Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017
Yth. Sdr Praptono
Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan akhir dengan putusan final dan mengikat untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, mengenai kewenangan MK menguji Perpu, dapat Saudara pelajari dalam Putusan MK Nomor No. 138/PUU-VIII/2009.
Terima kasih