Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 242
28-01-2017
Sutardi

bagaimana cara menjadi hakim yang baik di tengah kondisi sekarang yang sangat berat godaanya dan kompleks

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr. Sutardi, 

Dalam salah satu kesempatan, Ketua MK pernah mengatakan bahwa Hakim Konstitusi harus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam kondisi dan situasi apapun. Hakim Konstitusi adalah seorang negarawan yang sudah harus selesai dengan dirinya sendiri.

Terima kasih.

Nomor 241
26-01-2017
Winanda

Mengapa profil mantan ketua MK Akil Mochtar masih terpampang du situs MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr Winanda

Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh profil Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Konstitusi di tampilkan pada laman MK agar masyarakat mengetahui para Hakim Konstitusi dari periode awal hingga periode terkini.

Terima kasih.

Nomor 240
26-01-2017
Muh. Yamin

Salam sejahtera untuk kita semua, Saya pribadi ingin melontarkan sebuah pertanyaan kepada yang terhormat bapak ketua Mahkamah konstitusi di indonesia, Saya Pak dari anak seorang ayah yang telah mendekam di jeruji besi selama 1 tahun 5 bulan tapi toh sampai hari ini kami belun mendapatkan informasi bahwa ketepatannya kapan Kami bingung mau laporkan dimana hal seperi ini karena kami yakin kami akan d pandang sebelah mata saja di kalangan petinggi negara ini untuk itu saya hanya seorang anak dari bapak yang tidak berdaya hanya mampu meminta hati nurani bapak, apakah sudah tidak adalagi keadilan buat kami Apakah hanya orangorang tertentu yang layak dapatkan Kami juga butuh hidup pak kami juga warga negara ini pak jangan biarkan kami terkungkung di penderitaan. Gunakanlah profesionalisme bapak dalam menanggapi pertanyaan saya, jangan pernah pandang saya tapi lihatlah anak yang tidak berdaya ini karena ayahnya tidak ada. Mohon bantuannya pak Kejaksaan tinggi kutai kartenagara lah yang mempersulit ini sehingga sampe hari ke 1 tahun 5 bulan ini belum ada keputusan tetap. HORMATKU ANAK TERSANGKA HANAFI DAENG MALLONGI

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr. Muh. Yamin,

Sebelumnya kami menyampaikan rasa simpati atas peristiwa yang dialami oleh keluarga Saudara. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi hanya dapat menangani perkara-perkara yang terbatas menjadi kewenangannya, yaitu:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, kami menyarankan agar Saudara dapat berkonsultasi kepada penasihat hukum di wilayah Saudara yang sekiranya dapat membantu penanganan perkara dimaksud. 

Terima kasih.

Nomor 238
25-01-2017
Robert

Assalamualikum... Saya robert dri palembang kmi beserta partner lain nya mengikuti perkembangan dr konflik dualisme PPP , dari hasil gugatan MA sampai akhir nya PTUNPN pun mengabulkan putusan MA, sedangkan menkumham tdk menindak lanjuti amar putusan MA , sampai akhir nya di bawa ke mahkamah konstitusi yg katanya putusan tersebut hari ini jam 13.00wib .. Bagaimana dgn hasil putusan tersebut karna tdk di tayangkan di media.. Mhon maaf sebelum nya. Wass..

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Robert

Terkait hasil uji materi perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, Saudara dapat mengunduh putusannya melalui link berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/45_PUU-XIV_2016.pdf

Terima kasih

Nomor 236
25-01-2017
Nabella

Assalamualaikum, salam hormat pengelola rubrik tanya jawab MK, saya Nabella, saat ini sedang melakukan penelitian terkait constitutional complaint, bagaimana cara saya mendapatkan data terkait perkaraperkara yang amar putusannya ditolak ataupun tidak diterima dengan alasan perkara tersebut masuk dalam kualifikasi constitutional complaint. Kedua, saya juga membutuhkan data terkait rekap perkara dari tahun 2011 hingga 2016. Terimakasih banyak atas pertolongannya, salam.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri. Nabella,

Terkait penelitian yang sedang Saudari lakukan, terdapat dua cara untuk memperoleh data tersebut.

Pertama, Saudari mengumpulkan data Putusan melalui laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5. Kemudian, Saudari lakukan pengolahan data dengan cara memilah dan mengklasifikasi putusan-putusan tersebut sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. 

Kedua, Saudari mengutip artikel berupa hasil-hasil kajian dan penelitian yang telah diterbitkan MK di dalam Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review terkait dengan constitutional complaint. Untuk membaca artikel-artikel tersebut, silahkan unduh pada laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Jurnal&menu=8.

Jika metodologi penelitian yang Saudari lakukan adalah kuantitatif, maka data-data tersebut di atas cukup diolah. Namun, jika metodologi penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, maka Saudari perlu untuk menelaah lebih lanjut dari data yang telah tersaji.

Terima kasih.

Nomor 235
24-01-2017
Abdul Alim Mahmud

Salam bapakibu pengelola humas dan informasi MK RI, saya mahasiswa Hukum semester akhir. Saya berkeinginan untuk magang di MK RI, Bisa tidak dan gimana prosedurnya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Abdul Alim Mahmud

Untuk informasi mengenai pendaftaran magang beserta syarat-syaratnya, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor (021) 23529000

Terima Kasih

Nomor 234
23-01-2017
TRISNO

Assalamualaikum wr.wb. saya mahasiswa FK. Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, saat ini saya sedang melakukan penelitian tugas akhir dan saya butuh rekapitulasi Pengujian UndangUndang dari tahun 20102016 dan saya coba buka di Web ini namun tidak bisa, mohon bantuannya. Trimah kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Trisno

Waalaikum salam wr wb

Rekapitulasi perkara dari tahun 2003 hingga 2016 dapat Saudara akses di laman MK berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5

Terima kasih

Nomor 233
23-01-2017
M. Wasil

mf sebelumnya kami ingin mengadakan kunjungan ke mahkamah kostitusi, kalao boleh tau surat ditujukan kepada staf yang mana

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. M. Wasil

 

Saudara dapat mengajukan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK atau Ketua MK. Surat tersebut dapat dikirimkan melalui pos, email ([email protected]) atau datang langsung ke MK.

 

Terima kasih

Nomor 232
23-01-2017
M. Wasil

kalao mengajukan surat kunjungan biasanya ditujukan ke bagian apa

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Wasil

 

Surat Pemohonan kunjungan bisa Saudara tujuan ke Ketua MK atau Sekretaris Jenderal MK. Surat tersebut dapat disampaikan melalui pos, email ([email protected]) atau datang langsung ke MK.

 

Terima kasih.

Nomor 231
23-01-2017
Noni

Apakah untuk keperluan penelitian mahasiswa dapat meminta video sidang pengujian undang undang di tahun 2012 Jika bisa, bagaimana mekanismenya

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Noni

 

Saudara dapat langsung mengunjungi loket Pemohonan Informasi Publik (PPID) di lantai dasar gedung MK dengan membawa fotokopi KTP dan hardisk ekternal untuk keperluan penggandaan data.

Terima kasih

< 1 ... 60 61 62 63 64 65 66 ... 79 >