkaitan langsung dengan kasus yang ditangani.

Terima kasih.

Nomor 350
09-05-2017
isnawati

Selamat siang, mohon maaf, jika saya ingin melakukan penelitian dan wawancara ke halim di Mahkamah Konstitusi apa yang harus saya persiapan dan mohon penjelasan alur atau prosesnya.terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Isnawati

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kepentingan penelitian Saudara dapat mengajukan surat permohonan penelitian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dengan menyebutkan secara jelas identititas peneliti, tema penelitian, dan daftar pertanyaan (jika akan melakukan wawancara). Surat tersebut dapat dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat 10110. Untuk konfirmasi surat Saudara dapat menghubungi (021) 23529000.

Terima kasih.

Nomor 349
09-05-2017
Angel okseventi

Assalamualaikum..saya mau nanya apa 10 perkara yang telah diselesaikan mahkamah konstitusi, ada tugas sekolah, terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri. Angel Okseventi

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut kami lampirkan tautan putusan MK yang baru diputus: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5 

Saudari dapat mempelajari dan mencermati putusan tersebut untuk menyelesaikan tugas sekolah Saudari.

Terima kasih.

< 1 ... 52 53 54 55 56 57 58 ... 79 >