Di Jawaban Pada Tanggal : 06-06-2017
Selamat Pagi Mas Yufrizal...
Perkenankan saya untuk menjawab, hal yang Mas Yufrizal tanyakan...
Apakah dapat dimaknai sebagai PERATURAN atau Aturan Pelaksana suatu Produk Hukum KEPUTUSAN bersifat mengatur secara umum sebagai contoh Peraturan Tata TertIb Dan Disiplin Kerja dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 8 dan pasal 100?
Peraturan adalah regeling yang sifatnya umum, sedangkan Keputusan adalah besckhing yang sifatnya khusus.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3, Keputusan bukanlah Peraturan. Keputusan hanya berlaku untuk hal dan tempat tertentu saja.
Peraturan yang dibuat oleh lembaga dan instansi yang materi muatannya regeling oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3 disebut salah satu peraturan perundang-undangan.
Demikian yang dapat saya diskusikan terkait pertanyaan Mas Yufrizal.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam,
P4TIK, MKRI