WARTAKALTIM.CO, Kukar Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelimpahan pendidikan menengah ke provinsi yang akhirnya dikembalikan pengelolaannya ke Kabupatenkota.Keputusan tersebut disambut gembira Bupati Kukar Rita Widyasari, Pelimpahan pendidikan menengah ke provinsi termentahkan oleh keputusan MK, yang mengembalikan pengelolaan SMA sederajat ke kabupaten, tulis Rita update status Blackberry Messenger (BBM), Rabu (1372016).Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Wiyono melalui Kabid Dikmen Tulus Sutopo dihubungi Wartakaltim.co mengatakan dinas pendidikan turut gembira mendengar informasi kembalinya pengelolaan SMA sederajad ke kabupaten.Alhamdulillah, kemenangan di MK merupakan hasil perjuangan yang sudah dilakukan Disdik Kukar bersama Kabupatenkota lainnya di Indonesia yang menolak pelimpahan SMA sederajad ditangani provinsi, katanya.TulusTulus Sutopo ikuti rembuk pendidikan nasional Bahkan Menurut Tulus, dalam rembuk nasional pendidikan di Sawangan Bogor pada 21 sd 25 Pebruari 2016 lalu, mewakili provinsi Kaltim secara tegas memberikan penolakan atas perpindahan kewenangan penanganan SMA sederajat ke Provinsi.Pengalihan kewenangan SMASMK ke provinsi jelas melanggar Undangundang No. 202003 tentang Sisdiknas terutama pada pasal 50 ayat 5, ujar Tulus.Dijelaskan Tulus dalam rembuk nasional pendidikan itu juga dikemukakan pada bab XIV UU No.202003 Sisdiknas, pengelolaan pendidikan, bagian kesatu.Kemudian pada pasal 50 ayat (3) pemerintah danatau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.Kendati belum secara resmi mendapatkan petikan keputusan MK, dirinya menyakini bahwa perjuangannya akan membuahkan hasil. Saya belum dapat petikan resminya, baru sebatas informasi, kita menyakini bahwa apa yang diperjuangkan akan membuahkan hasil, tutup Tulus.Jika informasi tersebut benar dimentahkan oleh keputusan MK yang mengembalikan wewenang pengelolaan pendidikan menengah ke kabupatenkota, maka besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk keabupatenkota pada tahun depan tidak akan berkurang.(IrwanWartakaltim.co)Post source Irwan Wadi
Di Jawaban Pada Tanggal : 18-07-2017
Yth. Mohammad Aslan
Terkait mengenai uji materi UU Pemerintahan Daerah dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan yang dimaksud. Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2018. Untuk infromasi lebih lanjut, Saudara dapat mencermatinya di laman MK pada tautan berikut :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=19-07-2017
Terima kasih