Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Kamis,

WIB
Pengujian Pasal 49 ayat(1)C Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pemohon:
Fara Novia Manoppo,SH.

Kuasa Pemohon:
Ichwan Heru Putranto,SH. dkk

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah (beserta softcopy)

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
82/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
: Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (LN 2011 No 101, TLN No 5246) Terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) serta Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemohon:
Tugiman

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
80/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggaraan Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pemohon:
Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Center for Electoral Reform (CETRO), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Pendidikan Gerakan Rakyat (ELPAGAR), Komite Pemantau Legislatif (Legislatve Watch Cimmittee) Sulawesi, Kebijakan dan Reformasi Hukum (SKRUM) Makassar, Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Lembaga Studi Kebijakan Publik, Centre of Society Development for Democracy (COSDEC), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Trade Union Care Center (TUCC), The Aceh Institute, Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh, Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) Aceh, Forum Komunikasi Laki-Laki dan Perempuan (FORKOLAPAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Sukardi Rinakit, Muhammad Dahlan, Ridho Imawan Hanafi, August Mellaz, Wahyu Dinata, Erik Kurniawan, Desiana Samosir, Danardono Siradjudin, Ratri Suspandriarsih, Desi Anggraeni, Ahmad Hanafi, Arbain, Nur Asiah Jamil, Josep Kristiadi, Reza Syawawi, Risfa Neltasia, Teguh Setiono, Vidya Dyasanti, Heni Yulianto, Rivan Prahasya, S.Hut, Iis Yuni Lestari, Soraya, Suci Ayuningtyas, Wawan Heru Suyatmiko, Agus Sarwono, Dwipoto Kusumo, Frenky Simanjuntak, Lia Toriana, Syefrianti Aulia E, Utut Aryo Saputro, Ir. Utami Nurul Hayati, Abdullah STP, Ade Irawan, Adnan Topan Husodo, Dra. Ani Soetjipto MA, Lolly Suhenty, Topo Santoso, SH, MH., Yuda Kusumaningsih / Yuda irlang, Refly Harun, Thomas A. Legowo, Drs Syamsuddin Haris, Moch. Fadjroel Rachman SE, Didik Supriyanto, Teten Masduki, Purnomo Satrio P, Said Salahudin, Efriza S.Ip, Dra. Evie Ariadne Shinta Dewi, Hendi Tri Wahyano, Nengah Sukardika, Heru Gutomo, Jatmiko Wiwoho, Sri Wahyu Ananingsih, SH, M.Hum, Turunan Gulo, SP. MSP, pipit Apriani, Charles Simabura, Feri Amsari, SH, MH, Miko Kamal, Nurul Firmansyah, Muhammad Fauzan Azim, Ardizal, SH, Rianda Seprasia. SH, Wahono S.sos, Jamin, Maskuri SH, Setyono, Endang Sri Rahayu, Siti Saptarini Kusumaningsih, Mamik Indarwati, Harun Prasetyo, Mustadjab, Hadi Setyanto, Abdul Hari, Lasmo, Mochtar Mn, SP, edy susanto, eko sulono st., siti apuah, sutar, Safi'an, Ali Mustofa, Suyatno SE, M. Nurrosyidin, S.Ag, Sugiyo, Dr. H. Mahfudz Ali, SH, Msi, Ferry Sataryanto, SH, Eko Haryanto, SH, Windy Setyawan Putra, SH, Khandori Sh, Dwi Saputra, Sh, Wiwit Aprilia, Ronny Maryanto, Qonik Hajah Masfuah, Bayu Samodra, Galih Hartanto Putro, Rahardan Fajar Nugroho, Olyviana Agustine, Gita Santika Ramadhani, Edi Pranoto, SH, M.Hum, Agus Suprihanto, SH, Msi, Arif Hidayat, SH, MH, Putrawan, Yance Arizona, Antonius Benny Susetyo, Ngatoilah, Willi Sumarlin, Yulianto, Yuristinus Oloan, Yoes Irwan baTubara, Rahmi Sosiawaty, Lia Wulandari, y. Ari Nurcahyo, Cecep Effendi.

Kuasa Pemohon:
Veri Junaidi, S.H., Maheswara Prabandono, S.H, M.H, Wahyudi Djafar, S.H., Alvon Kurnia Palma, S.H

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
81/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
H.Imam Buchori

Kuasa Pemohon:
Imam Syafi'i,SH. dan Muhammad Sholeh,SH.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
83/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
saya sebagai pelajar ingin megajukan tentang pengujian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. tidak dipakai oleh pemerintah, buktinya kekayaan alam indonesia banyak yang di kuasai oleh asing, tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yang seharusnya kekayaan alam indonesia berupa tambang dan yang lainnya harus di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kesejahtraan rakyat. saya mohon pesan saya ini bisa didengar demi memajukan negeri ini. dan semoga memikarkan generasi yang akan datang yaitu kami pemuda dan pelajar, masa hanya ditinggalkan hutang saja, lalu hutang itu mau dibayar pake apa kalo sumber daya alam sudah habis. mohon maaf bila kata-kata tidak sempurna. Pemohon:
gisan

Kuasa Pemohon:
gisan

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pemohon:
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi (GN-PK)

Kuasa Pemohon:
M. Arifsyah Matondang, SH. Syariful Alam, SH. Rizky Nugraha, SH. Nur Aliem Halvaima, SH.

DPR:
Keterangan DPR RI serta Softcopy

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah beserta softcopy

Pemerintah:
Kesimpulan Pemerintah serta Lampiran-lampiran

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
79/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
uu intelijen berpotensi melanggar HAM Pemohon:
AMIN FAUZI

Kuasa Pemohon:
AMIN FAUZI

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pemohon:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Media Link, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pihak Terkait:
Permohonan Sebagai Pihak Terkait

Pihak Terkait:
Permohonan Sebagai Pihak Terkait

DPR:
Keterangan DPR RI serta softcopy

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait a.n PT.SCMA (seluruh berkas diserahkan dalam persidangan tanggal 2 Februari Tahun 2012)

Pihak Terkait:
Permohonan Pengajuan Ahli Pihak Terkait beserta CV Ahli Pihak Terkait ( PT. Visi Media Asia. Tbk.)

Pihak Terkait:
Kesimpulan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait ATVSI

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah dan kesimpulan Pemerintah

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait PT Visi Media Asia Tbk.

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait a.n PT. Surya Citra Media Tbk. beserta softcopy

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait a.n PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) (softcopy akan dikirimkan via email di [email protected])

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait a.n PT. Elang Mahkota Teknologi) beserta softcopy

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait a.n Transcorp (softcopy akan dikirimkan via email di [email protected])

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait a.n PT. Media Nusantara Citra, Tbk

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
78/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Pasal 403 UU No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemohon:
Sin Sikku, S.H.

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
72/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditarik Kembali  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pemohon:
SULASTIO, DANANG WIDYOKO,TITI ANGGRAINI, TOTO SUGIARTO, HADAR NAFIS GUMAY,YUSFITRIADI, FIRMANSYAH ARIFIN,SUKARDI RINAKIT, PUBERTUS IPUR, RIDHO IMAWAN HANAFI, AUGUST MELLAZ, WAHYU DINATA, ERIK KURNIAWAN, DESIANA SAMOSIR, DANARDONO SIRADJUDIN, RANI SUSPANDRIARSIH, DESI ANGGRAENI, AHMAD HANAFI, ARBAIN, NUR ASIAH JAMIL, JOSEP KRISTIADI, REZA SYAWAWI, RISFA NELTASIA, TEGUH SETIONO, VIDYA DYASANTI, HENI YULIANTO, RIVAN PRAHASYA, S.Hut, IIS YUNI LESTARI, SORAYA, SUCI AYUNINGTYAS, WAWAN HERU SUYATMIKO, AGUS SARWONO, DWIPOTO KUSUMO, FRENKY SIMANJUNTAK, LIA TORIANA, SYEFRIANTI AULIA E, DR. FATMAWATI, SH. MH., IR. UTAMI NURUL HAYATI, ABDULLAH STP, ADE IRAWAN, ADNAN TOPAN HUSODO, DRA. ANI SOETJIPTO MA, LOLLY SUHENTY, TOPO SANTOSO, SH, MH., YUDA KUSUMANINGSIH / YUDA IRLANG, REFLY HARUN, THOMAS A. LEGOWO, DRS SYAMSUDDIN HARIS, MOCH. FADJROEL RACHMAN SE, DIDIK SUPRIYANTO, TETEN MASDUKI, PURNOMO SATRIO P, SAID SALAHUDIN, MUHAMMAD DAHLAN, EFRIZA S.IP,

Kuasa Pemohon:
Veri Junaidi, S.H., Maheswara Prabandono, S.H, Wahyudi Djafar, S.H., Alvon Kurnia Palma, S.H

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
76/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditarik Kembali  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 Pemohon:
Lembaga Swadya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI)

Kuasa Pemohon:
Denny.A.K.,S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
75/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pemohon:
Organisasi Advokat Indonesia (OAI)

Kuasa Pemohon:
Frans Asido Tobing, S.H., M.H. M. Fadli Nasution, S.H., M.H. RM. Joko Purboyo, S.H. Andi Mamora Siregar, S.H. Yuda Sanjaya, S.H. Vera Samosir, S.H. Zenuri Makhrodji, S.H. Totok Yuli Yanto, S.H. Benny Batubara, S.H. Suartini, S.H., M.H. Jansen Sitindaon, S.H., M.H. Hadi Syaroni, S.H. Tamba Maruli, S.H. Vicktor Dedy Sukma, S.H. Johannes Sihombing, S.H. Kristoper Tambunan, S.H. Fajar Alfaret Simamora, S.H. Rr. Wahyu Murni Yulianti, S.H.

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah beserta softcopy

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
74/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pemohon:
MAJELIS RAKYAT KALIMANTAN TIMUR BERSATU (MRKTB) (PEMOHON I)., SUNDY INGAN (PEMOHON II)., ANDU (PEMOHON III)., LUTHER KOMBONG (PEMOHON IV)., H.AWANG FERDIAN HIDAYAT, M.H ( (PEMOHON V)., MUSLIHUDDIN ABDURRASYID,M.Pdi (PEMOHON VI)., Ir.H.BAMBANG SUSILO, M.M (PEMOHON VII)

Kuasa Pemohon:
Muspani S.H., AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H.

DPR:
Keterangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI

Pemerintah:
Keterangan Ahli Dari Pemerintah - Prof.Dr.Eddy Suratman - DR.Ibnu Tricahyo,SH.,MH.

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah beserta softcopy

Pemerintah:
Keterangan Ahli dan saksi Pemerintah

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
71/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Ditolak  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
Feri Amsari, SH.M.H, Drs. Teten Masduki., Zainal Arifin Mochtar Husein dan Indonesia Corruption Watch

Kuasa Pemohon:
Alvon Kurnia Palma, S.H. Dkk

DPR:
Keterangan DPR RI dan softcopy

Pemerintah:
Keterangan Pemerintah (softcopy dikirimkan via email [email protected])

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
73/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Dr. Bambang Supriyanto, SH.,.MH. (Pemohon I) Dr. Max Boli Sabon, SH., M. Hum ( Pemohon II) Eddie I. Doloksaribu, SH., MH. (Pemohon III) Ari Lazuardi Pratama, SH., (Pemohon IV) Muhammad Anshori, SH.( Pemohon V) Andriko Sugianto Otang, SH. (Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
68/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan Sebagian  
Kamis,

WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pemohon:
M. Komarudin, Muhammad Hafidz, Yulianti

Kuasa Pemohon:
DR. Andi Muhammad Asrun, SH.,MH., dan Merlina, SH.

DPR:
Keterangan Tertulis DPR RI dan softcopy

Pemerintah:
Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah serta softcopy

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
70/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Dikabulkan  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 155 dan Pasal 160 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pemohon:
Fans Delu

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
67/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 110 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
Frans Delu

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
66/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Permohonan Pengujian Materiil atas Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28I ayat 2, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Pemohon:
dr. Salim AlKatiri

Kuasa Pemohon:
-

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
69/PUU-IX/2011
(Permohonan Terakhir)
Tidak Dapat Diterima  
Kamis,

WIB
Pengajuan uji materill terhadap peraturan-peraturan UU dan semua turunan peraturan dibawahnya (all/semesta) yaitu : UU, PP,Keppress, Permen, Kepmen, Perda, Pergub, Kepda, dst; terutama aturan yang menyangkut kepentingan dan pelayanan publik, masih banyak yang bersifat feodalistis dan membebani serta merugikan hak konstitusi warga negara seperti : pengurusan izin-izin, pembuatan data kependudukan dan turunannya (KTP, SIM, Paspor, dll), permohonan pembuatan tempat tinggal/bangunan dalam rangka memperbaiki hidup yang lebih layak tetapi dipersulit (adanya aturan IMB yang sangat tidak jelas isinya dan pelaksanaan aktual di lapangannya yang dipersulit), dll; dengan tidak menyebutkan secara eksplisit dan jelas standar layanan minimal yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh aparatur penyelenggara negaranya itu sendiri, Tapi ironisnya peraturan-peraturan tersebut dijalankan dan lebih banyak berisi tentang ancaman, larangan, dan sanksi terhadap warga Negara dan dengan kejinya dianggap sah berlaku, ditengah minimnya kondisi-kondisi atau prasyarat bagi dapat berlansungnya peraturan tersebut yang masih sangat tidak memadai atau dibuat sesulit mungkin untuk bisa diurus oleh masyarakat. Dampaknya penyelenggaraan atau pelaksanaan dari peraturan tersebut menjadi ladang empuk bagi aparat-aparat oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidak-jelasan, kesimpang-siuran pengertian2x aturan yang bisa ditentukan secara sepihak oleh aparat yang merasa berwenang, dengan mempersulit, memeras baik itu secara langsung maupun tidak langsung, memperlama; membuatnya menjadi terkatung-katung, dan hasilnya adalah semakin tidak adanya kepastian hokum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat atau warga negara baik itu secara keseluruhan maupun secara individu. Maka dari itu saya dengan hak konstitusi yang dimiliki mengajukan keberatan atas tidak tercantumnya kewajiban aparatur negara secara jelas dalam pasal-pasal peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dimana seharusnya disebutkan juga dengan jelas kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur Negara dalam setiap peraturan tersebut sebelum dapat ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut dengan menambah pasal "Jika kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur negara dalam peraturan ini belum dapat terpenuhi (termasuk dan tidak terbatas pada : sarana, dan prasarana, standar-standar pelayanan minimal yang jelas, adil, dan spesifik, sanksi bagi aparat jika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tersebut, dll), maka peraturan ini belum dapat dilaksanakan dan tidak wajib untuk diikuti oleh warga negara". klausul ini harus tercantum dalam setiap pasal dari peraturan2x yang akan diundangkan. Karena jika tidak ada klausul tersebut maka peraturan2x tsb berpotensi menjadi alat penyalah-gunaan kekuasaan dan wewenang oleh oknum-oknum aparat, mulai dari birokrasi maupun aparat negara lainnya. Atas nama keadilan universal, Tuhan YME, UUD’45 dan Pembukaannya, serta Pancasila, dengan ini mengajukan permohonan untuk menguji kembali semua peraturan-peraturan per-Undang-undangan tersebut termasuk sampai dengan turunannya di tingkat peraturan-peraturan daerah (Perda- perda) secara total yang masih tidak menyebutkan aspek kewajiban dari Negara tadi dalam pasal peraturannya, berpotensi telah dan akan terus menghambat, membebani, mempersulit, serta merugikan hak konstitusi warga negara secara terus menerus dan sistemik yang harusnya lebih dilindungi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketimbang penetapan dan penegakan semua peraturan-peraturan tersebut yang menyangkut pelayanan kepentingan publik, maka dengan tegas dan selayaknya harus dibatalkan demi hokum atau ditangguhkan dan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya syarat sarana dan prasarana serta standar pelayanan minimal yang jelas dan diatur dengan ketat tadi guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjadi alat pemerasan dalam berbagi bentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab untuk mengeksploitasi masyarakat secara keseluruhan maupun warga negara secara individu yang harus dilindungi oleh Negara sebagai rakyat yang merdeka. Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Mahkamah Konstitusi demi tegaknya hak konstitusi warga negara Republik Indonesia, agar dapat diputuskan dan menjadi tonggak tegaknya keadilan bagi masyarakat. Pemohon:
erik

Kuasa Pemohon:
pribadi langsung

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 

< 1 ... 75 76 77 78 79 80 81 ... 84