Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Kamis,

WIB
Pengajuan uji materill terhadap peraturan-peraturan UU dan semua turunan peraturan dibawahnya (all/semesta) yaitu : UU, PP,Keppress, Permen, Kepmen, Perda, Pergub, Kepda, dst; terutama aturan yang menyangkut kepentingan dan pelayanan publik, masih banyak yang bersifat feodalistis dan membebani serta merugikan hak konstitusi warga negara seperti : pengurusan izin-izin, pembuatan data kependudukan dan turunannya (KTP, SIM, Paspor, dll), permohonan pembuatan tempat tinggal/bangunan dalam rangka memperbaiki hidup yang lebih layak tetapi dipersulit (adanya aturan IMB yang sangat tidak jelas isinya dan pelaksanaan aktual di lapangannya yang dipersulit), dll; dengan tidak menyebutkan secara eksplisit dan jelas standar layanan minimal yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh aparatur penyelenggara negaranya itu sendiri, Tapi ironisnya peraturan-peraturan tersebut dijalankan dan lebih banyak berisi tentang ancaman, larangan, dan sanksi terhadap warga Negara dan dengan kejinya dianggap sah berlaku, ditengah minimnya kondisi-kondisi atau prasyarat bagi dapat berlansungnya peraturan tersebut yang masih sangat tidak memadai atau dibuat sesulit mungkin untuk bisa diurus oleh masyarakat. Dampaknya penyelenggaraan atau pelaksanaan dari peraturan tersebut menjadi ladang empuk bagi aparat-aparat oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidak-jelasan, kesimpang-siuran pengertian2x aturan yang bisa ditentukan secara sepihak oleh aparat yang merasa berwenang, dengan mempersulit, memeras baik itu secara langsung maupun tidak langsung, memperlama; membuatnya menjadi terkatung-katung, dan hasilnya adalah semakin tidak adanya kepastian hokum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat atau warga negara baik itu secara keseluruhan maupun secara individu. Maka dari itu saya dengan hak konstitusi yang dimiliki mengajukan keberatan atas tidak tercantumnya kewajiban aparatur negara secara jelas dalam pasal-pasal peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dimana seharusnya disebutkan juga dengan jelas kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur Negara dalam setiap peraturan tersebut sebelum dapat ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut dengan menambah pasal "Jika kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur negara dalam peraturan ini belum dapat terpenuhi (termasuk dan tidak terbatas pada : sarana, dan prasarana, standar-standar pelayanan minimal yang jelas, adil, dan spesifik, sanksi bagi aparat jika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tersebut, dll), maka peraturan ini belum dapat dilaksanakan dan tidak wajib untuk diikuti oleh warga negara". klausul ini harus tercantum dalam setiap pasal dari peraturan2x yang akan diundangkan. Karena jika tidak ada klausul tersebut maka peraturan2x tsb berpotensi menjadi alat penyalah-gunaan kekuasaan dan wewenang oleh oknum-oknum aparat, mulai dari birokrasi maupun aparat negara lainnya. Atas nama keadilan universal, Tuhan YME, UUD’45 dan Pembukaannya, serta Pancasila, dengan ini mengajukan permohonan untuk menguji kembali semua peraturan-peraturan per-Undang-undangan tersebut termasuk sampai dengan turunannya di tingkat peraturan-peraturan daerah (Perda- perda) secara total yang masih tidak menyebutkan aspek kewajiban dari Negara tadi dalam pasal peraturannya, berpotensi telah dan akan terus menghambat, membebani, mempersulit, serta merugikan hak konstitusi warga negara secara terus menerus dan sistemik yang harusnya lebih dilindungi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketimbang penetapan dan penegakan semua peraturan-peraturan tersebut yang menyangkut pelayanan kepentingan publik, maka dengan tegas dan selayaknya harus dibatalkan demi hokum atau ditangguhkan dan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya syarat sarana dan prasarana serta standar pelayanan minimal yang jelas dan diatur dengan ketat tadi guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjadi alat pemerasan dalam berbagi bentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab untuk mengeksploitasi masyarakat secara keseluruhan maupun warga negara secara individu yang harus dilindungi oleh Negara sebagai rakyat yang merdeka. Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Mahkamah Konstitusi demi tegaknya hak konstitusi warga negara Republik Indonesia, agar dapat diputuskan dan menjadi tonggak tegaknya keadilan bagi masyarakat. Pemohon:
erik

Kuasa Pemohon:
pribadi langsung

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Utang Negara Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pemohon:
1. PT. Sarana Aspalindo Padang (Pemohon I) 2. PT. Bumi Aspalindo Aceh (Pemohon II) 3. PT. Medan Aspalindo Utama (Pemohon III) 4. PT Citra Aspalindo Sriwijaya (Pemohon IV) 5. PT. Perintis Aspalindo Curah (Pemohon V) 6. PT. Karya Aspalindo Cirebon ( Pemohon VI) 7. PT. Sentra Aspalindo Riau (Pemohon VII)

Kuasa Pemohon:
Gradios Nyoman Tio Rae, SH.,MH., Aji Suharto, SH., Bambang S.Prayitno, SH., Rusdin Ismail, SH., Ignasius W.Mudja, S.Sos., SH.,MH., Abubakar Arif,SH.,MH., Drs. Rudy T. Erwin, SH., Yunico Syahrir,SH., Niken Prabawaty, SH., Dr. Noviriska,SH.,MH.

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah dan softcopy

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
77/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pemohon:
Tjetje Iskandar

Kuasa Pemohon:
Albert Nadeak, S.H., Garri O Pandiangan, S.H., Henry Apriando Nadeak, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
65/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian Pemohon:
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Kuasa Pemohon:
-

DPR:
Keterangan DPR dan Softcopy

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
64/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 Pemohon:
Tonny Tesar dan Frans Sanadi

Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Merlina, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
63/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Pasal 8 dan Pasal 11 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap UUD 1945 Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Dorel Almir, S.H., M.Kn., Merlina, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
62/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditarik Kembali  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Psal 33 Ayat 6 dan Pasal 43 Ayat 7 Pemohon:
Letnan Jenderal TNI (Purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (Purn)Soekotjo Tjokroatmodjo

Kuasa Pemohon:
-

DPR:
Keterangan DPR RI dan softcopy

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
61/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
UU 22/2009 Pasal 112 (3) menyebutkan larangan belok kiri bisa dikecualikan dengan rambu walau APIL mengisyaratkan untuk berhenti. Pasal 103 (1) menyebutkan APIL lebih tinggi kedudukannya dari rambu. Jika mengacu pada Pasal 103 (1) semestinya rambu tidak dapat membenarkan belok ke kiri dimana ada APIL yang menyisyaratkan untuk berhenti. Pasal 112 (3) ini di lapangan merupakan pasal bermasalah, karena minimnya sosialisasi ke masyarakat dan minimnya pengetahuan aparat sehingga berpotensi menyebabkan timbulnya konflik antara sesama pengguna jalan atau dengan aparat dalam penindakan. Pemohon:
Lazuardi Nasution

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No.10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 dan Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 terhadap UUD 1945 Pemohon:
Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Trade Union Right Centre (TuRC), Public What You Pay (PWYP), Koalisi Anti Hutang (KAU)

Kuasa Pemohon:
Ecoline Situmorang, S.H., dkk

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
60/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945 Pemohon:
Judilherry Justam, Chris Siner Key Timu, Muhammad Chozin Amirullah

Kuasa Pemohon:
Firman Wijaya, SH., MH., dkk

DPR:
Keterangan DPR dan Softcopy

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
59/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pemohon:
Andriyani

Kuasa Pemohon:
-

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
58/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pemohon:
Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, Irwan Sofyan

Kuasa Pemohon:
R. Heri Sukrisno, S.H., Hedy Cristiyono Nugroho, S.H., Daru Supriyono, S.H., Pradnanda Berbudy, S.H., Achmad Deva

Pihak Terkait:
Permohonan Sebagai Pihak Terkait dan Surat Kuasa

DPR:
Keterangan DPR RI dan Softcopy

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
57/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan  
Kamis,

WIB
Permohonan Mendapatkan Keadilan Pembayaran 6 (enam) buah Surat Pinjaman Republik Indonesia 1950 aan toonder @Rp.100,- Pemohon:
Sergius Moningka

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pemohon:
1. Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek. 2. Zaenal Musthofa. 3. Erna Setyo Ningrum

Kuasa Pemohon:
Catur Agus Saptono , S.H dan Ahmad Suryono,S.H

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
55/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemohon:
Fachri Alamundie

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M. Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia ( MHI)

Kuasa Pemohon:
AH. Wakil Kamal, S.H.M.H, Guntoro, S.H., Ardi Manto, S.H., Gatot Goei, S.H., Mulyadi M. Phillian, S.H., M.Si., Hanif Kurniawan, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
53/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pati Tahun 2011 Pemohon:
H. Imam Suroso, MM dan Sujoko, S. Pd., M. Pd

Kuasa Pemohon:
Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
82/PHPU.D-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
1)Prof.Dr. Saldi Isra, S.H. 2). Prof.Dr. Yuliandri,S.H., M.H., 3) Prof.Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.H. 4) Dr. Zainul Daulay, S.H.,M.H 5) Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM. 6). Dr. Muchamad Ali Safa'at, S.H., M.H 7) Feri Amsari, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
Nurcholis, S.H., Febri Diansyah, S.H., Khairul Fahmi, S.H., M.H., Wahyudi Djafar, S.H., Veri Junaidi, S.H., Donal Fariz, S.H

DPR:
Keterangan DPR dan softcopy

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
49/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terhadap UUD 1945 Pemohon:
Ir. Agusrin M Najamudin

Kuasa Pemohon:
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
56/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemohon:
1).Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia 2) PT. Pondok Indah Padang Golf, Tbk, 3).PT Padang Golf Bukit Sentul, 4) PT. Sanggraha Daksamitra, 5).PT Sentul Golf Utama, 6) PT. New Kuta Golf and Ocean View, 7) PT Merapi Golf, 8). PT. Karawang Sport Center Indonesia, 9) PT. Damai Indah Golf Tbk.

Kuasa Pemohon:
Denny Kailimang, S.H., M.H. Dkk.

DPR:
Keterangan DPR dan softcopy

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
52/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Seluruhnya  

< 1 ... 77 78 79 80 81 82 83 ... 85