TANGGAL |
PERKARA |
PARA PIHAK |
PERMOHONAN |
PUTUSAN |
Minggu, 13 Agustus 2023 14:57:55 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pemohon: Meidiantoni
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 109/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Jumat, 11 Agustus 2023 17:09:13 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
Pemohon: Dian Leonaro Benny
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 99/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Kamis, 10 Agustus 2023 18:45:03 WIB |
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
Pemohon: Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D. (Pemohon I), Sumaryo, S.H. (Pemohon II), Suwardi (Pemohon III), Lasman Nahampun, S.H., M.H. (Pemohon IV), Eko Haryanto, S.H., M.H. (Pemohon V), dan Sumanto (Pemohon VI)
Kuasa Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Pemerintah: Keterangan Presiden (perbaikan) bertanggal November 2023 (Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023)
Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI) bertanggal 23 November 2023.
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 97/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Selasa, 08 Agustus 2023 13:27:38 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
Pemohon: Inri Januar
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 95/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
Selasa, 08 Agustus 2023 10:20:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Pemohon: Muhammad Hafidz
Kuasa Pemohon: -
Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 23 November 2023
Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 16 Januari 2024
DPR: Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 26 Januari 2024
Pemerintah: Kesimpulan Presiden perkara nomor 94/PUU-XXI/2024 bertanggal 30 Januari 2024
DPR: Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 24 Januari 2024
|
APPP Nomor : 2133/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 94/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 07 Agustus 2023 15:03:53 WIB |
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 100/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
Senin, 07 Agustus 2023 13:25:01 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Guy Rangga Boro, S.H.
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 93/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 07 Agustus 2023 13:18:54 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Riko Andi Sinaga
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 96/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 07 Agustus 2023 12:15:31 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 92/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Minggu, 06 Agustus 2023 15:12:51 WIB |
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Andi Redani Suryanata
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 98/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
Jumat, 04 Agustus 2023 11:05:08 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Arkaan Wahyu Re A
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 91/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Kamis, 03 Agustus 2023 16:25:40 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 90/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Selasa, 01 Agustus 2023 23:17:11 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon: tidak ada
Pihak Terkait: Keterangan KPK selaku Pihak Terkait (Perkara Nomor: 87/PUU-XXI/2023)
pihak lain: Permohonan Sebagai Pihak Terkait Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023
Pemerintah: Keterangan Tertulis, CV, dan KTP Ahli Pemerintah an. Soleman Ponto
Pihak Terkait: Keterangan Tertulis, CV dan ST Ahli PT KPK an Bambang Suheryadi
Pihak Terkait: Keterangan Tertulis, CV, ST, dan KTP Ahli an. Bambang Suheryadi
Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Ahli a.n. Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum.
Pemerintah: Tambahan keterangan ahli an. Soleman B. Ponto
Pihak Terkait: Keterangan pihak terkait Persaja
Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung bertanggal 13 Maret 2024
DPR: Keterangan DPR RI dalam Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 87/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
|
Minggu, 30 Juli 2023 17:18:51 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
Pemohon: 1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III.
Kuasa Pemohon: tidak ada
Pemerintah: Keterangan Presiden (Final), tanpa tanggal
Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 17 Oktober 2023 (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023).
Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 19 Okt 2023.
DPR: Keterangan DPR bertanggal 19 Oktober 2023
Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 6 Februari 2024 (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023),
Pemerintah: Kesimpulan Presiden (Perkara Nomor: 84/PUU-XXI/2023)
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 84/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Sabtu, 29 Juli 2023 10:03:46 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
Pemohon: Leonardo Siahaan
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 85/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 28 Juli 2023 13:17:49 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
Pemohon: 1. Sefriths Eduard Dener Nau sebagai Pemohon I; 2. Misban Ratmaji sebagai Pemohon II; dan 3. Kardinal sebagai Pemohon III
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 88/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Kamis, 27 Juli 2023 12:58:40 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Pemohon: Surianingsih
Kuasa Pemohon: tidak ada
Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 3 Oktober 2023
Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 15 November 2023
DPR: Keterangan DPR bertanggal 3 Oktober 2023
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 83/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Kamis, 27 Juli 2023 12:44:42 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
Pemohon: Harry Pratama
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 89/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Selasa, 25 Juli 2023 09:34:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Pemohon: Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 2132/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 82/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 24 Juli 2023 20:05:25 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Fahri Bachmid
Kuasa Pemohon: tidak ada
|
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal)
Registrasi Nomor : 81/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
|
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |