Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Iwan Budi Santoso S.H., 2. Muhamad Zainal Arifin S.H., 3. Ardion Sitompul S.H.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Undang-undang Kejaksaan; Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pembayar pajak; penyidikan korupsi; pengawasan penyidikan; penyidik tindak pidana; penyalahgunaan wewenang; abuse of power; penuntutan tindak pidana; Komisi Pemberantasan Korupsi; Jaksa Agung; KPK;