Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
01
Sep
2009
11:40 WIB
Nomor
:
75/PHPU.C-VII/2009
Pokok Perkara
:
PHPU Tahun 2009 Calon Anggota Legislatif DPR, DPD, dan DPRD
Pemohon
:
    Partai Kedaulatan
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Status
:
-
Di Unduh
:
230625
Kata Kunci
:
Putusan Sela, Partai Kedaulatan, Provinsi Maluku Dapil 7 kehilangan suara sebanyak 2.275, Kabupaten Pamekasan, kehilangan 679 suara, Kecamatan Pademawu, Desa Budagan, Pademawu Timur, Majungan, Dasuk, Tanjung, Sumedangan, Sentol, Lemper dan Jarin, ketidakkonsistenan dalil dengan bukti, bukti form C1, form C2, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Tanibar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pemungutan suara ulang, 90 hari
File Pendukung
:
12
Aug
2009
16:50 WIB
Nomor
:
108, 109/PHPU.B-VII/2009
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
Pemohon
:
    Pemohon 1 : H. Jusuf Kalla dan H. Wiranto (Pasangan No. Urut 3) Kuasa Pemohon : Chairuman Harahap, dkk, Pemohon 2 : Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (Pasangan No. Urut 1) Kuasa Pemohon : Arteri Dahlan, dkk.
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Status
:
-
Di Unduh
:
230735
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
07
Aug
2009
15:30 WIB
Nomor
:
113/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    Partai Keadilan Sejahtera
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230633
Kata Kunci
:
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik
File Pendukung
:
07
Aug
2009
00:00 WIB
Nomor
:
112/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230341
Kata Kunci
:
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik
File Pendukung
:
07
Aug
2009
00:00 WIB
Nomor
:
110/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230349
Kata Kunci
:
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik
File Pendukung
:
07
Aug
2009
00:00 WIB
Nomor
:
111/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    Ahamd Yani, SH, MH., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230329
Kata Kunci
:
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik
File Pendukung
:
22
Jul
2009
11:14 WIB
Nomor
:
7/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Dr. Rizal Ramli
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230629
Kata Kunci
:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Dr. Rizal Ramli; Komite Bangkit Indonesia; KBI; Pasal 160 KUHP; Pasal 55 KUHP; Pasal 28 UUD 1945; Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM); Johny Nelson Simanjuntuk; frasa bebas mengeluarkan pendapat; Hak Atas Kebebasan Berpendapat; Daniel Dhakidae, Ph.D; Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H.; Dr. Rudi Satrio,S.H.,M.H.; Adi Massardi; K.H. Sholahudin Wahid; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
File Pendukung
:
22
Jul
2009
00:00 WIB
Nomor
:
105/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Sukriyanto, S.Hut.
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230495
Kata Kunci
:
ditarik kembali, pemilu, pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
File Pendukung
:
06
Jul
2009
17:56 WIB
Nomor
:
102/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon
:
    1. Refly Harun 2. Maheswara Prabandono
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
231027
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; hak memilih; UU Pilpres; Pemilih; Pemungutan suara; TPS; Daftar Pemilih Tambahan; DPT; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; DUHAM; hak dan kebebasan; KTP; Paspor
File Pendukung
:
03
Jul
2009
15:55 WIB
Nomor
:
99/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon
:
    1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD.
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230407
Kata Kunci
:
Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal 28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud
File Pendukung
:
< 1 ... 380 381 382 383 384 385 386 ... 417 >