Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); 2. Partai Bulan Bintang (PBB); 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Merdeka; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Sarikat Indonesia (PSI); Partai Kedaulatan; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Republika Nusantara; Partai Pemuda Indonesia (PPI); Pasal 8 ayat (1); Pasal 8 ayat (2); Pasal 208; Partai politik; ambang batas perolehan suara; peserta Pemilihan Umum Tahun 2014; kontestasi (pemilihan umum); Putusan Perkara Nomor 3/PUU-VII/2009; Electoral Threshold; PT 3,5% di tingkat nasional; kursi DPR; verifikasi partai politik