Nomor
:
254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil NUSA TENGGARA BARAT 4 Tahun 2024
Pemohon
:
MOHAMAD ARIF RIZKY BUDIMAN
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil NUSA TENGGARA BARAT 4 Tahun 2024