Saya ingin bertanya, tentang BPSK di kabupaten sintang kalimantan barat yang sudah dibentuk dan telah lulus seleksi oleh pansel, namun sudah 7 bulan terhitung dari pengumuman kelulusan belum juga dilantik....padahal pembentukan pada tahun 2016 pengumuman kelulusan juga 2016....kami 9 anggota BPSK sudah menghadap dan berkirim surat ke BUPATI, KADIS perindagkop, ketua DPRD dan PANSEL...untuk meminta kejelasan nasip kami namun belum ada jawaban yang memuaskan....
Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017
Yth. Sdr Hery Efendy
Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Mahkamah Konstitusi hanya dapat menyelesaikan segala persoalan hukum yang terkait dengan kewenangannya. Adapun persoalan yang tengah Saudara hadapi bisa Saudara konsultasikan kepada lembaga yang terkait langsung.
Terima kasih