Nomor
:
71/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Pemohon
:
H. Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M. dan H. Syahril Hanafiah Pasangan Calon (Nomor Urut 1)
Kuasa Pemohon:
Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Putusan Akhir
Kata Kunci
:
Empat Lawang, Putusan Akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, Joncik Muhammad, Ali Halimi, kesalahan hasil penghitungan suara, Kecamatan Muara Pinang, Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, Desa Sawah, kesesuaian bukti, penghitungan surat suara, persandingan alat bukti, menetapkan hasil perolehan suara, 38 TPS, 10 Desa, 10 kotak suara