Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
21
May
2024
22:18 WIB
Nomor
:
150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
272
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:15 WIB
Nomor
:
115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil Kepulauan Sula 4 tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
396
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:09 WIB
Nomor
:
96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
422
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:05 WIB
Nomor
:
136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, tidak dapat diterima.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
371
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:00 WIB
Nomor
:
127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 5 ditarik; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan Permohonan Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
309
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
21:57 WIB
Nomor
:
207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    MANGADAR MARPAUNG, S.E.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
337
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
21:50 WIB
Nomor
:
187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
422
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
21:41 WIB
Nomor
:
172-01-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur; 2. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
419
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
21:34 WIB
Nomor
:
164-02-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil SERDANG BEDAGAI 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    ENITA ZAHARA, S.K.M
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
461
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil SERDANG BEDAGAI 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
21:29 WIB
Nomor
:
201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    ANTON SINAGA, S.E.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Pemilihan Deli Serdang 4, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
299
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 15 16 17 18 19 20 21 ... 417 >