Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017
Yth. Sdr. Ahmad Sobari
1. Statistik penanganan PUU dari tahun 2003 hingga 2016 dapat Saudara akses pada link berikut :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5
2. Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Adapun 1 (satu) kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan untuk pengujian peraturan dibawah UU terhadap UU bukan merupakan kewenangan MK, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Semoga jawaban kami bermanfaat.
Terima kasih.