Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Senin,
05 Juni 2023
02:00:45 WIB
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pemohon:
Leonardo Siahaan, S.H.

Kuasa Pemohon:
Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 17 November 2023 (Perkara Nomor: 61/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan tambahan Pemerintah bertanggal 11 Desember 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 4 Maret 2024. Perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
61/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Rabu,
31 Mei 2023
11:26:30 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemohon:
Johannes Rettob, S.Sos., M.M.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
60/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.  
Selasa,
30 Mei 2023
13:28:12 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pemohon:
Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB BUMIPUTERA 1912, yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum , (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., dkk.

Pemerintah:
Keterangan Presiden (tanpa) tanggal dan (tanpa) bulan 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden dan Ringkasan Keterangan Presiden (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 Agustus 2023

Pemerintah:
Keterangan Presiden tanggal 2 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Pihak Terkait OJK bertanggal 24 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan (PT-OJK) tanggal 24 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Lengkap (PT-Kepolisian RI) tanggal 25 Agustus 2023, Keterangan yang Dibacakan di MK, dan Daftar Alat Bukti PT-1a sd PT-10c (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Lengkap (PT-Kepolisian RI) tanggal 25 Agustus 2023 dan Keterangan yang Dibacakan di MK (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 28 Agustus 2023 (Perkara No 59/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 3 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan OJK bertanggal 7 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan Kepolisian Negara RI betanggal 22 September 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis , KTP, dan CV Ahli an. Topo Santoso

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. Ahmad Sathori

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. JUs Marfinnoor

Pihak Terkait:
Kesimpulan Pihak Terkait Polri bertanggal 9 November 2023.

Pihak Terkait:
Kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggal 10 November 2023

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 10 November 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Saksi Tambahan bertanggal 10 November 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
59/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Rabu,
24 Mei 2023
14:59:00 WIB
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Rega Felix

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2129/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
58/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
 
Senin,
22 Mei 2023
13:42:03 WIB
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
Maria Goretty Batlayeri

Kuasa Pemohon:
Anthoni Hatane, S.H., M.H., dkk.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
57/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Kamis,
18 Mei 2023
15:26:06 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
56/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
08 Mei 2023
01:46:53 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pemohon:
Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
53/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Jumat,
05 Mei 2023
21:05:44 WIB
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pemohon:
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum, Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum, dan Siti Istikharoh slaku Bendahara Umum (Pemohon I); Federasi Serikata Pekerja Farrmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Wiwit Widuri selaku Ketua Umum, Gatot Subroto selaku Sekretaris Umum, dan Umi Kalsum selaku Bendahara Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Dedi Sudarajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum, dan Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum (Pemohon III), dan seterusnya

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 12 Juli 2023

DPR:
Keterangan DPR tanggal 17 Juli 2023 berikut Lampiran (Perkara No 54/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR bertanggal 17 Juli 2023

Pemerintah:
Keterangan Ahli a.n Dendi Ramdani (Perkara No 54/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Saksi an Turro dan KTP, CV, dan Keterangan Tertulis Bibit Gunawan

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Ahli Nindyo Pramono tanggal 28 Agustus 2023 (Perkara No 54/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan Tertulis dan Tampilan ppt Ahli. an. Satya Arinanto; Keterangan Saksi an. Dzulfian Syahrian; dan Raden Pardede

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Ahli Pemerintah an. Dendi Ramdani

DPR:
Keterangan Tertulis, KTP, CV, dan ST Ahli an. I Gde Pantja Astawa

DPR:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Ahli an. Satya Arinanto

DPR:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. Raden Pardede

DPR:
Keterangan Tertulis, KTP, dan CV Saksi an. Dzulfian Syahrian

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden Dendi Ramdani, S.E., M.SE., M.Phil., Ph.D (Perkara PUU Nomor 54/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 tertanggal 13 September 2023.

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 tertanggal 14 September 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
54/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
05 Mei 2023
10:19:12 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Erman Safar (Pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (Pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (Pemohon V)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pihak Terkait:
Permohonan sebagai Pihak Terkait tanggal 13 Juni 2023 (PT- DPP Partai Gerindra) (Perkara No 55/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan PT-Gerindra tanggal 3 Agustus 2023 (Perkara No 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan PT-DPP Partai Gerindra tanggal 3 Agustus 2023 (Perkara No 55/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan dan Jawaban PT DPP Partai Gerindra bertanggal 18 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT Gerindra bertanggal 5 September 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
55/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Selasa,
02 Mei 2023
19:56:26 WIB
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pemohon:
Leonardo Siahaan, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
52/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
02 Mei 2023
10:55:40 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 1 Agustus 2023

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
51/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
01 Mei 2023
02:08:36 WIB
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
50/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya  
Rabu,
26 April 2023
08:17:38 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemohon:
Mohamad Anwar, S.H., M.H.

Kuasa Pemohon:
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
47/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
18 April 2023
11:17:40 WIB
Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
46/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Sabtu,
15 April 2023
12:19:04 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemohon:
M. Jamil

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
48/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Jumat,
14 April 2023
14:43:18 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemohon:
Indonesia Halal Watch, diwakili oleh Drs. Joni Arman Hamid, M.I.Kom., selaku Ketua dan Raihan Keumala, S.H., selaku Sekretaris

Kuasa Pemohon:
tidak ada

pihak lain:
Permohonan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KB PII) bertanggal 20 Oktober 2023.

pihak lain:
Keterangan PP KB PII bertanggal 20 Oktober 2023.

Pemerintah:
Keterangan Presiden Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 bertanggal 6 Desember 2023.

Pemerintah:
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 16 Februari 2024

Pemerintah:
Keterangan Ahli Pemerintah an. Makhrus bertanggal 21 Februari 2024

Pemerintah:
Keterangan Ahli Presiden an Ahmad Tholabi Kharlie bertanggal 16 Februari 2024

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden Perkara 49 dan 58/PUU-XXI/2023

Pihak Terkait:
Keterangan Ahli PT PP KB PII an. David Tobing

Pihak Terkait:
Keterangan Ahli PT PP KB PII an. Zulham

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT PP KB PII bertanggal 29 Februari 2024

Pihak Terkait:
Kesimpulan PT PP KB PII bertanggal 29 Februari 2024

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, CV, dan ST Ahli an. David Tobing

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, KTP, CV, dan ST Ahli an. Zulham

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
49/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Kamis,
13 April 2023
13:03:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemohon:
Arifin Purwanto, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 26 Juni 2023

DPR:
Keterangan DPR tanggal 10 Juli 2023 (Perkara No 42/PUU-XXI/2023)

DPR:
Keterangan DPR tanggal 10 Juli 2023 (Perkara No 42/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan Tertulis PT. Kepolisian bertanggal 16 Agustus 2023

Pihak Terkait:
Keterangan Tertulis, CV, Surat Izin/ST, dan KTP an. Nurhasan Ismail. Guritnaningsih A. Santoso, dan Julianty Pradono

Pihak Terkait:
Keterangan Tambahan dan Perbaikan Polri, Keterangan Ahli a.n Nurhasan Ismail dan Julianty Pradono serta Saksi a.n Guritnaningsih (Perkara No 42/PUU-XXI/2023)

Pihak Terkait:
Kesimpulan (PT-Kepolisian RI) tanggal 29 Agustus 2023 (Perkara No 42/PUU-XXI/2023)

Pemerintah:
Kesimpulan Presiden bertanggal 28 Agustus 2023

APPP Nomor :
2128/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
42/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Kamis,
13 April 2023
13:03:00 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemohon:
Arifin Purwanto, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
2127/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
43/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Kamis,
13 April 2023
11:45:03 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pemohon:
Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
45/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Senin,
10 April 2023
11:17:32 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pemohon:
Albert Ola Masan Setiawan Muda (Pemohon I) dan Andrew Chua (Pemohon II)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
44/PUU-XXI/2023
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.  

< 1 ... 8 9 10 11 12 13 14 ... 85