Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
21
May
2024
22:58 WIB
Nomor
:
260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
332
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:52 WIB
Nomor
:
254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil NUSA TENGGARA BARAT 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    MOHAMAD ARIF RIZKY BUDIMAN
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
378
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil NUSA TENGGARA BARAT 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:48 WIB
Nomor
:
238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
394
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:44 WIB
Nomor
:
218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
379
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:40 WIB
Nomor
:
210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    MUHAMMAD ZAMHARIR, S.Pd.
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
322
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:37 WIB
Nomor
:
195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    MUSMULIYADIN
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
624
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:34 WIB
Nomor
:
162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA BARAT 3 Tahun 2024
Pemohon
:
    DESIANA MURARY, S.E.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
328
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA BARAT 3 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:30 WIB
Nomor
:
156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA SELATAN 5 Tahun 2024
Pemohon
:
    BILLY THEODORUS
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
293
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA SELATAN 5 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:28 WIB
Nomor
:
120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
475
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
22:23 WIB
Nomor
:
171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang berkenaan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
448
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 14 15 16 17 18 19 20 ... 417 >