Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 265
09-02-2017
umar

Kok tenaga harian lepas di bptu hpt gx ada pengangkatan di 2015 atau 2016...... maaf kl slah jalurr

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Umar

Agar kami tidak salah memahami maksud pertanyaan dan menjawabnya, kiranya dapat menuliskan dan memperjelas ulang pertanyaannya.

Terima kasih.

Nomor 264
09-02-2017
Danu rusman prayogo

Assalamualaikum. Wr.wbBapakibu yang saya hormati.. Disini saya ingin menanyakan tentang calon dan perangkat desa tidak lagi dibatasi domisili yang sebagaimana telah disampaikandiputuskan oleh MK, apakah keputusan itu berlaku untuk seluruh daerahkabupatenkota di Indonesia ini

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Danu Rusman Prayogo

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 adalah final. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa final berarti putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini juga mengandung arti mengikat (final and binding) yang bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sifat putusan MK ini berlaku untuk semua putusan MK, tidak terkecuali putusan nomor 128/PUU-XIII/2015 yang memutus mengenai syarat domisili calon kepala desa. Artinya bahwa materi yang diputus dalam putusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Terima kasih.

 

Nomor 263
08-02-2017
Danu rusman prayogo

Assalamualaikum. Wr.wbBapakibu yang saya hormati.. Disini saya ingin menanyakan tentang calon dan perangkat desa tidak lagi dibatasi domisili yang sebagaimana telah disampaikandiputuskan oleh MK, apakah keputusan itu berlaku untuk seluruh daerahkabupatenkota di Indonesia ini

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Danu Rusman Prayogo

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 adalah final. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa final berarti putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini juga mengandung arti mengikat (final and binding) yang bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sifat putusan MK ini berlaku untuk semua putusan MK, tidak terkecuali putusan nomor 128/PUU-XIII/2015 yang memutus mengenai syarat domisili calon kepala desa. Artinya bahwa materi yang diputus dalam putusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Terima kasih.

Nomor 261
06-02-2017
Putra Andres Pratama

assalamualaikum warrahmatullah wabarrakatuh, salam sejahtera, saya ingin mengajukan pertanyaan berkaitan dengan kasuskasus yang telah diselesaikan selama 2 tahun terkahir oleh Mahkamah Konstitusi, sekiranya kasuskasus apa saja yang telah terselesaikan dan kasus apa yang sulit terpecahkan trimakasih atas perhatiannya, Wassalamuaalaikum warrahmatullah wabarrakatuh.

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-05-2017


Yth. Sdr. Putra Andres Pratama

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk perkara yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi maupun perkara yang sedang dalam proses dapat Saudara lihat di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Terima kasih

Nomor 260
06-02-2017
Ahmad Amin

selamat siang,panggilan sidang besok pada pukul 13.30 untuk perkara no. 91PUUUIXV2016 apakah bisa telkonference di lokasi tinggal yg dekat dengan Pati, misal di Semarang (UNDIP atau UNNES) atau Kudus (UMK Kudus)bagaimana cara koordinasi penggunaan fasilitas teleconference tersebutterima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Ahmad Amin

Untuk menggunakan fasilitas sidang jarak jauh melalui video conference, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Video Conference yang ditujukan kepada MK melalui email di [email protected]

Untuk daerah Semarang, fasilitas video conference tersedia di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mengingat waktu yang mendesak, kami sarankan Saudara untuk segera mengirimkannya, agar pihak kami bisa segera menghubungi petugas video conference terkait.

Terima kasih.

Nomor 259
05-02-2017
Yuska Apitya Aji

Mohon izin mau bertanya, apakah MK sedang membuka rekrutmen pegawai humas atau tenaga ahli Mohon informasi. Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Yuska Apitya Aji

Saat ini Mahkamah Konstitusi tidak membuka rekrutmen pegawai.

Terima kasih.

Nomor 258
04-02-2017
yufrizal

Apakah dapat dimaknai sebagai PERATURAN atau Aturan Pelaksana suatu Produk Hukum KEPUTUSAN bersifat mengatur secara umum sebagai contoh Peraturan Tata TertIb Dan Disiplin Kerja dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 8 dan pasal 100

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-06-2017


Selamat Pagi Mas Yufrizal...

Perkenankan saya untuk menjawab, hal yang Mas Yufrizal tanyakan...

Apakah dapat dimaknai sebagai PERATURAN atau Aturan Pelaksana suatu Produk Hukum KEPUTUSAN bersifat mengatur secara umum sebagai contoh Peraturan Tata TertIb Dan Disiplin Kerja dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 8 dan pasal 100?

Peraturan adalah regeling yang sifatnya umum, sedangkan Keputusan adalah besckhing yang sifatnya khusus.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3, Keputusan bukanlah Peraturan. Keputusan hanya berlaku untuk hal dan tempat tertentu saja.

Peraturan yang dibuat oleh lembaga dan instansi yang materi muatannya regeling oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3 disebut salah satu peraturan perundang-undangan.

 

Demikian yang dapat saya diskusikan terkait pertanyaan Mas Yufrizal.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

 

Salam,

P4TIK, MKRI

 

Nomor 257
03-02-2017
edi baskoro

Salam hormat, Saya mau bertanya mengenai konsistensi putusan MK No.19PUUIX2011 tanggal 20 Juni 2012, mengingat masih banyaknya kejadian yang menghalalkan PHK dengan dalih alasan efisiensi. Sebagai contoh yang dialami saudara dan temanteman saya yang bekerja di Tjiwi Kimia. Hal ini dapat diketahui dari anjuran DISNAKER Sidoarjo yang menghitung langsung pesangon dari saudara dan temanteman. Padahal tuntutannya yang dimohon adalah mempertanyakan PHK alasan efisiensi yang bertentangan dengan putusan MK untuk kiranya dapat diperkerjakan kembali atau membatalkan PHK sepihak dengan alasan tersebut. Saya mohon tanggapan bagian terkait dengan hal tersebut, bagimana hal ini bisa terjadi dan bagaimana upaya hukum terhadap PHK dengan alasan efisiensi tersebut, padahal jelasjelas bertentangan dengan putusan MK Terima kasih atas tanggapannya sebelumnya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-06-2017


Yth. Saudara Edi Baskoro,

 

Sehubungan dengan pertanyaan saudara mengenai Putusan 19/PUU-IX/2011, pada pokoknya pertimbangan putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tetap konstitutional sepanjang dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Dengan kata lain frasa “perusahaan tutup” tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.”

Dalam Pertimbangan Putusan 19/PUU-IX/2011, diterangkan bahwa "[3.22] Menimbang bahwa PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.21] tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK;"

Putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat. Seandainya Putusan tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya, maka dapat dilakukan upaya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal demikian bukanlah kewenangan Mahkamah untuk dapat memutuskannya.

 

Terima kasih

Nomor 256
02-02-2017
Ilham M

Apakah MKRI memiliki dokumen yang menghimpun seluruh pasalpasal yang telah dibatalkan oleh MK dalam satu naskahTerima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Saudara Ilham,

Mahkamah Konstitusi memiliki data tersebut. Apabila Saudara memerlukannya, silahkan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Panitera Mahkamah Konstitusi dengan menyampaikan maksud dan tujuannya.

Terima kasih.

Nomor 254
02-02-2017
Bara

Apakah perkara nomor 66PUUXIV2016 telah selesai Atau jika belum selesai pada tahap apa perkara itu sekarang dan kapan sidang selanjutnya diselenggarakan Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Bara

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Seluruh rangkaian persidangan perkara nomor 66/PUU-XIV/2016 telah selesai. Namun demikian, perkara tersebut kini tengah dimusyawarahkan dalam Rapat PermusyawaraHan Hakim (RPH) untuk diputuskan. Adapun jadwal selanjutnya bisa Saudara pantau di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. 

Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

< 1 ... 58 59 60 61 62 63 64 ... 79 >