Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pemohon
:
Pemohon : 1. Zulkifli Muhadli 2. Abdul Muis 3. Willy M. Yoseph 4. Hein Nomotomo 5. Anwar Hafid Kuasa Pemohon : Rudi Alfonso, S.H., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil; Judicial Review; Pengujian Konstitusionalitas; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Bupati Sumbawa Barat DR. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M.; Wakil Bupati Mimika Ir. Abdul Muis, M.M.; Bupati Murung Raya Ir. Willy M. Yoseph, M.M.; Bupati Halmahera Utara Ir. Hein Namotemo, M. SP.; Bupati Morowali Drs. Anwar Hafid; Rudy Alfonso,S.H., dkk; Cholidin Nasir; Pasal 160 ayat (2) huruf c UU 32/2004; Pasal 11 ayat (2) huruf c UU 33/2004; Pasal 31C ayat (1) UU 36/2008; Pasal 18A ayat (1) UUD 1945; Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002; Pajak; Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh); PPh pasal 21; PPh pasal 25; PPh pasal 29; Dana Perimbangan; Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Alokasi Khusus (DAK); frasa Orang Pribadi; PPh Orang Pribadi; PPh Badan