Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Habiburokhman; 2. Adhe Dwi Kurnia; 3. Munathsir Mustaman; dan 4. M. Said Bakhri.
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
uu pilpres; pengusulan calon presiden; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; pengusulan calon wakil presiden; syarat pengusulan capres; presiden dan wakil presiden; pemilu presiden; suara sah nasional; jumplah kursi dpr; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; persyaratan; syarat;