Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 279
19-02-2017
sudarso landengo

Ass, bapak ibu saya dari masyarakat banggai kepulauan mau bertanya terkait dengan pelanggaran pilkada dengan modus money politik dan TSM di kabupaten banggai kepulauan 2017. Apa MK bisa menyelesaikan gugatan kami yang sudah di putuskan oleh BAWASLU Propinsi Sulawesi Tengah karna keputusan itu belum memuaskan masyarakat banggai kepulauan....mohon jawabnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Sudarso Landengo

Terhadap pertanyaan yang Saudara ajukan, Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui Putusan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan.

Terima kasih

Nomor 277
18-02-2017
Zaen rusyadi

Selamat pagi.Saya ada sedikit masalah tentang hak yg seharusnya saya dapatkan setelah saya menyelesaikan semua kewajiban saya.Jadi saya mengikuti sebuah diklat keahlian di sebuah lembaga diklat, dan setelah selesai diklat saya menerima surat keterangan bahwa telah menyelesaikan diklat tsb, tetapi setelah 6 bulan di tunggu untuk keluarnya sertifikat keahlian tsb ternyata sertifikat saya tidak keluar tetapi seluruh sertifikat teman saya sudah keluar.Saya di sini mau menuntut ke adilan atas hak saya. Bagaimana caranya agar saya dapat keadilan atas hak saya setelah saya memenuhi semua kewajiban saya Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-05-2017


Yth. Sdr. Zaen Rusyadi,

Kami menyarankan agar Saudara menanyakan kembali kepada Lembaga Diklat yang seharusnya mengeluarkan sertifikat tersebut terkait dengan alasan atau penyebab tidak diberikannya sertifikat dimaksud. Sebab, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan konstitusional terbatas yang diberikan oleh UUD 1945 yang tidak terkait langsung dengan permasalahan yang sedanga Saudari alami.

Terima kasih.

Nomor 275
16-02-2017
Ine A.S

Selamat siangSaya mau bertanya mengenai isi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang ada di buku UUD NRI TAhun 1945 terbitan Mahkamah Konstitusi tahun 2007. Kebetulan sewaktu kuliah saya pernah berkunjung ke Mahkamah Konstitusi dan diberi buku tersebut. Di buku tersebut, pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tercantum Atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa..... Tapi, setahu saya, bukankah di Risalah Sidang PPKI dan sudah disahkan, bukannya bunyi alinea ketiga itu sudah diubah jadi Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.... Yang ingin saya tanyakan, kenapa bisa berbeda Kenapa menggunakan kata Allah kembali Kapan perubahannya Bukannya Pembukaan itu tidak boleh diubah Saya mohon penjelasannya mengenai hal tersebut. Atas perhatian BapakIbu, saya ucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-06-2017


Yth. Sdri. Ine A. S.

Terkait dengan pertanyaan Sdri. di atas, dapat kami sampaikan bahwa buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Terima kasih.

Nomor 274
14-02-2017
RICHARD WILLIAM

kami pengurus lembaga bantuan hukum gerakan advokasi paralegal tanah air sewaktu beracara di pengadilan negeri sampit, di tetapkan dalam surat Penetapan Nomor 57Pdt.G2016PN Spt, dengan alasan utama tidak disumpah oleh pengadilan tinggi palangka raya.langkah hukum apa yang harus kami lakukan terkait penolakan putusan MK Nomor 88PUUX2012 tersebut.

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-06-2017


Yth. Sdr. Richard William

Terkait dengan pertanyaan di atas, Sdr. tidak  menjelaskan duduk permasalahan secara jelas. Terkait Putusan MK Nomor 88/PUU-X/2012 yang Saudara rujuk adalah putusan terkait bantuan hukum, yang dalam amar putusannya MK menyatakan, “...menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Terima kasih.

Nomor 273
14-02-2017
Sofian oyong sutedja

Kepada Yth Mahkamah KonstitusiSaya ingin mendapatkan penjelasan detail tentang Anak di luar nikah yang di putuskan MK oleh Bapak Mahmud MD. Bagaimana kalo terbalik, pihak pria mengakui anak nya tapi pihak wanita modus Mohon bantuan supaya saya dapat sharing

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-06-2017


RASIONALITAS PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010

TENTANG

ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN

 

PERSPEKTIF ALAMIAH DAN KONSTITUSIONALITAS

  • Setiap kelahiran, secara alamiah, pasti didahului oleh adanya kehamilan seorang perempuan sebagai akibat terjadinya pembuahan (pertemuan ovum dengan spermatozoa) melalui hubungan seksual dengan seorang laki-laki atau melalui rekayasa teknologi;
  • Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab “... atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” [vide Pasal 28B ayat (2) UUD 1945];
  • Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen perlindungan normatif negara kepada warga negara dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di dalam masyarakat [vide Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945]. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan tidak boleh meniadakan tanggung jawab seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut sebagai bapak dan ibunya. Tanggung jawab tersebut melekat pada keduanya (laki-laki dan perempuan), bukan hanya pada salah satunya;
  • Kesengajaan meniadakan tanggung jawab, khususnya dari laki-laki, merupakan pembenaran oleh negara atas ketidakadilan hukum terhadap anak dan sekaligus pembiaran terjadinya kesewenang-wenangan terhadap seorang perempuan yang harus bertanggung jawab sendiri terhadap kelangsungan hidup dan pendidikan anak dimaksud. Ketentuan yang selama ini berlaku, terhadap anak yang lahir di luar perkawinan, hanya memberikan hubungan perdata dan tanggung jawab kepada ibu dan keluarga ibu adalah sesuatu yang tidak adil. Ketentuan tersebut membebankan kesalahan dan tanggung jawab hanya kepada seorang perempuan sebagai ibu;
  • Setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa. Ia lahir bukan atas dasar kehendaknya. Terlebih lagi untuk dilahirkan dalam keadaan yang demikian. Merupakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan sosial manakala hukum memberikan stigma kepadanya sebagai “anak tanpa bapak” dan “anak tanpa ada yang bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup dan bertumbuh-kembang secara wajar dalam masyarakat melalui pendidikan”.

MAKNA HUKUM (LEGAL MEANING) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak dimaksud sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum (judicial) dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum, dalam rangka meniadakan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di dalam masyarakat;
  • Putusan ini tidak berkait dengan sah atau tidak sahnya perkawinan, tetapi hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak. Putusan ini juga tidak melegalkan adanya perzinaan;
  • Harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda.

PERSPEKTIF UU PERKAWINAN

  • UU Perkawinan memiliki karakter khas, dalam pengertian formal merupakan hukum yang bersifat unifikasi, sehingga terdapat norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara, namun dalam pengertian materielnya merupakan hukum yang bersifat majemuk (plural), sehingga normanya diserahkan kepada agama masing-masing. Norma kuncinya terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan bahwa norma sahnya perkawinan adalah “menurut agama” yang dipeluk oleh masing-masing pasangan. Dengan demikian, terhadap akibat hukum tertentu yang terkait dengan perkawinan berlaku hukum agama masing-masing sesuai dengan perkembangan masyarakat.

RINGKASAN

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. [vide Pasal 28B:2] Hak anak tersebut dapat terpenuhi secara efektif hanya apabila subjek hukum yang berkewajiban melaksanakannya. Hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi, membuka jalan bagi ditemukannya subjek hukum yang memang seharusnya memikul tanggung jawab atas kewajiban dimaksud.

Setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa. Anak lahir tidak atas dasar kehendaknya. Anak tidak boleh menjadi korban dan menanggung stigma sebagai anak haram, anak tanpa bapak, atau menanggung stigma apapun yang menghalangi kesederajatannya dengan anak yang lain. Kesamaan dihadapan hukum adalah prinsip negara hukum.[vide 1:3]

Seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang mengakibatkan kehamilan bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan dari kehamilan tersebut. Demikian pula bertemunya spermatozoa seorang laki-laki dengan indung telor seorang perempuan melalui rekayasa teknologi yang mengakibatkan kehamilan.

Implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam bidang hukum perkawinan dan hukum keluarga, seperti soal wali dalam perkawinan, kewarisan dan sebagainya dalam UU 1/1974 memungkinkan untuk diatur dengan hukum agama, karena UU 1/1974 secara formal unifikasi, namun secara materiel pluralis, sehingga bagi setiap agama dapat membentuk hukum bagi masing-masing pemeluknya.

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 lebih menegaskan bagaimana hubungan keperdataan anak dengan Bapak.

Secara norma bahwa keperdataan hubungan Ibu dan anak sudah diatur UU yaitu Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak.

Kalau kasusnya dibalik, apabila Bapak mengakui anak dan Ibu tidak mengakui anak, maka bahwa seseorang tidak boleh menderita karena perbuatan orang lain. Setiap anak manusia yang lahir haruslah jelas statusnya dan mendapatkan perlindungan hukum hak-hak asasinya sebagai seorang manusia. oleh karena itu, apabila ada sengketa terkait pengakuan terhadap anak maka dapat dilakukan berdasarkan pembuktian dg perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Demikian yang dapat saya diskusikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

 

Salam,

P4TIK - MKRI

Nomor 270
12-02-2017
Hikmah Dwilokita Ishak

Pertanyaan saya seputar UU Desa.PUTUSAN Nomor 128PUUXIII2015 Mahkamah Konstitusi. Apakah secara otomatis berlaku atau menunggu perubahan Undang Undang Desa.

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Hikmah Dwilokita Ishak

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 adalah final. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa final berarti putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini juga mengandung arti mengikat (final and binding) yang bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sifat putusan MK ini berlaku untuk semua putusan MK, tidak terkecuali putusan nomor 128/PUU-XIII/2015 yang memutus mengenai syarat domisili calon kepala desa. Artinya bahwa materi yang diputus dalam putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Terima kasih.

Nomor 269
11-02-2017
Iwan Kurniawan

Yth. Bagian Humas dan publikasi MK. Saya ingin bertanya, kapan acara Pekan Konstitusi 2017 di Universitas Sebelas Maret Surakarta Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-05-2017


Yth. Sdr. Iwan Kurniawan

Hingga saat ini MK belum menerima proposal Acara Pekan Konstitusi 2017 di Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sehingga, acara Pekan Konstitusi tersebut belum bisa dilaksanakan pada tahun 2017.

Terima kasih

 

 

Nomor 268
10-02-2017
Afdalis, S.H

Nama Saya Afdalis, saya merupakan Mahasiswa disalah satu universitas di Jakarta.. saya ingin bertanya terkait JUrnal dan Majalah Konstitusi..Apakah memungkinkan Untuk kami berlangganan Jurnal dan Majalah Cetak (Hard Copy)..Jika Memungkikan bagaimana Prosedur dan Syarat Untuk Berlangganan.

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-05-2017


Yth. Sdr. Afdalis, S.H

Untuk berlangganan Jurnal Konstitusi, Saudara dapat mengajukan surat permohonan langganan Jurnal MK ke Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Surat tersebut dapat dikirmkan melalui email di [email protected] atau [email protected].

Sedangkan untuk berlangganan majalah konstitusi Saudara dapat mengirimkan surat permohonan langganan majalah konstitusi yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MKRI. Surat permohonan tersebut dapat dikirimkan melalui email di [email protected]

Langganan jurnal dan majalah ini tidak dikenakan biaya.

Terima kasih

Nomor 267
10-02-2017
reza baihaki

salamualaikum, maaf bapak ibu, mau bertanya, untuk tahun ini, MK mengadakan lomba debat konstitusi tingkat nasional dan regional lagi atau tidak, kalau seandainya di adakan , sekiranya kapan, trimakasih banyak.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Reza Baihaki

Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2017 akan diselenggarakan dengan tahapan sbb :

Pendaftaran dan Tahap Eliminasi Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Tahun 2017 akan dilaksanakan pada periode 1 Maret s.d 30 Mei 2017.

Pengumuman hasil Tahap Eliminasi akan dilaksanakan pada 12 Juni 2017.

Tahap Regional akan dilaksanakan pada 18 Juli s.d. 3 Agustus 2017 di masing-masing regional.

  1. Regional Barat dilaksanakan di Riau (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau) pada 18 s.d. 20 Juli 2017.
  2. Regional Tengah dilaksanakan di Yogyakarta (Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga) pada 1 s.d. 3 Agustus 2017.
  3. Regional Timur dilaksanakan di Jember, (Fakultas Hukum Universitas Jember) pada 25 s.d. 27 Juli 2017.

Sedangkan Tahap Nasional akan dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Agustus 2017 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Jalan Raya Puncak Km. 83 Cisarua, Bogor 16750.

Untuk info lebih lanjut Saudara dapat mengakses menu "Debat Konstitusi Mahasiswa" pada laman MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id

 

Terima kasih.

 

 

Nomor 266
10-02-2017
reza waisesha

Apakah di bandung atau tasikmalaya ada kantor mahkamah konstitusi Apakah benar di mahkamah konstitusi ada yang bernama sofi Nama tersebut mengaku sebagai pegawai di MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Reza Waisesha

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi hanya berkedudukan di Ibu Kota dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Terkait dengan pegawai yang Saudara tanyakan, kiranya Saudara menyebutkan nama lengkap pegawai dimaksud, karena sejauh ini di MK tidak ada pegawai yang bernama sofi.

Terima kasih.

< 1 ... 57 58 59 60 61 62 63 ... 79 >