Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 1041
02-08-2017
aldy

Perkara pengujian UU, nomor pengajuan 13PUUXV2017, sudah sampai mana ya prosesnya sampai mana dan jadwal selanjutnya kapan

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017


Yth. Sdr. Aldi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mempelajari dan mencermati pemerikasaan perkara nomor 13/PUU-XV/2017, Saudara dapat mengunduh seluruh risalah persidangan melalui tautan berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=13%2FPUU-XV%2F2017

Terima kasih.

 

Nomor 1040
01-08-2017
yanto.k

Untuk risalah perkatara no 18 untuk sidang tanggal 31 Juli kok keliru ya... yang tampil untuk perkara lain.. trima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017


Yth. Sdr. Yanto

Terima kasih atas pertanyaannya. Perkara nomor 18/PUU-XV/2017 merupakan perkara Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setelah kami periksa, risalah sidang yang Saudara tanyakan sesuai dan tidak tertukar dengan perkara lainnya.

Risalah tersebut dapat Saudara unduh pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=18%2FPUU-XV%2F2017

Terima kasih.

 
Nomor 1039
31-07-2017
praptono

Berwenangkah MK memeriksa mengadili dan memutus perkara pembatalan permohonan perppu

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017


Yth. Sdr Praptono

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan akhir dengan putusan final dan mengikat untuk:

1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


Selain keempat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Terkait dengan pertanyaan Saudara, mengenai kewenangan MK menguji Perpu, dapat Saudara pelajari dalam Putusan MK Nomor No. 138/PUU-VIII/2009.

Terima kasih

Nomor 1038
31-07-2017
YOHANIS E.C. KUNDIMGO

Bagai mana Putusan MK tentang Perselisihan Pemilihan Kepala daerah Kab. Intan Jaya Provinsi papua

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017


Yth. Sdr. Yohanis E.C. Kundimgo

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mencermati dan mempelajari putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XV/2017 dengan mengunduh putusan tersebut pada laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=2&cari=Intan+Jaya

Terima kasih.

Nomor 1037
31-07-2017
Suluh

Bagaimana cara mendapatkanmembeli jurnal konstitusi Vol 27 sd Vol 28, trimakasih, mohon jawabannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-08-2017


Yth. Sdr. Suluh

Terima kasih atas pertanyaannya. Jurnal Konstitusi tidak diperjualbelikan dan dibagikan secara gratis. Setiap tahun MK menerbitkan Jurnal Konstitusi sebanyak empat kali dan sampai tahun 2017 edisi Jurnal Konstitusi yang diterbitkan oleh MK adalah Vol. 14. Kami menyarankan Saudara untuk kembali memeriksa edisi jurnal yang Saudara tanyakan. Adapun seluruh Jurnal MK dapat Saudara unduh di laman MK. Kami lampirkan pula tautan untuk mengunduh Jurnal tersebut. http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/issue/archive?issuesPage=1#issues

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Nomor 1035
29-07-2017
sukirno ssi

untuk ke sekian kalinya, sya menanyakan...pertanyaan saya belum ada jawabannya, kalau di lihat nomor jawaban tdk berurutan...apakah belum di jawab ya...atau saya ulangi lg pertanyaannya.... apakah putusan MK nomor 128PUUXIII2016 bisa juga digunakan sebagai dasar pedoman untuk pasal 50 ayat 1 huruf b. yaitu calon perangkat desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. karena usia saya lebih dari 42 tahun akan tetapi saya berniat ikut penjaringan dan penyaringan perangkat desa. setelah saya pelajari putusan MK yersebut muatan materi serta substansinya sama dengan pasal 50 ayat 1 huruf b. yaitu adanya kerugian hak konstitusional warga negara indonesia dengan adanya batasan usia tersebut, sehingga warga negara indonesia termasuk saya dengan adanya batasan usia pada pasal tersebut tertutup untuk ikut seleksi perangkat desa. mohon jawaban dan pencerahannya...terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-08-2017


Yth. Sdr. Sukirno

Terima kasih atas pertanyaannya. Pada pokoknya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU 6/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian norma-norma yang lain dalam UU a quo selama belum diubah atau adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku hingga saat ini ada. Sehubungan dengan pertanyaan yang saudara ajukan, pada prinsipnya setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh UU dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Walau demikian sesuai dengan Pasal 58 UU MK, Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Terima kasih

Nomor 1034
26-07-2017
afriansyahrezza

Assalamualaikum Wr Wb Semoga para hakim MK tetap amanah dan diberikan kelancaran dalam bertugas. Begitu juga dengan admin, semoga selalu diberi kesehatan dan umur yang berkah dalam menjalankan tugas.Adapun pertanyaan saya, Sejak MK RI berdiri tahun 2003 sampai 2017 ini, sudah berapa banyak kasus yang disidangkan di MK diputus dengan Ultra PetitaSekiranya saya berharap mendapatkan jawaban yang tepat, langsung dari admin website MK RI. Jawaban dari admin sangat membantu dalam penelitian saya. Atas bantuan dan perhatian admin saya ucapkan terima kasihWassalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-07-2017


Yth. Sdr. Afriansyahrezza

Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh putusan MK dari tahun 2003 hingga 2017 dapat Saudara unduh dan pelajari melalui laman MK, www.mahakamahkonstitusi.go.id. Di laman tersebut pula, ditampilkan rekapitulasi perkara yang telah diputus oleh MK. Kami mempersilahkan Saudara mencermati dan mempelajari lebih lanjut putusan-putusan tersebut sebagai bahan penelitian Saudara.

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

 

Nomor 1030
25-07-2017
Ica Annissa Nurbait

Dear Admin MK ,Perkenalkan Saya Ica dari PT Binokular Media Monitoring perusahaan yang bergerak dibidang Public Relation. Saya ingin menanyakan Rate card media kit dan Oplah majalah MK Jika ada boleh di kirim ke email saya ([email protected]) .Mohon bantuannya dan konfirmasinya .Terima kasihSalamIca

Di Jawaban Pada Tanggal : 25-07-2017


Yth. Ica Annissa Nurbait

Terima kasih atas pertanyaannya. Majalah Konstitusi merupakan majalah yang disusun oleh Humas MK sebagai media komunikasi dan penyebarluasan informasi mengenai MK ke masyarakat. Majalah ini dicetak dan didistribusikan secara gratis.

Terima kasih.

Nomor 1029
24-07-2017
sukirno ssi

selamat sore, maaf saya mau bertanya tentang pertanyaan yang saya kirimkan tanggal 21 juli 2017, saya lihat di rublik pertanyaan bemum ada jawaban....sedangkan di rublik pertanyaan, untuk pertanyaan ygl 24 juli sudah ada...mohon jawabannya...terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-08-2017


Yth. Sdr. Sukirno

Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan Saudara telah kami jawab. Saudara dapat menyimak dan mempelajari jawaban kami pada pertanyaan anda sebelumnya.

Terima kasih

 

Nomor 1027
24-07-2017
Aria Caesar

selamat pagi ,, saya adalah salah satu peserta bimtek pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Dosen dab Staf Pengajar APPTHI (1620 Juli) yang lalu , yang saya ingin tanyakan untuk mengambil sertifikatnya apakah ke MK (Jl. Medan Merdeka) atau pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Cisarua, Bogor), karena saya tidak sempat untuk mengambil sertifikat tsb , terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 24-07-2017


Yth. Sdr Aria Caesar

Terima kasih atas pertanyaannya. Sertifikat bimtek yang Saudara maksud akan dikirim ke sekretariat APPTHI. Saudara dapat mengambilnya di tempat tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Pusat Pendidikan Pancasila melalui nomor (021) 23529000

Terima kasih.

< 1 ... 45 46 47 48 49 50 51 ... 79 >