Mohon dibantu dijelaskan untuk Putusan MK No 12PUU12003 yang dimana mengatur pemberlakuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 apakah masih berlakuDan apakah benar untuk PHK terhadap karyawan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 158 harus difasilitasi dengan putusan MK dan lembaga peradilan pidana perdataTerima kasihSalam
Di Jawaban Pada Tanggal : 09-06-2017
Yth. Saudara Maria Angelina,
Sehubungan dengan pertanyaan saudara terkait Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selengkapnya pertimbangan Putusan tersebut terhadap Pasal 158 adalah sebagai berikut: "Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para Pemohon bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang sampai bulan keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja yang bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya, Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak mempunyai nilai keberlakuan lagi dan tidak dapat digunakan.
Terima kasih