Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemohon
:
1. Walikota Makassar; 2. Lembaga Ombudsman Kota Makassar; 3. Lembaga Ombudsman Daerah Prov. DIY; 4. Lembaga Ombudsman Swasta Prov. DIY; 5 Ombudsman Daerah Kab.Asahan; 6. LSM KOPEL; dan 7. H. Bahar Ngintung Kuasa Pemohon : Adnan B. Azis, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Ombudsman Republik Indonesia; Pelayanan Publik; Ombudsman Kota makasar; lembaga negara; Ombudsman Daerah; Otonomi daerah; pengawas pelayanan publik;Lembaga Ombdsman Daerah; organisasi swasta; Nama "Ombudsman"; Komisi Ombudsman Nasional