Nomor
:
42/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018
Pemohon
:
Chrismanto Lumbantobing, S.Sos dan Drs. Hotman P. Hutasoit, B.Sc., S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018