Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 230
23-01-2017
Taufikurahman

Beberapa waktu yang lalu APKASI melakukan gugatan terhadap UU No 23 TAhun 2014, atau lebih khusus lagi Pemkot Surabaya menggugat pasal tentang kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi kewenangan KAbKota menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi akan tetapi hasilnya sampai saat ini belum diketahui. Apa putusan MK tentang gugatan ini

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Taufikurahman

 

Persidangan perkara dengan nomor 30/PUU-XIV/2016 perihal PUU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah selesai. Namun demikian, saat ini perkara tersebut sedang dalam pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk jadwal sidang pengucapan putusan dapat Saudara pantau melalui laman MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id

 

Terima kasih.

Nomor 229
21-01-2017
Ahmad Sobari

Yth. pengasuh kolom Tanya Jawab 1) Mohon mendapatkan statistik penangannan PUU sampai dengan 2016 akhir2) apakah MK menangani pelanggaran hakkonstitutional yang dilakukan oleh peraturan di bawah UUTerima kasih banyak

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Ahmad Sobari

 

1. Statistik penanganan PUU dari tahun 2003 hingga 2016 dapat Saudara akses pada link berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5

2. Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Adapun 1 (satu) kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan untuk pengujian peraturan dibawah UU terhadap UU bukan merupakan kewenangan MK, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Semoga jawaban kami bermanfaat.

Terima kasih.

Nomor 228
21-01-2017
Muhamad Isnur

Kami sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan, Kalau mau dapat fotofoto persidangan bagaimana ya caranya

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Muhamad Isnur

Saudara dapat langsung mengunjungi loket Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lantai dasar gedung MK dengan membawa fotokopi KTP dan diska lepas (flash disk) untuk keperluan penggandaan data.

 

Terima kasih.

Nomor 227
19-01-2017
Brigitta Opini Torricelli

Saya mahasiswi Fakultas Hukum UGM dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Saat ini saya sedang melakukan peneleitian untuk keperluan skripsi. Skripsi saya mengangkat tema terkait dibatalkannya ketentuan kriminalisasi hakim dalam UU SPPA melalui putusan nomor 110PUUX2012, untuk keperluan penelitian ini saya bermaksud melakukan wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut yang diantaranya masih menjabat sebagai hakim mahkamah konstitusi yaitu Prof. Maria Farida dan Dr. Anwar Usman. Apakah hal ini dimungkinkan Lalu bagaimana mekanisme untuk melakukan wawancara terhadap kedua hakim Mahkamah Konstitusi tersebut Sekian pertanyaan dari saya. Terima kasih atas ketersediaannya menjawab pertanyaan ini.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdri Brigitta

MK selalu terbuka terhadap segala bentuk kegiatan ilmiah seperti penelian.

Untuk melakukan penelitian di MK, saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua MK atau Sekretaris Jenderal MK. Dalam surat tersebut dituliskan identitas lengkap berupa nama, alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi serta objek penelitian dan daftar informasi yang dibutuhkan. Surat dapat disampaikan ke MK melalui pos, email ([email protected]) atau datang langsung ke MK.

Untuk konfirmasi, Saudara dapat menghubungi nomor telepon (021) 23529000

Terima kasih.

 

Nomor 226
18-01-2017
Ayu

Selamat sore, saya Ayu dari Fakultas Ilmu Administrasi Univ Brawijaya Malang, saya ingin bertanya apakah Sekjen MKRI menerima mahasiswa magang Jika iya, bagaimana prosedur pengajuan permohonan magang tsb dan Kirakira biro mana saja yang bisa menerima magang untuk bulan juliseptember 2017 terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr Ayu

 

Waalaikum salam wr wb

Untuk informasi mengenai pendaftaran magang beserta syarat-syaratnya, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor (021) 23529000

Terima Kasih

Nomor 224
18-01-2017
Canggih

Selamat siang Admin Sejak 2016, saya mengikuti pengujian perkara 11PUUXIV2016 tentang Pengujian UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya mengenai perkembangan hal tersebut dimohonkan informasinya.. Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdr. Canggih

Persidangan Perkara PUU dengan Nomor 11/PUU-XIV/2016 Perihal Pengujian UU Panas Bumi dan UU Pemerintah Daerah telah selesai. Namun demikian, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan akan segera diputus.

Adapun untuk risalah persidangan, dari sidang pertama hingga sidang terakhir dapat anda unduh di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=11%2FPUU-XIV%2F2016

Terima kasih.

Nomor 223
17-01-2017
Mohammad Yazid Akbar

salam sejahtera bagi kita semua, saya ingin mempertanyakan terkait gugatan bpk Basuki Tjahya Purnama ke MK, kenapa tidak ada yah di pencarian putusan, tks

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdr Mohammad Yazid Akbar

 

Persidangan perkara dengan nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Sdr. Basuki Thahaja Purnama mengenai cuti bagi petahana telah selesai. Namun demikian, saat ini perkara tersebut sedang dalam pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan akan segera diputus.

adapun risalah sidang dari sidang pertama hingga sidang terakhir dapat Saudara unduh di laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=60

Terima kasih.

Nomor 221
13-01-2017
Regga Gurkami

selamat siang. saya mau tahu cara berlangganan majalah konstitusi bagaimana caranya

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr Regga Gurkami

Untuk berlangganan Majalah Konstitusi, Saudara dapat mengirimkan surat permohonan berlangganan Majalah Konstitusi ke Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ataupun email di [email protected]

Dalam surat tersebut, Saudara cantumkan alamat  Saudara secara jelas agar kami dapat mengirimkan majalah dimaksud.

Terima Kasih

Nomor 220
13-01-2017
santo

apakah ada gugatan tentang pengaliahan SMASMK kepropinsi yang masuk Ke MKklau ada kapan sidangnya salam hormat

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Santo

Perkara Pengujian Undang-Undang yang bapak maksud adalah perkara PUU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Perkara ini diregistrasi dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 yang mempersoalkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah.  Saat ini, persidangan perkara tersebut telah selesai dan tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk jadwal sidang pengucapan putusan dapat Saudara pantau melalui laman MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

Nomor 219
12-01-2017
alfi syahrin nasution

Selamat malam,saya alfi syahrin nasution, salah satu panitia yang mengurus Study Tour Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada BapakIbu perihal Kunjungan kami Mahasiswa FH USU Ke Mahkamah Konstitusi dengan agenda KunjunganStudi antara lain1.Bagaimana cara untuk melakukan KunjunganStudi ke Mahkamah Konstitusi2.Apa yang harus kami persiapkan untuk dapat melakukan KunjunganStudi Ke Mahkamah KonstitusiMungkin itu saja yang ingin saya tanyakan mengenai Kunjungan kami ke Mahkamah Konstitusi.besar harapan saya BapakIbu bagian Humas Mahkamah Konstitusi dapat membantu kami memberi Informasi mengenai Kunjungan Studi kami ke Mahkamah Konstitusi.Demikian Email ini saya buat,harap dimaklumi.Terima kasihRegardsAlfi Syahrin Nasution

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-01-2017


Yth. Sdr. Alfi Syahrin Nasution

Untuk melakukan kunjungan ke MK, Saudara dapat terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan yang ditujukan ke Ketua MK atau Sekretaris Jenderal MK. Dalam surat tersebut disebutkan hari, tanggal dan jam kunjungan, jumlah peserta, serta contact person yang bisa dihubungi. 

Terima kasih

 

< 1 ... 61 62 63 64 65 66 67 ... 79 >