Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Political Corruption Indonesia, Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006, KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Korupsi; Pemohon Masyarakat Hukum Indonesia, Menguji konsiderans "Menimbang" huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, Pasal 63 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian Undang-Undang; Permohonan Pemohon menjadi kabur karena terjadi pencampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review.