Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon
:
1. Yosafat Nawipa dan Bartholomeus Yogi; 2. Martinus Yogi dan Mathias Mabi Gobay; 3. Willem Y Keiya dan Yohan Yaimo.
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Kata Kunci
:
Yosafat Nawipa; Bartholomeus Yogi; Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura; verifikasi ulang; Termohon; terstruktur, sistematis, dan masif, asil perolehan suara, pencalonan ganda; dualisme kepengurusan; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; Keputusan Komisi Pemilihan Umum; Putusan Sela;