Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 994
06-07-2017
Dwi Prasetyo

Selamat Pagi. Apakah sidang dengan perkara nomor 60PUUXIV2016 sudah ada putusanya

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-07-2017


Yth. Sdr. Dwi Prasetyo

Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh rangkaian sidang pemeriksaan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 telah selesai. Namun demikian, perkara tersebut kini tengah dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk diambil keputusan. Untuk jadwal sidang putusan selanjutnya, Saudara dapat terus memantaunya di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih

Nomor 993
04-07-2017
Indra Yudhistira

Hallo Perkenalkan Saya Indra. Saya ingin bertanya bisakah berlangganan majalah konstitusi secara perseorangan Apakah dipingut biaya Lalu kalau bisa bagaimana prosedur mekanisme berlangganannya, mohon dijawab secara rinci.. terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-07-2017


Yth. Sdr. Indra Yudhistira

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Untuk berlangganan Majalah Konstitusi tidak dipungut biaya. Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Langganan Majalah Konstitusi ke MK dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Permohonan langganan akan diverifikasi yang selanjutnya akan dikirimkan majalah ke alamat Saudara setiap bulannya.

Terima kasih

Nomor 992
04-07-2017
temanuskaroba

seblm Tanya Ber Minta mhf kepada pegawai tertigi ( Mk) . Nama sy Temanus Karoba. Sebagai ketua iktn sejabodetabek. Dlm arti korwil jakarta. Pertnyaan adalhApakh jdwl psu kb Tolikara, yg Diperselisihan ini, akn di penetapn Suara Lebih atau,ada porses Perselisihan Lagi PaK.

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-07-2017


Yth. Sdr Temanuskaroba

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk informasi jadwal sidang dan agenda sidang, Saudara dapat mengakses laman MK, melalui tautan berikut :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=06-07-2017

Terima kasih.

Nomor 991
03-07-2017
helmawati

Assalamualaikum. Bapak ibu yang terhormat . kami dari UIN Suska Riau ingin melakukan penelitian di MK. bagaimana kah prosedur administrasi ya disana pak. tks sblmnya pak

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-07-2017


Yth. Sdr. Helmawati

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk melakukan penelitian, Saudara dapat mengajukan surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Permohonan Penelitian ini akan diverifikasi dan kami akan menghubungi Saudara kembali untuk tindak lanjut penelitian.

Terima kasih

Nomor 990
02-07-2017
hikmi

assalamualaikum bapak, maaf mengganggu waktunya, bapak saya hikmi mahasiswa magang dari STEI TAZKIA mau nanyak.untuk magang bulan juli 2017 ini tanggal berapa dijadwalkannya, ketentuan dress codenya dan apa yang harus disiapkanmaaf bapak kalau ada katakata yang kurang sopan

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-07-2017


Yth. Sdr Hikmi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk informasi magang Saudara dapat menghubungi bagian Kepegawaian MK melalui nomor (021) 2352 9000

Terima kasih

Nomor 989
02-07-2017
Daud bonara

Slamat sore saya mau tanya jadwal sidang hasil PSU kab tolikara apaka sidang cuma sekali yang dilakasa cuma tanggal 6 juli 2017 saja atau masih ada sidang lanjutan trimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-07-2017


Yth. Sdr. Daud Bonara

Terima kasih atas pertanyaannya. Risalah sidang untuk seluruh rangkaian persidangan PHP Kabupaten Tolikara dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XV/2017, dapat Saudara unduh pada tautan berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=14%2FPHP.BUP-XV%2F2017

Terima kasih

Nomor 983
21-06-2017
albertus antoh

hasil keputusan untuk bupati dan wakil bupati maybrat

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-07-2017


Yth. Sdr. Albertus Antoh

Saudara dapat mengunduh putusan PHPKada Kabupaten Maybrat dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XV/2017 pada tautan berikut

www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.Putusan&id=2653

 

Terima kasih

Nomor 981
20-06-2017
Achmad Faisal

Assalamualaikum, wr, wb,Saya adalah pengurus Serikat Pekerja di perusahaan di Jakarta, saya ingin menanyakan perihal putusan MK 115PUUVII2009 mengenai jumlah minimum anggota serikat untuk mengajukan PKB, karena ada tafsiran yg berbeda terhadap putusan tersebut. Dalam mengajukan pertanyaan ini apakah saya harus mengirim surat resmi ke Ketua Majelis hakim MK sebagai dasar hukum atau cukup lewat web ini, mohon arahannya.PertanyaannyaAmar putusan dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerjaserikat buruh, maka jumlah serikat pekerjaserikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerjaserikat buruh atau gabungan serikat pekerjaserikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10 (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerjaburuh yang ada dalam perusahaan1. Apakah ini dimaknai, jumlah total dari serikat perkerja yang maksimum itu tetap 502. Apakah di suatu perusahaan yg memiliki 2 serikat pekerja dgn jumlah 10 dan yg lainnya hanya 2 dapat mengajukan PKB3. Jika dari kemenaker memiliki pendapat yang berbeda apakah ini bisa dimasukan sebagai peselisihan hubungan Industri Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-07-2017


Yth. Sdr. Achmad Faisal

Sebelum menjawab tiga pertanyaan dari saudara Achmad Faisal pada tanggal 20 Juni 2017, MK menjawab bahwa setiap pertanyaan dari masyarakat terkait MK dapat dilakukan melalui website resmi ini. Terkait Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009, Mahkamah memberikan beberapa Pertimbangan Hukum yang intinya sebagai berikut.

1.      Menurut UU 13/2003 hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha di samping tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tunduk pada perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat oleh dan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian, keberadaan suatu PKB sangat menentukan dan mengikat nasib seluruh pekerja yang ada dalam suatu perusahaan.

2.      Keberadaan sebuah serikat pekerja/serikat buruh yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sebuah perusahaan menjadi tidak bermakna dan tidak bisa mencapai tujuannya dalam sebuah perusahaan serta tidak dapat memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana tujuan pembentukannya, apabila serikat pekerja/serikat buruh tersebut sama sekali tidak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak, kepentingan serta melindungi anggotanya karena tidak terlibat dalam menentukan PKB yang mengikat seluruh pekerja/buruh dalam perusahaan. PKB adalah suatu perjanjian yang seharusnya mewakili seluruh aspirasi dan kepentingan dari seluruh buruh/pekerja baik yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki anggota mayoritas maupun serikat pekerja yang memiliki anggota tidak mayoritas. Mengabaikan aspirasi minoritas karena dominasi mayoritas adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara berdasarkan konstitusi yang salah satu tujuannya justru untuk memberikan persamaan perlindungan konstitusional, baik terhadap mayoritas maupun aspirasi minoritas.

3.      Agar memenuhi prinsip keadilan dan keterwakilan secara proporsional, selain perwakilan dari serikat pekerja yang anggotanya meliputi lebih 50% (lima puluh perseratus) dari semua pekerja dalam suatu perusahaan, harus juga ada perwakilan dari pekerja atau serikat pekerja lainnya yang dipilih dari dan oleh pekerja atau serikat pekerja di luar dari yang anggotanya meliputi 50% (lima puluh perseratus) secara proporsional.

4.      UU 13/2003 tidak melarang dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 116 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (1) UU 13/2003. Penggunaan kata “beberapa”berarti lebih dari satu, sehingga PKB dapat dibuat antara beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

5.      Mahkamah tidak menentukan jumlah minimal dan maksimal keanggotaan serikat pekerja/buruh. Menurut Mahkamah, penentuan jumlah mayoritas dengan persentase di atas 50% dapat menghilangkan hak-hak pekerja/buruh untuk terwakili dalam perjanjian kerja bersama yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang mewakilinya dengan pengusaha. Penentuan jumlah persentase keterwakilan harus pula disesuaikan atau setidak-tidaknya ditentukan secara proporsional dengan Undang-Undang yang terkait mengenai keterwakilan tersebut dengan batas jumlah maksimal.

6.      Untuk memenuhi prinsip-prinsip konstitusi dan menghindari pelanggaran hak-hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, yaitu untuk memenuhi prinsip keadilan proporsional, menjamin dan melindungi hak serikat pekerja/serikat buruh, serta hak-hak pekerja/buruh yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, maka seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang ada dalam satu perusahaan berhak terwakili secara proporsional dalam melakukan perundingan dengan pengusaha.

Jawaban terhadap pertanyaan Nomor 1 dan 2. Adanya hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945 dan para serikat perkerja/serikat buruh berhak terwakili secara proporsional dalam melakukan perundingan dengan pengusaha serta mengingat substansi dari PKB itu sendiri, namun jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam suatu perusahaan harus dibatasi secara wajar atau proporsional yaitu maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan, agar tidak berkelebihan mendorong timbulnya serikat pekerja/serikat buruh yang tidak proporsional yang dapat menghambat terjadinya kesepakatan dalam perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Pembatasan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Jawaban pertanyaan Nomor 3.

Pasal 47 UU MK menyatakan “Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” Sejak Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yakni tanggal 10 November 2010 maka saat itu pula Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya:

-        menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

-        menyatakan Pasal 120 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:

i)       frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, “para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan

ii)      ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;

-        menyatakan Pasal 120 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:

i)       frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, dan

ii)      ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”.

Sejak pengucapan sebagaimana dimaksud di atas dan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia, maka pemerintah termasuk Kementerian Ketenagakerjaan wajib tunduk pada Putusan tersebut.

Untuk perselisihan hubungan industrial dapat melihat definisinya pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terima kasih

Nomor 980
18-06-2017
Kautsar Bima

Assalamualaikum, selamat malam, sebelumnya perkenalkan nama saya kautsarbima, mahasiswa fakultas hukum universitas brawijaya, saya ingin bertanya terkait persyaratan dan prosedur magang di MK terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-06-2017


Yth. Sdr Kautsar Bima

Terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk informasi magang, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian MK di nomor telepon (021) 2352 9000

Terima kasih

Nomor 978
14-06-2017
Anggi Yumarta

Assalamualaikum Wr. WbNama saya Anggi Yumarta, saya Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Baturaja (Sumatera Selatan), saya mohon informasi dan penjelasannya terkait dengan Proposal Magang untuk mahasiswa yang telah saya kirim via POS ke Bagian Kepegawaian MKRI tertanggal 18 April 2017 (Bukti Pengiriman Via POS ada dan telah terkirim pada tanggal 20 April 2017 dengan penerima atas nama mailroom NICO), sebelumnya saya telah beberapa kali menghubungi via telpon ke bagian Kepegawaian dan MailRoom MK untuk meminta informasi dan klarifikasi tetapi info yang saya dapat bahwa Proposal Magang tersebut belum ada dan tidak ada terkirim sampai saat ini.Selanjutnya, saya mohon untuk diberikan arahan bagaimana agar maksud dan tujuan kami untuk bisa menempatkan para mahasiswa kami melakukan kegiatan magang di kantor MKRI dalam rangka meningkatkan kualitas serta kredibilitas para mahasiswa kami dalam dunia pendidikan. Terimakasih.Wassalmualaikum Wr. Wb.

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-06-2017


Yth. Sdri. Anggi Yumarta,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Sambil menelusuri perkembangannya, kami menyarankan agar Saudari dapat mengajukan kembali permohonan magang tersebut secara daring (online) pada tautan berikut ini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10. Sebab, MK mulai menerapkan sistem online dan paperless untuk setiap kegiatannya. Mohon dipilih "KKN atau KKL" untuk keperluan kunjungannya. Setelah itu, lampirkan juga Proposal Magang yang telah dipersiapkan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga maksud dan keinginan Saudari beserta mahasiswa/i dari FISIP Universitas Baturaja untuk Magang di MK dapat terpenuhi.

Terima kasih. 

 

< 1 ... 48 49 50 51 52 53 54 ... 79 >