Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 253
02-02-2017
Jacky Tentua

selamat pagi.. saya mau bertanya apakah ada putusan MK tentang Kewenangan BPK dan BPKP thanx sebelumnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr. Jacky Tentua, 

Mahkamah Konstitusi beberapa kali telah mengeluarkan Putusan terkait dengan BPK dan BPKP. Silahkan Saudara mengunduhnya pada laman berikut dengan kata kunci "BPK" atau "BPKP": http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=5&cari=BPK.

Terima kasih.

 

 

Nomor 252
02-02-2017
Maria Angelina

Mohon dibantu dijelaskan untuk Putusan MK No 12PUU12003 yang dimana mengatur pemberlakuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 apakah masih berlakuDan apakah benar untuk PHK terhadap karyawan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 158 harus difasilitasi dengan putusan MK dan lembaga peradilan pidana perdataTerima kasihSalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-06-2017


Yth. Saudara Maria Angelina,

 

Sehubungan dengan pertanyaan saudara terkait Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan putusan tersebut,  Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Selengkapnya pertimbangan Putusan tersebut terhadap Pasal 158 adalah sebagai berikut: "Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para Pemohon bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang sampai bulan keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja yang bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya, Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak mempunyai nilai keberlakuan lagi dan tidak dapat digunakan.

 

Terima kasih

Nomor 251
01-02-2017
Reza

Selamat Pagi,saya ingin bertanya mengenai jadwal Putusan Perkara No. 85PUUXIV2016 tentang Permohonan Pengujian UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945 yang menurut informasi yang saya ketahui telah menyelesaikan tahap kesimpulan pada Januari 2017 lalu.terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Reza

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Seluruh rangkaian persidangan perkara nomor 85/PUU-XIV/2016 telah selesai. Namun demikian, perkara tersebut kini tengah dimusyawarahkan dalam Rapat PermusyawaraHan Hakim (RPH) untuk diputuskan. Adapun jadwal selanjutnya bisa Saudara pantau di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. 

Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Nomor 249
30-01-2017
Citra

Untuk keperluan penelitian, Rekaman suara risalah sidang MK PUU bisa diminta atau tidak ya

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr Citra

Saudara bisa mendapatkan rekaman sidang dengan mengajukan permohonan informasi di loket PPID dengan membawa foto kopi ktp. Adapun untuk risalah sidang, Saudara dapat mengunduhnya di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

Nomor 248
30-01-2017
RINA RIYANTI PURWANINGSIH

bapak MK yg saya hormati,saya ingin menanyakan masalah uu pasal 33 mengenai persyaratan calon kades dan perangkat yg dikabulkan MK tidak terbatas domisili desa setempat,apakah itu masih berlaku dalam pelaksaan pilkades 2017 nanti,sedangkan di kabupaten saya kotawaringin timur diberlakukan perda baru no 4 2016,lebih kuat manakah yg berdasarkn UUD1945 atau perda yg baru ditetapkn ini,tolong pak dibantu solusi y,terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdri Rina Riyanti Purwaningsih

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 adalah final. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa final berarti putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini juga mengandung arti mengikat (final and binding) yang bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sifat putusan MK ini berlaku untuk semua putusan MK, tidak terkecuali putusan nomor 128/PUU-XIII/2015 yang memutus mengenai syarat domisili calon kepala desa. Artinya bahwa materi yang diputus dalam putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Terima kasih.

Nomor 247
29-01-2017
Hasrul

Salam,bagaimana caranya berlangganan fisik Jurnal Konstitusi Berapa biayanya terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Hasrul

Untuk berlangganan Jurnal Konstitusi, Saudara dapat mengajukan surat permohonan langganan Jurnal MK ke Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Langganan jurnal ini tidak dikenakan biaya.

Terima kasih.

Nomor 246
29-01-2017
Insanul Hakim Ifra

Assalamualaikum..bapakibu yang saya hormati..saya Insanul Hakim Ifra dari mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saya mau bertanya bagaimana caranya berlangganan Majalah Konstitusi secara perseorangan Terimaksih...

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Insanul Hakim Ifra

Waalaikumsalam wr wb

untuk berlangganan majalah konstitusi Saudara dapat mengirimkan surat permohonan langganan majalah konstitusi yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MKRI. Surat permohonan tersebut dapat dikirimkan melalui email di [email protected]

Terima kasih.

Nomor 245
29-01-2017
Hariyanto

Dengan Hormat,Saya membaca Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7APresiden danatau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden danatau Wakil Presiden.saya belum paham maksud dari tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden danatau Wakil Presiden., mohon penjelasannya, terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-05-2017


Yth. Sdr. Hariyanto,

Maksud dari "tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden", artinya ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih sedang menjabat kemudian terbukti terdapat salah satu syarat untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi tidak terpenuhi maka alasan tersebut dapat dijadikan dasar untuk proses pemakzulan.

Misalnya, Presiden dan/atau Presiden tidak lagi memenuhi syarat "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden" sebagaimana hal tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi pada saat pencalonan, maka alasan tersebut dapat digunakan untuk mengusulkan proses pemakzulan yang diajukan oleh DPR.

Terima kasih.

 

Nomor 244
29-01-2017
milki aprisal

Dear Hummas MKsaya milky aprsal saat ini sedang menempuh pendidikan s1 di fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.Saya mau tanya putusan Pengujian undangundang no 41 tahun 2014 belum dapat dilihatmohon bantuannya, terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-02-2017


Yth. Sdr. Milki Aprisal

Perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijadwalkan akan dibacakan putusannya pada tanggal 7 Febuari 2017.

Adapun putusannya dapat Saudara unduh di laman MK setelah sidang pembacaan putusan telah selesai dilaksanakan.

Terima kasih.

Nomor 243
28-01-2017
Lucia Ratih Andini

Saya Ratih, ingin bertanya bagaimana cara mendaftar menjadi hakim MK Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Lucia Ratih Andini

Terima kasih atas pertanyaannya. Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dimana tiga orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga orang dipilih oleh Mahkamah Agung (MA) dan tiga orang dipilih oleh Presiden. Adapun tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuannya diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang.

Terima kasih.

< 1 ... 59 60 61 62 63 64 65 ... 79 >