Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 1025
21-07-2017
Yohanes Gabriel

Saya sangat menolak keluarnya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 karena bertentangan dengan UUD 1945, mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat serta meruntuhkan sistem demokrasi yang berlaku di negeri ini. Mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut perppu tersebut demi keutuhan bangsa dan negara kita. Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 24-07-2017


Yth. Sdr. Yohanes Gabriel

Terima kasih atas pernyataan Saudara. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui putusan yang menjadi kewenangannya. Kewenangan MK adalah:

1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


Selain keempat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Terima kasih

Nomor 1022
21-07-2017
sukirno ssi

apakah putusan mahkamah konstitusi nomor 128PUUXIII2015 dapat digunakan sebagai pedoman untuk pedoman pasal pasal 50 ayat 1 (b) berusia 20 sampai dengan 42 tahun. dimana dalam pasal 50 ayat 1 (b)mempunyai kekuatan hukum yang tidak mengikat karena melanggar hak kontitusional warga negara., walaupun pada pasal 50 ayat 1 (b) tersebut tidak ikut dilkukan uji materil tetapi mengandung substansi yang sama sehingga warga negara yang berumur lebih dari 42 tahun tidak bisa sebagai calon perangkat desa karena salah satu syarat menjadi calon perangkat desa adalah berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, apabila putusan mahkamah konstitusi nomor 128PUUXIII2015 tidak dapat di jadikan dasar pedoman apakah pasal 50 ayat 1 (b) dapat di lakuan uji materil karena banyak warga masyarakat negara indonesia yang berkeinginan mengikuti proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa terganjal dengan pasal tersebut sementara memenuhi syaratsyarat yang lain dan juga mempunyai dedikasi dan prestasi yang menunjang. mohon tanggapan dan penjelasannya, terim kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-08-2017


Yth. Sdr. Sukirno

Pada pokoknya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU 6/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian norma-norma yang lain dalam UU a quo selama belum diubah atau adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku hingga saat ini ada. Sehubungan dengan pertanyaan yang saudara ajukan, pada prinsipnya setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh UU dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Walau demikian sesuai dengan Pasal 58 UU MK, Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Terima kasih

Nomor 1021
20-07-2017
Dede Gunawan

Selamat sore, saya seorang sarjana hukum yang baru menyelesaikan kuliah saya di strata satu. Saya mau bertanya, untuk sarjana hukum yang baru seperti saya apakah bisa magang dimahkamah konstitusi Jika bisa bagaimana prosedurnya Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Sdr. Dede Gunawan

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kegiatan magang di MK, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Magang dan Proposal Magang yang diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan dikirimkan melalui pos. Permohonan ini kemudian akan diverifikasi dan akan dihubungi kembali untuk tindak lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Bagian Kepegawaian MK di nomor (021) 23529000.

Terima kasih.

Nomor 1019
20-07-2017
Dede Gunawan

Assalamualaikum wr wb. Selamat siang. Saya seorang sarjana hukum dan baru sekali menyelesaikan kuliah saya di starata satu. Saya ingin sekali menambah wawasan dan pengalaman di mahkamah konstitusi. Apakah saya bisa magang di mahkamah konstitusi kalau bisa, bagaimana prosedurnya Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Sdr. Dede Gunawan

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kegiatan magang di MK, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Magang dan Proposal Magang yang diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan dikirimkan melalui pos. Permohonan ini kemudian akan diverifikasi dan akan dihubungi kembali untuk tindak lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Bagian Kepegawaian MK di nomor (021) 23529000.

Nomor 1017
20-07-2017
Panji

Selamat pagi, untuk resume dan risalah sidang hari rabu tanggal 19 Juli 2017 pukul 11.00 perkara uji materiil nomor 18PUUXV2017 dengan pemohon Sri Bintang Pamungkas belum dapat didownload dan belum ada data. Sedangkan Sidang2 lain pada tanggal 19 Juli 2017 jam 9 jam 13 dan jam 15 sudah ada. Mohon info. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Sdr. Panji

Terima kasih atas pertanyaannya. Risalah sidang uji materi dengan nomor perkara 18/PUU-XV/2017 bisa didownload di laman MK melalui tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=18%2FPUU-XV%2F2017

Terima kasih.

Nomor 1016
20-07-2017
Panji

Selamat pagi, untuk resume dan risalah sidang hari rabu tanggal 19 Juli 2017 pukul 11.00 perkara uji materiil nomor 18PUUXV2017 dengan pemohon Sri Bintang Pamungkas belum dapat didownload dan belum ada data. Sedangkan Sidang2 lain pada tanggal 19 Juli 2017 jam 9 jam 13 dan jam 15 sudah ada. Mohon info. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Sdr. Panji

Terima kasih atas pertanyaannya. Risalah sidang uji materi dengan nomor perkara 18/PUU-XV/2017 bisa didownload di laman MK melalui tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=18%2FPUU-XV%2F2017

Terima kasih.

Nomor 1014
19-07-2017
DEDE ADITYA NUGRAHA

Maaf sebelumnya, saya seorang Pustakawan di Universitas Dharmawangsa Medan, apakah bisa jurnal yang ada bisa di langgan dalam bentuk tercetak

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Sdr. Dede Aditya Nugraha

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. MK mencetak Jurnal MK dalam jumlah yang terbatas. Namun demikian, Saudara dapat mengakses seluruh jurnal MK melalui laman MK pada tautan berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Jurnal&menu=8

Terima kasih.

Nomor 1013
19-07-2017
ANA DYAH

Yth. MKBagaimana kata kunci nya agar saya bisa langsung membuka putusanputusan MK yang khusus pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pengujian UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.Terima kasih atas kerjasamanya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-07-2017


Yth. Ana Dyah

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengakases putusan-putusan tersebut melalui tautan berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=5&cari=ketenagakerjaan

dan

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=5&cari=Hubungan+Industrial

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

 

Nomor 1012
19-07-2017
kediliston

Selamat siang.Apakah sudah ada putusan MK terkait pengalihan pengelolaan SMASMK dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah KabupatenKota Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-07-2017


Yth. Sdr Kediliston


Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Putusan MK dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 dapat Saudara unduh pada tautan berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/30_PUU-XIV_2016.pdf

 

Terima kasih

 

Nomor 1009
15-07-2017
Mohammad aslan

WARTAKALTIM.CO, Kukar Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelimpahan pendidikan menengah ke provinsi yang akhirnya dikembalikan pengelolaannya ke Kabupatenkota.Keputusan tersebut disambut gembira Bupati Kukar Rita Widyasari, Pelimpahan pendidikan menengah ke provinsi termentahkan oleh keputusan MK, yang mengembalikan pengelolaan SMA sederajat ke kabupaten, tulis Rita update status Blackberry Messenger (BBM), Rabu (1372016).Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Wiyono melalui Kabid Dikmen Tulus Sutopo dihubungi Wartakaltim.co mengatakan dinas pendidikan turut gembira mendengar informasi kembalinya pengelolaan SMA sederajad ke kabupaten.Alhamdulillah, kemenangan di MK merupakan hasil perjuangan yang sudah dilakukan Disdik Kukar bersama Kabupatenkota lainnya di Indonesia yang menolak pelimpahan SMA sederajad ditangani provinsi, katanya.TulusTulus Sutopo ikuti rembuk pendidikan nasional Bahkan Menurut Tulus, dalam rembuk nasional pendidikan di Sawangan Bogor pada 21 sd 25 Pebruari 2016 lalu, mewakili provinsi Kaltim secara tegas memberikan penolakan atas perpindahan kewenangan penanganan SMA sederajat ke Provinsi.Pengalihan kewenangan SMASMK ke provinsi jelas melanggar Undangundang No. 202003 tentang Sisdiknas terutama pada pasal 50 ayat 5, ujar Tulus.Dijelaskan Tulus dalam rembuk nasional pendidikan itu juga dikemukakan pada bab XIV UU No.202003 Sisdiknas, pengelolaan pendidikan, bagian kesatu.Kemudian pada pasal 50 ayat (3) pemerintah danatau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.Kendati belum secara resmi mendapatkan petikan keputusan MK, dirinya menyakini bahwa perjuangannya akan membuahkan hasil. Saya belum dapat petikan resminya, baru sebatas informasi, kita menyakini bahwa apa yang diperjuangkan akan membuahkan hasil, tutup Tulus.Jika informasi tersebut benar dimentahkan oleh keputusan MK yang mengembalikan wewenang pengelolaan pendidikan menengah ke kabupatenkota, maka besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk keabupatenkota pada tahun depan tidak akan berkurang.(IrwanWartakaltim.co)Post source Irwan Wadi

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-07-2017


Yth. Mohammad Aslan

Terkait mengenai uji materi UU Pemerintahan Daerah dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan yang dimaksud. Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2018. Untuk infromasi lebih lanjut, Saudara dapat mencermatinya di laman MK pada tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=19-07-2017

Terima kasih

< 1 ... 46 47 48 49 50 51 52 ... 79 >