Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 1008
15-07-2017
MELISA

apakah mk telah putuskan perkara tentang gugatan pembagian urusan pendidikan sma dan smk yang berdasarkan undagundang no. 23 tahun 2014 menjadi kewenangan provinsi

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-07-2017


Yth. Sdr. Melisa

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait mengenai uji materi UU Pemerintahan Daerah dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan yang dimaksud. Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2018. Untuk infromasi lebih lanjut, Saudara dapat mencermatinya di laman MK pada tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=19-07-2017

Terima kasih

Nomor 1007
14-07-2017
IKHSAN RANTAS

asalamu alaikum. saya mau menanyakan proses sidang atas gugatan perkara SMASMK yg menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang awalnya merupakan kewenangan pemerintahan kabupatenkota

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-07-2017


Yth. Sdr. Ikhsan Rantas

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait mengenai uji materi UU Pemerintahan Daerah dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan yang dimaksud. Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2018. Untuk infromasi lebih lanjut, Saudara dapat mencermatinya di laman MK pada tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=19-07-2017

Terima kasih

Nomor 1006
14-07-2017
Sutrimo

SMASMK saat ini sdh diampu pemerintah provinsi. Banyak kabar apakah benar apa hanya hoax tentang kembalinya pengelolaan di bawah pemerintah kabupaten. Apakah kabar itu benar

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-07-2017


Yth. Sdr. Sutrimo

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait mengenai uji materi UU Pemerintahan Daerah dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan yang dimaksud. Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2018. Untuk infromasi lebih lanjut, Saudara dapat mencermatinya di laman MK pada tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&menu=4&id=1&kat=4&cari=19-07-2017

Terima kasih

 

Nomor 1005
13-07-2017
fe

Perkara No. 88PUUXIV2016 tentang PENGUJIAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 .Apakah sudah diterbitkan putusan dimaksud dan sudah dapat diunduh.Terima kasih.Salam

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-07-2017


Yth. Sdr. Fe

Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh rangkaian pemeriksaan perkara nomor 88/PUU-XIV/2016 telah selesai. Namun demikian perkara tersebut kini dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk jadwal pengucapan putusan Saudara dapat terus memantaunya di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

Nomor 1004
12-07-2017
Tuni

Hasil PSU 18 distrik Kab Tolikara yang sidah dilaporkan pihak penyelnggarah pd tngl 672017. kira Pitusannya tnggl brpa ya Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-07-2017


Yth. Sdr. Tuni

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk informasi jadwal sidang, Saudara dapat memantaunya di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih

Nomor 1003
12-07-2017
Fakhris Lutfianto

Assalamualaikum w.w.,Saya mau nanya perihal magang di Mahkamah Konstitusi, diantaranya1. Apa saja berkas yang harus disiapkan2. Ditujukan kepada siapa (bagian apa) dan surat dan proposal magang ini diajukan Dan tembusan surat kepada siapaTerima Kasih. Wassalamualaikum w.w.,

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-07-2017


Yth. Sdr. Fakhris Lutfianto

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kegiatan magang di MK, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Magang dan Proposal Magang yang diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan dikirimkan melalui pos. Permohonan ini kemudian akan diverifikasi dan akan dihubungi kembali untuk tindak lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Bagian Kepegawaian MK di nomor (021) 23529000.

Terima kasih

Nomor 1002
12-07-2017
baby citra refita

dear Mahkamah Konstitusi, saya selaku warga sipil ingin menanyakan perihal UndangUndang Ketenagakerjaan yang telah judicial riview. apakah ada Pasal dan atau ayat yang dirubah atau di tambahkan dan kemana website yang harus saya kunjungi untuk informasi tersebut, mohon informasinya. terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017


Yth. Sdr. Baby Citra Refita

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mencermati dan mempelajari seluruh putusan MK yang berkaitan dengan Uji Materi UU Ketenagakerjaan dengan mengunduh putusan-putusan tersebut di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Terima kasih

Nomor 1001
12-07-2017
canggih

Perkara No. 11.PUUXIV.2016 tentang permohonan uji materi ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan panas bumi dalam UndangUndang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi) dan UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).Apakah sudah diterbitkan putusan dimaksud dan sudah dapat diunduhTerima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017


Yth. Sdr. Canggih

Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh rangkaian pemeriksaan perkara nomor 11/PUU-XIV/2016 telah selesai. Namun demikian perkara tersebut kini dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk jadwal pengucapan putusan Saudara dapat terus memantaunya di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

Nomor 1000
10-07-2017
hery efendy

Saya ingin bertanya, tentang BPSK di kabupaten sintang kalimantan barat yang sudah dibentuk dan telah lulus seleksi oleh pansel, namun sudah 7 bulan terhitung dari pengumuman kelulusan belum juga dilantik....padahal pembentukan pada tahun 2016 pengumuman kelulusan juga 2016....kami 9 anggota BPSK sudah menghadap dan berkirim surat ke BUPATI, KADIS perindagkop, ketua DPRD dan PANSEL...untuk meminta kejelasan nasip kami namun belum ada jawaban yang memuaskan....

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-07-2017


Yth. Sdr Hery Efendy

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan untuk:

1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


Selain keempat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi hanya dapat menyelesaikan segala persoalan hukum yang terkait dengan kewenangannya. Adapun persoalan yang tengah Saudara hadapi bisa Saudara konsultasikan kepada lembaga yang terkait langsung.

Terima kasih

 

 

Nomor 996
06-07-2017
Adhi Nasri

Ass...dlm perselisihan Pemilihan Bupati Bombana yg dilakukan PSU di 7 TPS,apakah ada PSU Yg kedua kalinya

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-07-2017


Yth. Sdr. Adhi Nasri

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Untuk informasi putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bombana, Saudara dapat mempelajari dan mengunduhnya di laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=2&cari=bombana

Terima kasih

< 1 ... 47 48 49 50 51 52 53 ... 79 >