Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
04
Oct
2006
00:00 WIB
Nomor
:
011/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Amirudin, Putut Aji Pusara, S.Kom.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231052
Kata Kunci
:
Pemohon Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom; Menguji Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat b(1) UUD 1945; Pengadilan pajak; Wajib pajak; Pengujian UU Pajak terhadap UU Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, bukan terhadap UUD 1945.
File Pendukung
:
28
Sep
2006
00:00 WIB
Nomor
:
008/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231547
Kata Kunci
:
Pemohon Djoko Edhi Soejipto Abdurahman, menguji nPasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 22E, ayat (1) dan ayat b(2), Pasal 28C ayat 92), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Hak Recall Bertentangan Dengan Sumpah Anggota DPR/MPR; Pemberhentian oleh Partai Politik atas Keanggotaan di DPR bertentangan Dengan Hak-hak Konstitusional Seseorang.
File Pendukung
:
23
Aug
2006
00:00 WIB
Nomor
:
005/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    31 Orang Hakim Agung dari MA RI
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
232974
Kata Kunci
:
Paulus Effendi Lotulung, S.H dkk, menguji Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2)dan ayat (3);ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat 93) dan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Hakim Agung; hakim Mahkamah Konstitusi; Pasal 24B; Pasal 25 UUD 1945; Komisi Yudisial; Kekuasaan Kehakiman; Pengawasan Hakim; Pengawasan peradilan; Melakukan Pengawasan hakim; Perilaku Hakim; kehormatan, keluhuran martabat; Pengawasan Hakim Agung; pengertian perilaku hakim;
File Pendukung
:
25
Jul
2006
00:00 WIB
Nomor
:
003/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Ir. Dawud Djatmiko
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
233093
Kata Kunci
:
Pemohon Ir. Dawud Djatmiko, menguji Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang kata percobaan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembnerantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR); Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Frasa "dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara".
File Pendukung
:
25
Jul
2006
00:00 WIB
Nomor
:
010/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231280
Kata Kunci
:
Political Corruption Indonesia, Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006, KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Korupsi; Pemohon Masyarakat Hukum Indonesia, Menguji konsiderans "Menimbang" huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, Pasal 63 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian Undang-Undang; Permohonan Pemohon menjadi kabur karena terjadi pencampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review.
File Pendukung
:
12
Jul
2006
00:00 WIB
Nomor
:
009/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231783
Kata Kunci
:
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.
File Pendukung
:
20
Jun
2006
00:00 WIB
Nomor
:
007/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pemohon
:
    F.X. Cahyo Baroto
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231354
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; pemberhentian; SP-3;
File Pendukung
:
29
Mar
2006
00:00 WIB
Nomor
:
024/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
    Drs. H. Muhammad Madel, M.M.
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
231143
Kata Kunci
:
UU Pemda; Muhammad Madel; Muhammad Maddel; Bupati Sarolangun; Bishop Burchard van Worm; Paris Hodrianus; Jawahir Tantowi; Jawahir Thantowi; Rudy Satriyo; Dahlan Thaib; pemberhentian bupati; pemberhentian sebelum putusan pengadilan; UU 32 Tahun 2004; Provinsi Jambi; korupsi Bupati; Pasal 31 ayat (1); presumption of innocence; praduga tidak bersalah; pemecatan bupati; ubi eadem ratio, ibi idem jus; justice delayed justice denied;
File Pendukung
:
28
Mar
2006
00:00 WIB
Nomor
:
019/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon
:
    APJATI, AJASPAC, HIMASATAKI,Sangap Sidauruk, SH
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
-
Di Unduh
:
231191
Kata Kunci
:
Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
File Pendukung
:
28
Mar
2006
00:00 WIB
Nomor
:
020/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon
:
    Soekitjo J.G., Dicky R. Hidayat, Kevin Geovanni Abay (Yayasan Indonesia Manpower Watch)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
-
Di Unduh
:
231280
Kata Kunci
:
Tenaga kerja Indonesia; TKI; Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; PPTKI; Advokasi; Perlindungan advokasi; Niet ontvankelijk verklaard; SIPPTKI; Prima facie;; Izin penempatan TKI; Niet ontvankelijk verklaard; Dikabulkan untuk sebagian
File Pendukung
:
< 1 ... 170 171 172 173 174 175 176 ... 181 >