Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Yayasan FITRA Sumatera Utara, yang diwakili oleh Irvan Hamdani HSB., S.Kom. Sebagai Pemohon I;
2. Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang diwakili oleh Danang Widoyoko, ST. Sebagai Pemohon III;
3. Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), yang diwakili oleh Abdi Suryaningati Sebagai Pemohon IV;
4. Ir. H. Said Iqbal Sebagai Pemohon V;
5. M. Choirul Anam, SH. Sebagai Pemohon VI;
6. Poengky Indarti, SH., LL.M. Sebagai Pemohon VII;
Kuasa Pemohon:
Wahyudi Djafar, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Yayasan FITRA Sumatera Utara, etc. (Organization); Non-governmental organizations - Indonesia; Freedom of association - Indonesia; Associations, institutions, etc. - Law and legislation – Indonesia; Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)-Indonesia; Kebebasan berkumpul; Kebebasasan Berserikat; Indonesia. Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2013.